Honorarium Tim Pengelola Kegiatan

Honorarium Tim Pengelola Kegiatan

Pertanyaan dari seorang teman yang menanyakan apakah Tim Pengelola Kegiatan dapat diberikan honorarium dan apa dasarnya, serta melihat lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada sebuah Desa yang di dalamnya memuat honorarium untuk Tim Pengelola Kegiatan dimasukkan dalam rekening Belanja Barang dan Jasa. Untuk membahas pertanyaan Dasar Hukum pemberian honor untuk Tim Pengelola Kegiatan dan apakah benar honorarium Tim Pengelola Kegiatan dimuat dalam rekening Belanja Barang dan Jasa kita telaah berdasarkan aturan-aturan dibawah ini.

a. Dasar Hukum Honorarium Tim Pengelola Kegiatan

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 66 ayat (4) berbunyi “Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH”, selanjutnya di ayat (5) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 6/2014 tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 82 ayat (1) berbunyi “Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH” selanjutnya pada ayat (3) berbunyi “PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Di Pasal 82 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ini terlihat perbedaan dengan Pasal 82 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, letak perbedaannya di PP 43/2014 mengatur penerimaan lainnya yang sah dengan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini yaitu PERATURAN BUPATI/WALIKOTA, sementara di PP 47/2015 penerimaan lainnya yang sah berdasarkan KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Hanya tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota (Pasal 82 ayat (2)).

Menurut pemahaman saya pribadi (tolong koreksi apabila salah) Penerimaan Lainnya Yang Sah BESARANNYA juga harus ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota, ini untuk akuntabilitas (dapat dipertanggung jawabkan) dan memberlakukan asas persamaan hak dan kewajiban antara Tim Pengelola Kegiatan yang berada di satu wilayah Kabupaten/Kota, dan harus juga diingat Tim Pengelola Kegiatan bukan hanya unsur dari Pemerintah Desa, tetapi juga dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, mereka yang dari unsur kemasyarakatan itu juga berhak untuk menerima honorarium dalam Tim Pengelola Kegiatan.

Tim Pengelola Kegiatan dapat diberikan honorarium berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (dalam hal ini menurut saya Peraturan Bupati/Walikota/Kepala Desa) Tanpa adanya Peraturan Bupati/Walikota/Peraturan Kepala Desa yang mengatur pemberian honorarium kepada Tim Pengelola Kegiatan, maka Tim Pengelola Kegiatan tidak dapat memperoleh honorarium.

Kepala Desa juga punya kewenangan untuk menetapkan honorarium untuk Tim Pengelola Kegiatan, sebagaimana di diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (2) huruf e. tetapi dikuatirkan nanti ada perbedaan mengenai besaran honorarium antara desa satu dengan desa lainnya, dan lebih dikuatirkan lagi apabila Kepala Desa tidak mau memberikan honorarium kepada Tim Pengelola Kegiatan dengan berbagai alasan, contohnya alasan tentang kemampuan keuangan desa, jumlah yang beda antara desa yang satu dan desa lainnya saja berpotensi membuat kinerja Tim Pengelola Kegiatan menjadi tidak maksimal, apalagi kalau mereka tidak diberikan honorarium.

b. Penempatan Honorarium Tim Pengelola Kegiatan Dalam Lampiran Apbdesa Di Rekening Belanja Barang Dan Jasa.

Pengertian Belanja Barang Dan Jasa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa adalah pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Dan di Pasal 15 ayat (2) dijabarkan pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang masuk dalam kriteria Belanja Barang Dan Jasa tersebut.

Apabila honorarium Tim Pengelola Kegiatan di tempatkan dalam rekening belanja barang dan jasa menurut pendapat saya tidaklah tepat, karena yang dimaksud HONOR dalam lampiran APBDesa adalah Honor untuk Ahli (Konsultan Perencana/Pengawas) / Narasumber (apabila kegiatan tersebut berupa pelatihan), dan ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 15 ayat (2) huruf L.

Honorarium untuk Tim Pengelola Kegiatan sebaiknya ditetapkan di Peraturan Bupati/Peraturan Kepala Desa tentang Standar Biaya, baik itu satuannya Orang Bulan (OB) / Orang Kegiatan (OK) / Orang Tahun (OT). Dan sebaiknya besaran honorarium Tim Pengelola Kegiatan untuk setiap kegiatan dibedakan tergantung nilai pengadaannya, dan honor untuk ketua, sekretaris dan anggota juga harus dibedakan, Contohnya:
Pengadaan barang dan jasa yang bernilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar :
Ketua Rp……..
Sekretaris Rp. ……..
Anggota Rp. ……
Pengadaan barang dan jasa diatas Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar :
Ketua Rp……..
Sekretaris Rp. ……..
Anggota Rp. ……

Demikian yang dapat dijelaskan, mohon koreksi apabila ada ketentuan dan pemahaman yang dianggap kurang tepat.