Sisa Material Pekerjaan

Membaca di berbagai media perihal banyaknya temuan hasil pemeriksaan/evaluasi oleh Institusi yang melakukan pemeriksaan dan pengawasan, serta pertanyaan pertanyaan secara lisan dari beberapa pemerintah Desa serta melihat langsung kondisi di lapangan, membuat penulis mencoba menuliskan perihal apa itu Sisa Material Pekerjaan.

Sisa Material Pekerjaan yang penulis himpun dari beberapa sumber adalah kelebihan kuantitas material yang digunakan/didatangkan, tetapi tidak menambah nilai pekerjaan. Sedangkan pengertian sisa material pekerjaan konstruksi adalah sisa material konstruksi yang berasal dari pembangunan (gedung, jalan, jembatan dll) dan struktur lainnya. Sisa material tersebut berupa sampah seperti, potongan besi beton, batu bata, batako, keramik, plesteran, kayu, dan lain sebagainya yang tidak dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsi semula.

Sumber dan menyebabkan adanya sisa sisa material pekerjaan yang harus diketahui oleh para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang jasa di desa (TPK dan Pemerintah Desa) dan ini yang harus menjadi perhatian, antara lain:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar/desain pekerjaan.
RAB yang dibuat oleh TPK harus memperhatikan spesifikasi barang/material yang akan dibeli, jangan memesan produk yang berkualitas rendah dan harus memperhatikan ukuran dari produk yang digunakan, sedangkan untuk gambar/desain pekerjaan harus dibuat sederhana sehingga mudah dimengerti oleh pekerja yang akan melaksanakan pekerjaan, detail gambar yang rumit serta informasi gambar yang kurang membuat penggunaan material menjadi tidak efektif dan efisien karena gambar/desain pekerjaan tidak / sulit dipahami oleh pekerja (tukang).

2. Pengadaan/Pemesanan Barang Material
Sebelum melaksanakan Pengadaan/Pemesanan barang, TPK seharusnya melaksanakan survey terlebih dahulu, ini untuk mengetahui apakah penyedia mempunyai barang yang akan dibeli sesuai spesifikasi yang diminta, apakah kemasan/bungkus material masih bagus, kemasan/bungkus yang kurang baik menyebabkan terjadi kerusakan dalam perjalanan pengantaran material, dan apakah bisa membeli material dalam jumlah kecil/bertahap, ini dimaksudkan untuk menghindari sisa material pekerjaan, dan jangan sampai pembelian material melebihi dari volume yang tertuang di RAB, kelebihan pembelian dapat dipastikan akan menambah sisa material pekerjaan dan juga pemborosan anggaran. Untuk lebih memahami tahapan survey ini dapat membaca kembali di artikel saya terdahulu, yaitu “Survey harga oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK)”.

3. Penanganan barang/material
Penanganan yang sembrono, tidak berhati hati pada saat pembongkaran barang/material yang akan dimasukkan/disimpan ke gudang/bedeng, seperti melempar barang/material dapat menyebabkan terjadinya kerusakan sehingga harus membeli lagi barang rusak tersebut dan ini menyebabkan terjadinya biaya tambahan.

4. Gudang/Bedeng
Tempat penyimpanan material yang tidak/kurang bagus menyebabkan barang/material akan mudah rusak, misalnya semen yang ditaruh di gudang/bedeng yang bocor pada musim penghujan akan membuat semen tersebut tidak dapat digunakan lagi. Tempat penyimpanan material harus mampu melindungi material dari pengaruh cuaca/iklim yang dapat merusak kondisi, kuantitas dan kualitas material, serta keamanan (kehilangan material akibat pencurian)

5. Tenaga Kerja dan Peralatan
Tenaga kerja yang melaksanakan kegiatan harus benar benar menguasai ketrampilan dalam pekerjaannya, ini untuk menghindari kesalahan pemotongan (besi, batu bata/batako, keramik dll), ini untuk menghindari sisa material yang tidak dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsi semula. Tenaga kerja yang terampil akan menghindarkan dari kecerobohan dalam mencampur, mengolah serta kesalahan dalam penggunaan material. Peralatan yang tidak berfungsi dengan baik dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan kesalahan dalam pencampuran volume material, peralatan pendukung pekerjaan harus benar benar berfungsi baik, sehingga dapat menghindari kesalahan-kesalahan di lapangan

6. Lain-lain
Ini termasuk lokasi kegiatan, tidak semua Desa ada dan dekat dengan toko penyedia bahan baku (material), sehingga harus mencari bahan material ke lokasi yang jauh dari lokasi kegiatan, apalagi transportasi jalan/medan menuju tempat lokasi kegiatan kondisinya rusak parah, dapat dipastikan material (seperti pasir, batu bata, batako, semen, keramik dll) akan berkurang kuantitasnya dan rusak, sehingga material tersebut tidak dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya semula dan akan menjadi tumpukan sisa material.

Seperti yang telah diuraikan diatas, banyak factor yang menjadi sumber dan penyebab sisa material pekerjaan (bukan cuma factor manusia, alam juga ikut mempengaruhi), kualitas sumber daya manusia dalam hal ini TPK di setiap Desa tentu berbeda, ada yang sudah menguasai masalah teknis tersebut dan ada pula yang kurang/belum berpengalaman di bidang pekerjaan konstruksi dan aturan Pengadaan Barang/Jasa, bila kita lihat sekilas, solusi yang mudah kita tawarkan ke Pemerintah Desa adalah menggunakan penyedia jasa konsultansi perencaan untuk dapat membuatkan RAB dan gambar kerja yang benar, tetapi itupun tidak menjamin akan terjadi efesiensi, apabila tenaga kerja yang digunakan tidak terampil, apabila TPK menggunakan tenaga terampil di luar desa tersebut, ini akan menimbulkan kecemburuan dari masyarakat desa setempat, kenapa bukan mereka yang dipekerjakan, tentunya Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa lebih memilih warga desa’nya sendiri untuk terlibat dalam kegiatan didesanya, disamping untuk pemberdayaan masyarakat dan juga untuk menambah penghasilan warganya, walaupun ini akan berakibat seperti yang telah diuraikan diatas, yaitu sisa material tidak dapat dihindari, pembelian dan pemesan material sangat berpotensi menyebabkan sisa material yang besar dikarenakan apa beberapa jenis material yang tidak dapat dipesan dalam jumlah sedikit yang sesuai dengan kebutuhan, karena berkaitan dengan kemasan dan batas minimal pesanan.

Tulisan ini bukan bermaksud membenarkan/membela TPK dan Pemerintah Desa untuk menghindari tanggung jawab apabila terdapat sisa material pekerjaan, banyak factor yang menyebabkan hal tersebut, solusi terbaik untuk menekan seminimal mungkin terjadi sisa material dalam jumlah yang besar, adalah pihak-pihak yang memahami pekerjaan jasa konstruksi (ASN Pemerintah Daerah/Pendamping atau Relawan yang menguasai bidang pekerjaan konstruksi) mendampingi dan memberikan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman mereka kepada TPK maupun Pemerintah Desa, perihal pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar/desain pekerjaan yang benar, serta melakukan pelatihan/peningkatan kemampuan kepada warga masyarakat desa (tukang) yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Menurut penulis sepanjang sisa material itu wajar (prosentasenya sedikit dari nilai total biaya material) sebaiknya TPK ataupun Pemerintah Desa cukup diberi teguran dan pembinaan serta solusi agar kedepan dapat lebih meminimalisir sisa material pekerjaan. Apabila pekerjaan/kegiatan di desa dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, tentunya sisa material menjadi resiko pihak penyedia jasa yang itu akan mempengaruhi keuntungan mereka dan Pemerintah Desa tidak perlu “bertanggung jawab” atas kelebihan sisa material pekerjaan, tetapi berhubung pemerintah pusat “mewajibkan” pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan di Desa dengan metode swakelola, yang bertujuan Pemberdayaan dan menciptakan lapangan kerja serta menambah penghasilan warga desa itu sendiri, mau tak mau TPK ataupun Pemerintah Desa di mintai “tanggung jawabnya” atas kelebihan sisa material pekerjaan, dan yang harus dipahami dan diketahui, bahwa sisa material tidak mungkin tidak terdapat dalam proyek/kegiatan manapun juga (baik itu melalui penyedia jasa maupun swakelola), tidak terkecuali proyek konstruksi (gedung, jalan, jembatan dll), oleh karena itu identifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya sisa material dan solusi-solusi sangat diperlukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya sisa material yang cukup besar dikemudian hari.

Solusi lainnya dalam penanganan sisa material ini adalah, sisa material tersebut digunakan/dimanfaatkan kembali untuk membuat bangunan pendukung, misalnya sisa material pembangunan gedung PAUD, dapat digunakan untuk membuat tempat duduk dan meja dari bahan baku sisa material, walaupun tempat duduk dan meja tersebut tidak terdapat dalam RAB dan Gambar, ini bertujuan untuk memanfaatkan kembali sisa material, ini juga tentunya setelah pihak TPK membuat laporan perihal sisa material pekerjaan, dalam laporan tersebut dijelaskan antara lain uraian (nama material), berapa sisa volumenya dan satuannya (Keping, Kubik, Sak, Kg dll) serta perkiraan jumlah harga material tersebut, dan yang harus diingat, berita acara tersebut harus dilampiri foto (dokumentasi) sisa material. Pemanfaatan Sisa material juga harus mendapatkan persetujuan kepala Desa apabila akan digunakan kembali. Ini juga harus ditelaah kembali apakah pemanfaat sisa material yang dijelaskan diatas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar setiap langkah yang ditempuh dapat dipertanggung jawabkan dan tidak justru menambah masalah, diharapkan para pihak yang memahami persoalan ini memberikan solusi terbaik, agar dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat dapat di manfaatkan secara maksimal tanpa melanggar ketentuan yang ada dan Pemerintah Desa dapat bekerja tanpa ada rasa ragu dan kekhawatiran terjadi permasalahan hukum di kemudian hari, dan kedepannya pihak TPK dan Pemerintah Desa setiap tahun anggaran tidak lagi disibukkan dengan “tanggung Jawab” sisa material pekerjaan.