Tahapan-Tahapan Penyerahan Hasil Pekerjaan Penyedia Jasa Sampai Dengan Laporan Hasil Pekerjaan

Tahapan-Tahapan Penyerahan Hasil Pekerjaan Penyedia Jasa Sampai Dengan Laporan Hasil Pekerjaan

 Di artikel (baca Penyedia Jasa (Pihak Ketiga) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Desa) telah di jabarkan langkah-langkah atau tahapan-tahapan TPK (Tim Pengelola Kegiatan) pada proses pengadaan dari mulai kesiapan TPK melaksanakan pekerjaan sampai dengan penandatangan kontrak antara TPK dengan Penyedia Jasa. Sesuai dengan di paragraph terakhir pada artikel tersebut yakni penyerahan hasil pekerjaan penyedia jasa, pemeriksaaan hasil pekerjaan, pembayaran hasil pekerjaan, penerimaan hasil pekerjaan dan laporan hasil pekerjaan akan dibahas di artikel berikutnya, kami mencoba menjabarkan proses atau tahapan-tahapan yang dimaksud.

Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati maka tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Penyedia jasa membuat surat yang ditujukan kepada Ketua TPK perihal Penyerahan Hasil Pekerjaan, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pekerjaan telah selesai dan Penyedia Jasa menyerahkan hasil pekerjaan dimaksud untuk diadakan pemeriksaan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis dan volume yang disepakati di Surat Perjanjian;
  2. Berdasarkan penyerahan hasil pekerjaan itu, TPK bersama-sama dengan Penyedia Jasa melakukan pemeriksaan atas pekerjaan tersebut, disini saya mencontohkan pekerjaan penimbunan dan perkerasan jalan, TPK melakukan pemeriksaan apakah lebar jalan dan dan ketebalan timbunan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan TPK harus menggunakan alat ukur kemudian di dokumentasikan dalam bentuk foto, apabila telah sesuai maka TPK menyatakan menerima hasil pekerjaan dari penyedia jasa tersebut tetapi bila tidak sesuai maka TPK memerintahkan kepada Penyedia Jasa tersebut untuk memambah atau memperbaiki pekerjaan dimaksud agar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan bila sudah sesuai dengan ketentuan yang disepakati, hasil pemeriksaan pekerjaan ini juga harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
  3. Setelah pernyataan pekerjaan diterima oleh TPK, langkah selanjutnya adalah pembayaran hasil pekerjaan kepada pihak penyedia jasa. Bukti pembayaran hasil pekerjaan berupa Kuitansi. Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Desa kepada Penyedia jasa setelah di verifikasi (di paraf) oleh Sekretaris Desa dan disetujui oleh Kepala Desa. Proses Pembayaran pekerjaan ini harus dibuatkan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan antara Pihak TPK dan Pihak Penyedia Jasa dan dalam Berita Acara tersebut menyebutkan jumlah uang yang harus dibayarkan. (Kuitansi dilampirkan);
  4. Selanjutnya setelah pembuatan Berita Acara Pembayaran, TPK membuat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan yang dalam berita acara tersebut memuat keterangan PIHAK PERTAMA (TPK) menyatakan bahwa telah menerima hasil pekerjaan dalam keadaan baik dari PIHAK KEDUA (Penyedia Jasa) sesuai dengan Surat Perjanjian dan PIHAK KEDUA telah menyerahkan hasil pekerjaan dalam keadaan baik kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan Surat Perjanjian;
  5. Proses selanjutnya atau terakhir adalah TPK membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Perihal Laporan Hasil Pekerjaan, yang mana dalam surat itu menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada waktu yang telah disepakati. Dalam surat tersebut terlampir pula dokumen pelaksanaan Pekerjaan dan dokumentasi (foto-foto) pekerjaan mulai dari awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan.

Pada point 3 sebelum proses pembayaran dalam bentuk Kuitansi tersebut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 27 sampai dengan Pasal 31, TPK yang diwakili oleh Ketua TPK sebagai Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disetujui oleh Kepala Desa baru Bendahara Desa membayar lunas sejumlah uang yang diminta, syarat-syarat pengajuan SPP seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan lain sebagainya harus dilengkapi sesuai dengan yang diperintahkan di Permendagri tersebut.

Demikian tahapan-tahapan/langkah-langkah TPK dari mulai awal, yaitu kesiapan TPK melaksanakan pekerjaan, selanjutnya proses mendapatkan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan yaitu laporan hasil pekerjaan dari TPK ke Kepala Desa, tahapan-tahapan/langkah-langkah Pengadaan Barang/Jasa ini sesuai dan berdasarkan Perka LKPP nomor 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa sementara untuk proses pembayaran pekerjaan harus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.