Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola di Desa

Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa menyebutkan, Pengadaan barang jasa di Desa pada prinsipnya dilaksanakan dengan metode swakelola, dan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana dalam lampiran permendagri tersebut “memaksa” pemerintah desa menerapkan pengadaan barang jasa di desa dengan metode swakelola, sehingga sesuai dengan format APBDes yang terlampir di Permendagri tersebut.

Yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola di Desa adalah, Pemerintah sendiri (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Permendagri maupun Kementrian Desa) belum mengeluarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS), berupa peraturan perundang-undangan yang membahas secara terperinci tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola di Desa. Ketidak adaan Juknis tersebut menimbulkan kesulitan bagi Pemerintah Desa maupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Desa dan TPK menafsirkan prosedur pelaksanaan pekerjaan swakelola menurut versi atau pandangan mereka masing-masing. Ketidakseragaman akibat dari penafsiran dan ketiadaan Juknis ini mengakibatkan kerancuan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan Cara Swakelola. Pemerintah Daerah juga kesulitan mengeluarkan Juknis tersebut, tanpa adanya petunjuk atau pedoman dari Pemerintah Pusat perihal Juknis tersebut.

Pemerintah yang membidangi Pemerintahan Desa (Kementrian Dalam Negeri atau Kementrian Desa), seharusnya segera mengeluarkan Juknis sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan swakelola (baik itu untuk pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, dan jasa lainnya), dengan juknis tersebut diharapkan kerancuan dan ketidakseragaman dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola dapat diminimalisir. Dengan Juknis tersebut Pemerintah Desa dan TPK dapat meminimalkan terjadinya kekeliruan akibat ketidaktahuan para pelaksana pekerjaan swakelola di Desa. Apabila pihak Pemerintah Pusat juga belum mengeluarkan Juknis, Pemerintah Daerah seharusnya membuat Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola. Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola sangatlah penting, dikarenakan tidak adanya Juknis tersebut. Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola dapat dijadikan pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola di Desa, sehingga para pihak yang terlibat dan menangani pekerjaan Swakelola tidak lagi membuat aturan menurut versi atau pandangan mereka masing-masing.

Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola yang dimaksud disini adalah:
1. Prosedur Perencanaan
2. Prosedur Pengadaan
3. Prosedur Pelaksanaan
4. Prosedur Pegawasan
5. Prosedur Pelaporan
6. Prosedur Penyerahan dan Pertanggung Jawaban

Kita harus belajar dari pengalaman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak sedikit oknum-oknum yang berkecimpung dalam Pengadaan Barng/Jasa baik itu Pegawai Negeri Sipil, Pengusaha maupun Pejabat Daerah/Negara tersandung masalah hukum terkait dengan penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa. Kita tidak ingin permasalahan tersebut merembet atau menular ke Desa, komitmen Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk segera dan bersama-sama, membuat aturan-aturan baku seperti Juknis ataupun Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola di Desa, sehingga penggunaan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa dapat sesuai dan tepat sasaran.