Pembagian Tugas Dan Tanggung Jawab TPK Dalam Pekerjaan Swakelola

Sebagaimana yang telah dijelaskan beberapa kali di artikel-artikel terdahulu bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”. (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan dibagi lagi menjadi 3 (tiga) Tim, yaitu:
1. Tim Perencana
2. Tim Pelaksana; dan
3. Tim Pengawas
Pembentukan tim-tim tersebut dapat ditetapkan langsung pada waktu pembentukan Tim Pengelola Kegiatan oleh Kepala Desa atau melalui rapat intern Tim Pengelola Kegiatan, yang kemudian dibuatkan Berita Acara’nya, sehingga masing-masing Tim mempunyai tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya secara jelas sehingga tidak menyebabkan terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing Tim, dan yang harus digaris bawahi Tim Perencana dan Tim Pengawas harus dari unsur Pemerintah Desa, sedangkan untuk Tim Pelaksana dapat dari unsur lembaga kemasyarakatan desa yang di tempatkan dalam Tim Pengelola Kegiatan. Ini sesuai dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat (2). Sedangkan tugas dan tanggung jawab Ketua TPK akan dijelaskan tersendiri, dan Ketua TPK tidak boleh masuk dalam Tim yang telah dibentuk tersebut, dikarenakan tugas pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap perencanaan sampai dengan selesainya pekerjaan.

Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim
Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.

1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PERENCANA
a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:
1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;
2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;
Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.
3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,
Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)
Dalam hal diperlukan tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4) Rincian biaya pekerjaan;
Rincian biaya pekerjaan ini dapat diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.
5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;
(nama pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)
6) Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

b. Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan).

2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAKSANA
a. Melakukan kaji ulang terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan dan gambar rencana kerja;
b. Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja serta jadwal kebutuhan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha
c. mengajukan kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan Tenaga Ahli perseorangan/badan usaha kepada TPK untuk diproses lebih lanjut
Pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/ Tenaga Ahli perseorangan/badan usaha dilakukan oleh TPK
Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.
d. Mendatangkan dan mengatur tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan/badan usaha untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
e. Menyusun laporan tentang penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha
f. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan)
g. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana kepada TPK secara berkala
h. Mencatat pencapaian target fisik pekerjaan setiap hari
i. Penggunaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha dicatat setiap hari dalam laporan harian
j. Membuat laporan mingguan berdasarkan laporan harian
k. Membuat laporan bulanan berdasarkan laporan mingguan
l. Mendokumentasikan pekerjaan meliputi dokumentasi administrasi dan dokumentasi foto pelaksanaan pekerjaan.
m. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua Tim Pelaksana menyerahkan pekerjaan kepada TPK.

3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGAWAS
a. Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi yaitu dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
b. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan, meliputi pengawasan terhadap:
1) bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan
2) penggunaan peralatan/suku cadang ini bertujuan untuk menghindari pemborosan biaya sewa (apabila peralatan itu disewa)
3) penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan
c. Melakukan pengawasan Keuangan terhadap cara pembayaran, serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan
d. Setelah melakukan Pengawasan, Tim Pengawas harus melakukan Evaluasi terhadap:
1) pengadaan dan penggunaan bahan
2) pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli
3) pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang
4) realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan
5) pelaksanaan fisik
6) hasil kerja setiap jenis pekerjaan

Sedangkan Tugas dan Tanggung Jawab Ketua TPK dalam proses pelaksanaan pekerjaan swakelola ini adalah:
1. Berdasarkan dari laporan Tim Pelaksana, Ketua TPK membuat laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa setiap bulan.
2. Atas Nama TPK, Ketua TPK mengadakan Kontrak dengan Pelaksana Swakelola (Kelompok Masyarakat) dan tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan/badan usaha
3. Berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Pengawas apabila ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan, Ketua TPK harus segera mengambil tindakan yang dianggap perlu

4. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua TPK menyerahkan pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
5. Berdasarkan masukan dari Tim Pengawas, Ketua TPK memberikan masukan dan rekomendasi kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa untuk meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya
6. Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas di bawah Koordinasi dan kendali Ketua TPK, Ketua TPK bertanggung Jawab penuh terhadap proses pelaksanaan pekerjaan Swakelola dari tahap awal yaitu perencanaan sampai dengan selesainya pekerjaan.)

Demikian pembagian tugas pokok dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola, tulisan di atas rangkuman dari beberapa sumber yang diolah kembali untuk menyesuaikan kondisi/realita di lapangan.

14 comments

  1. Aris · July 26, 2016

    Makasih atas ulasannya, sangat membantu kami. Jadi TPK itu nantinya terdiri dari unsur2 ketua, perencana, pelaksana dan pengawas. Yang mau ditanyakan: apakah setiap unsur tersebut (kecuali ketua) terdiri dari beberapa anggota lagi? Atau TPK itu cukup 3 orang saja? Di daerah saya, tkp terdiri dari 3 orang. Ketua, sekretaris dan bendahara.

    Like

    • bayusena73 · July 28, 2016

      Menurut saya idealnya jumalah personil dalam TPK minimal 5 (lima) Orang, Seluruh Kaur/Kasi pada Pemerintah Desa yang di peraturan perundang-undangan berjumlah 3 orang tersebut dimasukkan ke dalam TPK, ini bertujuan agar Tugas Kaur/Kasi sebagai PTPKD dalam Permendagri 113/2014 terpenuhi, Unsur dari Lembaga Kemasyarakatan Desa juga wajib diakomodir sesuai Perka LKPP, jumlah 1 ataupun 2 silahkan saja sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria, dapat pula perangkat desa dari unsur kewilayahan (Kadus) dimasukkan pula kedalam TPK.Saya rasa TPK tidak perlu ada bendahara, masalah pembayaran pekerjaan (pembelian material atau upah tenaga kerja) pembayaran pembayaran tersebut cukup dilakukan oleh Bendahara Desa setelah semua syarat pembayaran terpenuhi.Untuk membantu tugas TPK yang hanya 3 tersebut sebaiknya TPK mengangkat orang yang mempunyai keahlian di bidang pekerjaan yang dilaksanakan, honor untuk membayar orang yang mempunyai keahlian tersebut dimasukkan keedalam APBDes, uraiannya honor tenaga ahli sesuai lampiran dalam Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Demikian Terima kasih.

      Like

  2. chichi erlinda · December 29, 2016

    mohon maaf sebelumnya pak, artikel ini membahas pembagian tim pada masing-masing bidang, sumbernya dari mana ya? lalu, di artikel bapak yg lain saya juga membaca tentang kriteria anggota tpk, dan komposisi kelembagaan di susunan keanggotaannya, sumbernya dari maana? karena saya membaca di perka2 yg bapak sebutkan tidak menjelaskan sedetail itu. mohon pencerahannya, untuk data skripsi saya. terima kasih:)

    Like

    • bayusena73 · January 8, 2017

      Pembagian Tim pada masing-masing bidang bertujuan untuk mengetahui tugas pokok, fungsi (tupoksi) dan tanggung jawab anggota dalam TPK, sumbernya dari pengalaman di lapangan mbak, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan karena mereka masing-masing beranggapan itu adalah tupoksi mereka, apabila tupoksi meraka telah dibagi menurut pengetahuan/pengalaman masing-masing anggota TPK, tentunya dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan akan lebih terarah dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
      Kriteria anggota TPK dapat dilihat di permendagri tentang pengelolaan keuangan Desa, di permendagri tersebut secara jelas menyebutkan tugas dari masing-masing perangkat desa (Kasi/kaur, sekretaris dan bendahara) dari peraturan tersebut dan saya sesuaikan dengan Perka LKPP tentang pengadaan barang jasa di desa dapat saya jabarkan tentang komposisi dan susunan keanggotaan TPK, apabila kita mencari di permendagri maupun Perka LKPP memang tidak menyebutkan secara detail pembagian tugas tersebut, saya juga mendapatkan dari berbagai sumber dan pengalaman di lapangan waktu saya masih berkecimpung di bidang pemerintahan desa, Pengalaman pernah terlibat di kegiatan PNPM dan masih aktif di Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, mendorong saya mencoba untuk mencari solusi dan berbagi pengetahuan tentang pengadaan barang jasa di desa, mengingat hal ini sangat baru, jadi saya mencoba memberikan pengetahuan-pengetahuan baru tentang pengadaan barang jasa di desa, sesuai dengan tingkat pemahaman/pengetahuan mereka.

      Like

  3. rivan maulana · January 7, 2017

    Apakah dibenarkan anggota TPK tidak di berikan fotocopy RAB dan hanya dipegang oleh ketua TPK saja (mohon penjelasannya pak) terima kasih atas jawabannya

    Like

    • bayusena73 · January 8, 2017

      TPK itu merupakan Tim (satu kesatuan) semua anggota TPK mempunyai tugas dan tanggung Jawab masing-masing, tidak dibenarkan seorang ketua TPK memegang atau mengetahui RABnya sendiri, RAB merupakan dokumen yang penting dalam suatu kegiatan/pekerjaan, karena menyangkut pemilihan penyedia jasa, survey harga, dasar dari surat perjanjian/kontrak dan lain sebagainya, apabila Ketua TPK tetap tidak menyerahkan Foto copy RABnya, anggota lainnya jangan mau tanda tangan pada waktu survey harga atau proses-proses pengadaan barang jasanya (Berita Acara), apabila jumlah anggota TPK 5 orang, sementara 3 atau 4 orang anggota TPK tidak menanda tangani proses pemilihan penyedia jasa tersebut maka dapat dipastikan kalau Pengadaan Barang Jasa tersebut tidak sah, ini salah satu solusi/tindakan untuk menekan ketua TPK agar memberikan foto copy RAB tersebut.

      Like

  4. siw · October 17, 2017

    Sallom…..pak saya mau bertanya, dimn:
    1. Knp Sejak tahun 2015 sampai 2017 ini kepala dan perangkat desa tidak pernah sampaikan kepada masyarakat desa tentang informasi realisasi dana desa bahkan didesa kami belum ada papan informasi desa sampai skrng ini. Mohon petunjuk
    2. Kenapa Pelaksanaan pembangunan didesa kami tidak sesuai dengan RAB dan kesepakatan usulan kegiatan bersama dari masyarakat desa beda pula yang disusun Pemerintah desa dlm RAPBdes untuk dijadikan perdes. Mohon petunjuk
    3. Kenapa pemerintah di desa kami masih tidak membayar sisa upah harian orang kerja di desa pada pelaksanaan add 2015 mohon petunjuk…
    4. Didesa kami ketua bpd dan kepala desa ada kerjasama bersama ketua tpk..sehingga informasi dana desa tidak dapat diketahui masyarakat desa krn RAB hanya mereka yang mengetahuinya. Yang membuat RAB atau konsultan termasuk unsur pemerintah desa, dimana: dia sebagai kaur perencanaan dan sebagai operator dan juga sebagai konsultan. Mohon petunjuk
    5. Apakah diperbolehkan perangkat desa adeknya bendahara dan abangnya sebagai kaur keuangan dan mereka juga berdua mempunyai pekerjaan tetap selain jadi perangkat desa bahkan ada yang pns. Didesa kami banyak yang merangkat jabatan didesa.. mohon petunjuk dan apa tindakan kami sebagai masyarakat desa terikasih pak.

    Liked by 1 person

    • bayusena73 · November 2, 2017

      Membaca tulisan bapak point 1 sampai 5 sepertinya semua pihak dalam pemerintahan desa (Kades, Perangkat Desa, BPD) terlibat dalam penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, BPD yang seharusnya jadi Pengawas juga ikut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan di Desa, padahal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan itu tidak diperkenankan dan dilarang, apabila bapak punya bukti dan saksi yang mengetahui penyalahgunaan kewenangan tersebut, bapak dapat melaporkan kepada Camat setempat dan kepada Bupati/Walikota melalui inspektorat Kabupaten/Kota untuk mengadakan pemeriksaan perihal permasalahan yang bapak sampaikan, atau bapak dapat meminta tolong kepada pihak pihak yang peduli seperti LSM (tentunya LSM yang kredibel) agar masalah tersebut mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah di tempat bapak tinggal, sehingga pengelolaan keuangan dan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

      Like

  5. candra · December 23, 2017

    Begini pak,saya mau tanya, sejauh manakah keikut sertaan sekdes dalam pelaksanaan tpk?

    Like

    • bayusena73 · December 31, 2017

      Silakan bapak baca tulisan saya yang berjudul “Kedudukan Sekretaris Desa dan Anggota/Ketua BPD dalam TPK”

      Like

    • Amix · January 3, 2018

      Pk slmet mlam,sya mw mnyakan sejauh mnakah kasi plaksana kgiatan bertanggung jwab atas bidangnya,dibenarkan kah jika kasi tidak dlibatkan dalam pngadaan barang dan jasa yg mnjadi tgas dan bidangnya,siapa yg sharusnya mnjadi tgas membayar k pihak ktiga.trimakasi

      Like

      • bayusena73 · January 5, 2018

        Kasi pelaksana kegiatan bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), seharusnya kasi tersebut dilibatkan dalam TPK, membuat Kerangka Acuan Kerja dan bersama sama dengan anggota TPK lainnya membuat RAB/HPS (dan gambar apabila diperlukan) untuk kegiatan yang menjadi tupoksi dari Kasi tersebut, apabila kasi tersebut dilibatkan dalam TPK tentunya Dia mengetahui dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sebagai bahan laporan kepada Kepala Desa, bahwa kasi tersebut telah melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Penunjukan TPK memang kewenangan dari Kepala Desa, tetapi seharusnya Kades menunjuk kasi tersebut untuk menjadi anggota dalam TPK, agar tupoksi yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan. Tugas membayar merupakan kewenangan dari Bendahara Desa, tentunya setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi.

        Like

  6. Maulidah Affan · August 11, 2018

    Salam. Pak, ditempat saya karena ketua TPK berprofesi sebagai tukang,jd setiap apa yg dibangun dia yg borong bangunannya. Apakah boleh Pak?

    Like

    • bayusena73 · August 12, 2018

      Apakah Ketua TPK yang tukang itu perangkat desa? kalau tidak seharusnya ketua TPK berasal dari unsur perangkat desa, hal ini untuk memenuhi amanat yang diatur di Permendagri No. 113 ttg pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang di desa berdasarkan aturan terbaru harus proyek padat karya secara swakelola sudah bukan pekerjaan borongan lagi, kalo seperti yang sampeyan sampaikan, laporkan saja lewat BPD, kalo BPD tidak menanggapi laporkan saja ke Pemerintah Daerah dalam hal ini inspektorat daerah untuk melakukan klarifikasi seperti yang sampeyan tuduhkan.

      Like

Leave a comment