Surat Perjanjian Kerjasama TPK

PEMERINTAH DESA …………………..
KECAMATAN …………………….
KABUPATEN ……………………………………
TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) DESA ………………..

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : ……………………………

Pada hari ini ………. tanggal ……………… bulan ………… tahun ………………. bertempat di Kantor Desa ………… kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama: ……………………

Jabatan: Ketua Tim Pengelola Kegiatan ………….(nama pekerjaan)

Alamat: Desa …………….. Kecamatan ……….
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama: ……………………

Jabatan: Direktur CV. …………………..

Alamat: ……………..……….
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK.

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ruang lingkup pekerjaan dalam perjanjian ini adalah Pekerjaan Konstruksi ………….(nama pekerjaan)

Pasal 2
NILAI PEKERJAAN dan CARA PEMBAYARAN

(1) Nilai pekerjaan yang disepakati untuk penyelesaian pekerjaan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. ………………,- (…………………..) termasuk pajak dan bea materai.

(2) PIHAK KEDUA dapat diberikan uang muka sebesar Rp. ……………..,- (……………….) untuk pembelian bahan baku (material) yang diperlukan untuk mendukung pekerjaan tersebut, kekurangan pembayaran setelah dipotong/dikurangi uang muka yaitu sebesar Rp. ………….,- (…………………) termasuk pajak-pajak dilakukan sekaligus oleh PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan seluruh pekerjaan di tempat penyerahan yang telah ditentukan, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA.

(3) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan bukti pembelian bahan material baik berupa kuitansi maupun nota yang total harga bahan material tersebut sesuai dengan jumlah uang muka yang akan diberikan, dan bahan meterial tersebut telah ada di lokasi kegiatan.

(4) Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank PIHAK KEDUA atas nama. CV. ……………/……… (nama direktur pemilik rekening) ataupun secara tunai disertai dengan bukti pembayaran (kuitansi) dengan disaksikan dan ditandatangani pihak dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta minimal satu orang saksi yang turut mengetahui proses pembayaran tersebut.

(5) Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini akan menjadi beban PIHAK KEDUA.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

(1) PIHAK PERTAMA berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.

(2) PIHAK PERTAMA berhak meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

(3) PIHAK PERTAMA berhak menerima hasil pekerjaan tepat pada waktunya

(4) PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar biaya penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(5) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(6) PIHAK KEDUA berhak atas pembayaran untuk penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(7) PIHAK KEDUA berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PIHAK PERTAMA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(8) PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK PERTAMA.

(9) PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(10) PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(11) PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PIHAK PERTAMA.

(12) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(13) PIHAK KEDUA berkewajiban mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan PIHAK KEDUA.

(14) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PIHAK PERTAMA beserta Pemerintah Desanya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PIHAK PERTAMA beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PIHAK PERTAMA) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Surat Perjanjian Kerjasama ini ditanda tangani sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir, yaitu:
1. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda PIHAK KEDUA, dan Personil;
2. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;

Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

Jangka waktu untuk menyelesaikan pekerjaan adalah ….. (…….) hari kalender terhitung mulai tanggal ……….(tgl-bln-thn) sampai dengan ……….(tgl-bln-thn) sehingga pekerjaan paling lambat harus selesai dan diserahkan pada tanggal ……….(tgl-bln-thn) (waktunya sama dengan tgl bln tahun selesai pekerjaan)

Pasal 5
FORCE MAJEURE/ KEADAAN MEMAKSA (KAHAR)

(1) Yang dimaksud dengan force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan PARA PIHAK yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. Contohnya gempa bumi, banjir besar dan bencana alam lainnya, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase dan keadaan darurat lainnya

(2) Apabila terjadi keadaan force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka PARA PIHAK terbebas dari kewajiban yang harus dilaksanakan

(3) Untuk dapat terbebas dari kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak force majeure, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan menyertakan Pernyataan Keadaan Kahar dari Pejabat yang Berwenang guna mendapat pertimbangan sebagaimana mestinya.

Pasal 6
PEMBATALAN/PEMUTUSAN PERJANJIAN

(1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk membatalkan/memutuskan Surat Perjanjian Kerjasama ini apabila PIHAK KEDUA cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(2) PIHAK KEDUA dilarang menyerahkan atau melimpahkan sebagian/seluruh tugas pekerjaan tersebut kepada PIHAK LAIN tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.

(3) Dengan membatalkan/memutuskan Surat Perjanjian ini, maka semua pekerjaan yang telah selesai dan bahan material yang berada di lokasi pekerjaan menjadi milik PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui: abitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pengadilan Negeri…………… (Pangkalan Bun).

(3) Segala biaya yang ditimbulkan akibat terjadinya perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, ditanggung oleh PARA PIHAK.

(4) Proses penyelesaian perselisihan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak dapat dijadikan alasan oleh PIHAK KEDUA untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pasal 8
SANKSI & DENDA

Apabila penyelesaian pekerjaan melebihi batas waktu yang disepakati maka PIHAK KEDUA harus membayar denda sebesar 5 % dari nilai pekerjaan dengan nominal sebesar Rp. ………………….,- (……………………). Dan apabila pekerjaan masih juga belum selesai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender semenjak di kenakan denda, PIHAK PERTAMA dapat memberhentikan pekerjaan dan menunjuk penyedia lain yang dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan lanjutan.

Pasal 9
KETENTUAN PENUTUP

(1) PIHAK KEDUA yang berwenang menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini atas nama penyedia adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menandatangani kontrak, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menanda-tangani Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(3) Surat Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak, serta mulai berlaku sejak tanggal di tandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini

(4) Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk masing-masing pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

(5) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib memeriksa konsep Surat Perjanjian Kerjasama ini, yang meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(6) Perubahan rancangan surat perjanjian kerjasama ini, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total Pekerjaan, harus mendapatkan persetujuan PIHAK PERTAMA sebelum dituangkan dalam Adendum Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(7) Hal-hal yang ada hubungan dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini dan belum cukup diatur dalam pasal-pasal Surat Perjanjian Kerjasama ini akan ditentukan lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat dalam surat perjanjian tambahan/adendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Ditandatangani untuk dan atas nama:

PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,

…………..(Nama Ketua TPK) …………..(Nama direktur Badan Usaha)

Mengetahui
Kepala Desa …………
Selaku
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa

………………………….

CATATAN:
Isi dari surat perjanjian diatas hanya sebagai contoh, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menambahkan Pasal ataupun Ayat tambahan.

Seperti di Pasal 2 yaitu NILAI PEKERJAAN dan CARA PEMBAYARAN, cara pembayaran bisa secara bertahap (termyn) sesuai kemajuan pekerjaan, Pihak Kedua juga bisa menolak bila tidak menginginkan Uang Muka

Untuk Pasal 3 yaitu HAK dan KEWAJIBAN, PIHAK KEDUA dapat meminta kepada PIHAK PERTAMA Fasilitas-fasilitas untuk mendukung kegiatan atau pekerjaan dimaksud, contohnya PIHAK KEDUA meminta Fasilitas gudang untuk menyimpan bahan material, Pihak Kedua juga dapat meminta kepada PIHAK PERTAMA fasilitas listrik dan air untuk menunjang kegiatan, tapi itu semua harus mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA, apabila Pihak Pertama tidak menyetujui, maka Pihak Kedua tidak mendapatkan fasilitas tersebut.

Pasal 8 SANKSI & DENDA, yang tertulis diatas (yaitu 5% dari nilai pekerjaan) dapat dirubah dengan ketentuan Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar denda kepada PIHAK PERTAMA sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai pekerjaan yang tertuang dalam Surat Perjanjian kerjasama ini, sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan, dan Pasal-Pasal lainnya dapat menyesuaikan atau ditambahkan ketentuan-ketentuan lain sepanjang disetujui kedua belah pihak.

Surat perjanjian diatas adalah contoh dari pekerjaan konstruksi, sementara Surat Perjanjian untuk pengadaan barang, contohnya pengadaan mobil ataupun kendaraan roda 2, tentunya berbeda dengan contoh diatas, begitu pula surat perjanjian untuk jasa konsultansi dan jasa lainnya, dan yang harus dipahami, surat perjanjian pekerjaan swakelola tentu berbeda walaupun sama-sama pekerjaan konstruksi.

Pemahaman TPK dalam pembuatan surat perjanjian/kontrak ini sangat diperlukan karena Surat perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengantisipasi apabila dikemudian hari terjadi permasalahan, kedua belah pihak harus mentaati kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian ini.

Leave a comment