Contoh Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi Jalan Desa

PEMERINTAH DESA ………………
KECAMATAN ……………………
KABUPATEN / KOTA……………………..
TIM PENGELOLA KEGIATAN

Kepada : Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Dari : Tim Pengelola Kegiatan Desa………
Tanggal :………..
Nomor :……………..
Lampiran : 1 berkas
Perihal : Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Pekerjaan Rehabilitasi Jalan…….

KAJIAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DESA………
KEGIATAN SWAKELOLA PEKERJAAN REHABILTASI JALAN…….. DESA…….

1. Pokok Persoalan/Dasar Pemikiran
Laporan lisan maupun secara tertulis dari masyarakat kepada Pemerintah Desa……. dan kami selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK), mengenai jalan Desa yang berada di RT/Dusun……. yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan serta Surat dari Badan Permusyawaratan Desa……. perihal permohonan perbaikan jalan sebagaimana aspirasi dari masyarakat Desa………….

2. Pra Anggapan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya mengamanatkan Pemerintahan Desa berkewajiban menggunakan Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan fisik seperti infrastruktur jalan Desa.

3. Fakta dan Data
Jalan tersebut dalam keadaanya rusak dan belum diperbaiki.

4. Analisa Permasalahan
Karena belum dilaksanakannya perbaikan jalan tersebut sebagaimana di jelaskan diatas, menyebabkan masyarakat Desa pada khususnya dan masyarakat lain yang menggunakan jalan tersebut menjadi was-was bila melalui jalan tersebut dan ini menyebabkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan menjadi terabaikan.

5. Kesimpulan
Jalan yang rusak tersebut segera dilakukan rehabilitasi/perbaikan.

6. Saran Tindak
Memohon kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa untuk memerintahkan kepada Kami selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk mengelola pekerjaan jalan tersebut, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar terlampir.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan warga perihal sosialisasi pengadaan barang dan jasa di Desa……. dapat kami laporkan ke Kepala Desa bahwa untuk kebutuhan material sebagian tersedia di Desa kita, sedangkan yang tidak tersedia, kami telah melakukan survey ke Desa tetangga dan di Ibukota Kecamatan untuk memenuhi bahan material yang tidak terdapat di desa kita sedangkan untuk tenaga kerja, warga desa kita mau, mampu dan dapat melaksanakan pekerjaan tersebut

Demikian kajian ini kami sampaikan dengan harapan kiranya akan mendapat persetujuan dari Bapak Kepala Desa, dan atas perhatian dan persetujuannya kami haturkan terima kasih.

Tim Pengelola Kegiatan
Ketua

…………………….

PEMERINTAH DESA ………………
KECAMATAN ……………………
KABUPATEN / KOTA……………………..

Kepada : Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
Dari : Kepala Desa ……………
Tanggal :………..
Nomor :……………..
Perihal : Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Pekerjaan Rehabilitasi Jalan…….

Menindaklanjuti surat saudara perihal Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Pekerjaan Rehabilitasi Jalan……., setelah kami pelajari, kajian dari saudara dapat kami terima dan juga dengan telah disetujuinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 20……… Desa …….. Kecamatan …….. Kabupaten ……… Nomor : ………………. tanggal ………… 2016, yang mana dalam APBDes tersebut terdapat kegiatan pekerjaan dimaksud dan telah tersedianya anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pekerjaan tersebut, Kami minta kepada Tim Pengelola Kegiatan Desa …… segera melaksanakan proses Pekerjaan Rehabilitasi Jalan……. tersebut

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Saudara diminta untuk melaksanakan proses kegiatan tersebut diatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk ditindak lanjuti, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Kepala Desa ……………..
Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

………………………

PEMERINTAH DESA ………………
KECAMATAN ……………………
KABUPATEN / KOTA……………………..
TIM PENGELOLA KEGIATAN

Kepada : Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Desa………….
Dari : Tim Pengelola Kegiatan Desa………
Tanggal :………..
Nomor :……………..
Lampiran : 1 berkas
Perihal : Permohonan Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Pekerjaan Rehabilitasi Jalan……

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan swakelola Pekerjaan Rehabilitasi Jalan…… di Desa …………. Kecamatan………..Kabupaten………….,dengan ini mengharap kesediaan saudara untuk melaksanakan pekerjaan dengan swakelola dengan penjelasan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) yang didalamnya memuat/berisi gambaran tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek (kegiatan) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir.

Selanjutnya apabila saudara menyanggupi kegiatan dimaksud, dimohon kepada saudara untuk segera memberikan jawaban kepada kami selambat-lambatnya tanggal ….. Pekerjaan diatas dibebankan pada anggaran APBDes ……… Tahun Anggaran ……… untuk kegiatan ……… kode rekening ……….

Demikian disampaikan dan atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.

Tim Pengelola Kegiatan
Ketua

…………………….

Tembusan :
1. Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

PEMERINTAH DESA ………………
KECAMATAN ……………………
KABUPATEN / KOTA……………………..
KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)

Kepada : Tim Pengelola Kegiatan Desa………
Dari : Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Desa………….
Tanggal :………..
Perihal : Kesanggupan Melaksanakan Kegiatan Swakelola Pekerjaan Rehabilitasi Jalan……

Berdasarkan surat saudara Nomor……….. tanggal…………. perihal …….dengan ini kami menyatakan sanggup melaksanakan pekerjaan di maksud sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) yang didalamnya memuat/berisi gambaran tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek (kegiatan), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana serta sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Demikian surat kesanggupan ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa tekanan, untuk menjadikan bahan lebih lanjut, dan atas kepercayaannya diucapkan terima kasih.

KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)….
Ketua,

………………….

PEMERINTAH DESA ………………
KECAMATAN ……………………
KABUPATEN / KOTA……………………..
TIM PENGELOLA KEGIATAN

Kepada : Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Desa………….
Dari : Tim Pengelola Kegiatan Desa………
Tanggal :………..
Nomor :……………..
Perihal : Undangan Penjelasan Pekerjaan

Menindaklanjuti surat saudara tentang Kesanggupan Melaksanakan Kegiatan Swakelola Pekerjaan…………….., Kami mengundang saudara bersama orang-orang di Kelompok Usaha Bersama (KUBE) untuk menjelaskan secara teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan swakelola tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mengundang dan mengharapkan kehadiran saudara pada :
hari/tanggal :…………………
pukul : ………………
bertempat di : ………………..
Perihal : penjelasan pekerjaan.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kesediaannya diucapkan terima kasih.

Tim Pengelola Kegiatan
Ketua

…………………….

PEMERINTAH DESA ………………
KECAMATAN ……………………
KABUPATEN / KOTA……………………..
TIM PENGELOLA KEGIATAN

BERITA ACARA PENJELASAN PEKERJAAN
Nomor :………………………

Pada hari ini………………..…, tanggal…………., bulan……………,tahun……………, pukul……….WIB bertempat di aula desa………… telah diadakan rapat teknis penjelasan pekerjaan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang diundang (daftar hadir terlampir) untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, rapat ini dipimpin oleh:
Nama:………………..
Jabatan: Ketua Tim Pengelola Kegiatan

Adapaun hasil rapat penjelasan ini membahas:
a. Tanggapan Atas Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) yang didalamnya memuat/berisi gambaran tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek (kegiatan)
b. Lingkup Pekerjaan
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
d. Sumber Dana
e. Cara Pembayaran
f. Teknis Pekerjaan
g. Pengawasan Pekerjaan
h. Dokumen-dokumen administrasi yang diperlukan
i. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendukung pekerjaan dimaksud
j. Dll

Pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka dari hasil penjelasan tersebut adalah:
1.
2.
3.
Jawaban-jawaban atas pertanyaan:
1.
2.
3.

Penjelasan tambahan, perubahan atas Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) adalah sebagai berikut:
1. syarat syarat administrasi
2. syarat syarat teknis
3. lain-lain.

Setelah selesai penjelasan, kemudian akan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi perencanaan kegiatan/pekerjaan.

Dari hasil diskusi dan Tanya jawab dapat disimpulkan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang akan melaksanakan pekerjaan dimaksud telah cukup memahami perihal teknis dan administrasi pekerjaan dimaksud.

Undangan lain yang hadir dalam rapat penjelasan pekerjaan adalah:
1. Kepala Desa……… ( sebagai Perwakilan Pemerintah Desa)
2. Ketua BPD…………..( sebagai Perwakilan Masyarakat Desa )

Demikian Berita Acara Penjelasan ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani bersama wakil dari Kelompok Usaha Bersama (KUBE) serta Tim Pengelola Kegiatan Desa.

KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)….
Ketua,

………………….

Tim Pengelola Kegiatan
Ketua

…………………….

PEMERINTAH DESA ………………
KECAMATAN ……………………
KABUPATEN / KOTA……………………..
TIM PENGELOLA KEGIATAN

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA KEGIATAN SWAKELOLA
PELAKSANAAN PEKERJAAN………………….
Nomor:……………………….

Pada hari ini …….., tanggal ……. bulan …………. tahun ……….., kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : …………………
Jabatan : Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
Alamat : ……………………………………
yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA maka dengan ini mengadakan ikatan kerjasama dengan:
Nama : …………………
Jabatan : Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Alamat : ……………………………………
dalam hal ini bertindak atas nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini keduabelah pihak sepakat untuk mengadakan Surat Perjanjian Kerjasama, dalam rangka pelaksanaan pekerjaan …………….. dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
(1) Yang dimaksud dengan Surat Perjanjian Kerja Sama ini adalah perjanjian dimana PIHAK PERTAMA mengikat PIHAK KEDUA sebagaimana pula PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Surat Perintah Kerja Sama ini.
(2) Surat Perintah Kerja Sama ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tanpa ada unsur paksaan.

Pasal 2
TUGAS DAN RUANG LINGKUP
PIHAK PERTAMA mengadakan kerjasama dengan PIHAK KEDUA, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
a. ……………………………………………………………………..
b. ………………………………………………………………..

Pasal 3
DASAR PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Surat Perintah Kerja Sama ini didasarkan pada:
a. Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
b. Peraturan Bupati Nomor……. Tahun…… Tentang Pengadaan Barang Jasa di Desa

(2) Apabila tidak terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang satu dengan yang lain, maka masing-masing mempunyai kekutan hukum dengan urutan sebagai berikut:
a. Surat Perjanjian Kerjasama;
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) yang didalamnya memuat/berisi gambaran tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek (kegiatan);
c. Surat Kesanggupan Pelaksanaan Swakelola;
d. Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.

Pasal 4
PERENCANAAN PEKERJAAN
Perencanaan tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan PIHAK KEDUA harus dengan persetujuan PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
PENGAWASAN PEKERJAAN
Pengawasan pekerjaan kewenangan penuh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan selama………….bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini sampai dengan terselesaikannya seluruh pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan.
(2) Perpanjangan waktu hubungan kerja setelah berakhirnya Surat Perjanjian Kerjasama ini, hanya dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
KERAHASIAAN
PIHAK KEDUA dilarang menyebarluaskan informasi tentang kegiatan / pekerjaan…………………. tanpa seijin PIHAK PERTAMA, selama terkait dalam perjanjian kerja maupun setelah habis masa perjanjian kerja.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Melaksanakan pekerjaan dengan sebaik–baiknya dan penuh tanggung jawab.
b. Melakukan segala proses pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundangan.
c. Menyusun Kerangka Kerja Teknis yang didasarkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) yang didalamnya memuat/berisi gambaran tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek (kegiatan) yang disusun PIHAK PERTAMA
d. Melaksanakan seluruh kegiatan sebagaimana terdapat pada KAK (ruang lingkup dan tahapan pekerjaan)
e. Membuat pertanggungjawaban pekerjaan secara administrasi maupun keuangan sesuai progres pekerjaan.
f. Membuat laporan hasil pekerjaan.
g. Mengembalikan sisa anggaran yang tidak dibelanjakan dan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh PIHAK KEDUA.
h. ………………………..( dapat ditambahkan sesuai keperluan dalam pelaksanaan pekerjaan ini)
i. Dan seterusnya………

(2) PIHAK KEDUA dapat memperoleh haknya sebagai berikut:
a. Menerima alokasi biaya pekerjaan berdasarkan prinsip uang yang harus dipertanggung jawabkan (UYHD) yang besarannya merupakan biaya maksimal pekerjaan.
b. Merancang kebutuhan tenaga dan bahan yang proses pengadaannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
c. ………………………..(dapat ditambahkan sesuai keperluan dalam pelaksanaan pekerjaan ini)
d. Dan seterusnya………

(3) PIHAK PERTAMA mempunyai hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan laporan pertanggungjawaban pekerjaan secara menyeluruh setelah pelaksanaan pekerjaan.
b. Menerima kembali sisa anggaran yang tidak dibelanjakan dan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh PIHAK KEDUA.
c. ………………………..( dapat ditambahkan sesuai keperluan dalam pelaksanaan pekerjaan ini)
d. Dan seterusnya………

(4) PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) yang didalamnya memuat/berisi gambaran tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek (kegiatan), yang akan menjadi dasar penyusunan Kerangka Kerja Teknis PIHAK KEDUA
b. Mengoreksi pertanggungjawaban pekerjaan secara administrasi maupun keuangan sesuai progres pekerjaan yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA.
c. Melakukan pembayaran berdasarkan prinsip uang yang harus dipertanggung jawabkan (UYHD) atas biaya pelaksanaan pekerjaan ke pada PIHAK KEDUA sebesar-besarnya sesuai dengan RAB atau sebesar biaya yang diajukan oleh PIHAK KEDUA
d. ………………………..( dapat ditambahkan sesuai keperluan dalam pelaksanaan pekerjaan ini)
e. Dan seterusnya………

Pasal 9
ATURAN PEMBAYARAN
(1) Pembiayaan pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilakukan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PIHAK KESATU menyerahkan seluruh atau 100% (seratus Persen) dari total biaya pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perhitungan anggaran bulanan yang telah disepakati sebagai mana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya.
(3) Besaran biaya pelaksanaan pekerjaan sebesar-besarnya (maksimal) sebesar Rp. ………………….. (…………………………).
(4) Penyerahan biaya pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA harus sudah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan permohonan dari PIHAK KEDUA.

Pasal 10
PERTANGGUNGJAWABAN PEKERJAAN
(1) Pertangung jawaban pekerjaan secara administrasi dan keuangan dilakukan oleh PIHAK KEDUA secara periodik berdasarkan tahapan pekerjaan.
(2) Pertangungjawaban pekerjaan minimal dilaksanakan sebanyak dua kali pada:
a. Progres/Kemajuan pekerjaan mencapai 50% (lima puluh persen)
b. Progres/Kemajuan pekerjaan mencapai 100% (seratus persen)
(3) Apabila terjadi kekurangan, kekeliruan dan kekurang tertib administrasi penyempurnaan dan pembenahanya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 11
PEMBATALAN SURAT PERJANJIAN
(1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan surat perjanjian kerjasama ini secara sepihak apabila PIHAK KEDUA:
a. Didalam jangka waktu 1 (satu) bulan berturut turut terhitung dari tanggal ditandatangani surat perjanjian kerjasama ini, tidak atau belum memulai tugas pekerjaannya.
b. Atas permintaan sendiri oleh PIHAK KEDUA dengan pemberitahuan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya dan wajib menyerahkan semua pekerjaan yang selama ini ditangani.

Pasal 12
PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA perselisihan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak mendapatkan penyelesaian yang layak dan memuaskan kedua belah pihak maka akan diselesaikan oleh suatu Komisi Arbitrase yang terdiri dari 3(tiga) anggota:
a. Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA
b. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA
c. Seorang ahli yang dipilih dan disetujui oleh kedua belah pihak
(3) Pada tingkat terakhir bilamana keputusan komisi tidak memuaskan kedua belah pihak, maka persengketaan tersebut diserahkan kepada Pengadilan Negeri…. (P.Bun)

Pasal 13
PENUTUP
(1) Surat Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi meterai secukupnya, yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan untuk keperluan administrasi dibuat rekaman dalam rangkap ……. (………).
(2) Hal-hal yang belum tercantum dalam Surat Perintah Kerja Sama ini seperti denda atas keterlambatan pekerjaan, Sanksi dan lainnya akan diatur lebih lanjut dan ditambah seperlunya oleh PIHAK PERTAMA.

KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)….
Ketua,

materai

………………….(nama lengkap)

Tim Pengelola Kegiatan
Ketua

………………….(nama lengkap)

Surat Perjanjian Kerjasama TPK

PEMERINTAH DESA …………………..
KECAMATAN …………………….
KABUPATEN ……………………………………
TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) DESA ………………..

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : ……………………………

Pada hari ini ………. tanggal ……………… bulan ………… tahun ………………. bertempat di Kantor Desa ………… kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama: ……………………

Jabatan: Ketua Tim Pengelola Kegiatan ………….(nama pekerjaan)

Alamat: Desa …………….. Kecamatan ……….
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama: ……………………

Jabatan: Direktur CV. …………………..

Alamat: ……………..……….
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK.

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ruang lingkup pekerjaan dalam perjanjian ini adalah Pekerjaan Konstruksi ………….(nama pekerjaan)

Pasal 2
NILAI PEKERJAAN dan CARA PEMBAYARAN

(1) Nilai pekerjaan yang disepakati untuk penyelesaian pekerjaan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. ………………,- (…………………..) termasuk pajak dan bea materai.

(2) PIHAK KEDUA dapat diberikan uang muka sebesar Rp. ……………..,- (……………….) untuk pembelian bahan baku (material) yang diperlukan untuk mendukung pekerjaan tersebut, kekurangan pembayaran setelah dipotong/dikurangi uang muka yaitu sebesar Rp. ………….,- (…………………) termasuk pajak-pajak dilakukan sekaligus oleh PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan seluruh pekerjaan di tempat penyerahan yang telah ditentukan, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA.

(3) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan bukti pembelian bahan material baik berupa kuitansi maupun nota yang total harga bahan material tersebut sesuai dengan jumlah uang muka yang akan diberikan, dan bahan meterial tersebut telah ada di lokasi kegiatan.

(4) Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank PIHAK KEDUA atas nama. CV. ……………/……… (nama direktur pemilik rekening) ataupun secara tunai disertai dengan bukti pembayaran (kuitansi) dengan disaksikan dan ditandatangani pihak dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta minimal satu orang saksi yang turut mengetahui proses pembayaran tersebut.

(5) Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini akan menjadi beban PIHAK KEDUA.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

(1) PIHAK PERTAMA berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.

(2) PIHAK PERTAMA berhak meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

(3) PIHAK PERTAMA berhak menerima hasil pekerjaan tepat pada waktunya

(4) PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar biaya penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(5) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(6) PIHAK KEDUA berhak atas pembayaran untuk penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(7) PIHAK KEDUA berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PIHAK PERTAMA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(8) PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK PERTAMA.

(9) PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(10) PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(11) PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PIHAK PERTAMA.

(12) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(13) PIHAK KEDUA berkewajiban mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan PIHAK KEDUA.

(14) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PIHAK PERTAMA beserta Pemerintah Desanya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PIHAK PERTAMA beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PIHAK PERTAMA) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Surat Perjanjian Kerjasama ini ditanda tangani sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir, yaitu:
1. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda PIHAK KEDUA, dan Personil;
2. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;

Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

Jangka waktu untuk menyelesaikan pekerjaan adalah ….. (…….) hari kalender terhitung mulai tanggal ……….(tgl-bln-thn) sampai dengan ……….(tgl-bln-thn) sehingga pekerjaan paling lambat harus selesai dan diserahkan pada tanggal ……….(tgl-bln-thn) (waktunya sama dengan tgl bln tahun selesai pekerjaan)

Pasal 5
FORCE MAJEURE/ KEADAAN MEMAKSA (KAHAR)

(1) Yang dimaksud dengan force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan PARA PIHAK yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. Contohnya gempa bumi, banjir besar dan bencana alam lainnya, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase dan keadaan darurat lainnya

(2) Apabila terjadi keadaan force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka PARA PIHAK terbebas dari kewajiban yang harus dilaksanakan

(3) Untuk dapat terbebas dari kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak force majeure, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan menyertakan Pernyataan Keadaan Kahar dari Pejabat yang Berwenang guna mendapat pertimbangan sebagaimana mestinya.

Pasal 6
PEMBATALAN/PEMUTUSAN PERJANJIAN

(1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk membatalkan/memutuskan Surat Perjanjian Kerjasama ini apabila PIHAK KEDUA cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(2) PIHAK KEDUA dilarang menyerahkan atau melimpahkan sebagian/seluruh tugas pekerjaan tersebut kepada PIHAK LAIN tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.

(3) Dengan membatalkan/memutuskan Surat Perjanjian ini, maka semua pekerjaan yang telah selesai dan bahan material yang berada di lokasi pekerjaan menjadi milik PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui: abitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pengadilan Negeri…………… (Pangkalan Bun).

(3) Segala biaya yang ditimbulkan akibat terjadinya perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, ditanggung oleh PARA PIHAK.

(4) Proses penyelesaian perselisihan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak dapat dijadikan alasan oleh PIHAK KEDUA untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pasal 8
SANKSI & DENDA

Apabila penyelesaian pekerjaan melebihi batas waktu yang disepakati maka PIHAK KEDUA harus membayar denda sebesar 5 % dari nilai pekerjaan dengan nominal sebesar Rp. ………………….,- (……………………). Dan apabila pekerjaan masih juga belum selesai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender semenjak di kenakan denda, PIHAK PERTAMA dapat memberhentikan pekerjaan dan menunjuk penyedia lain yang dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan lanjutan.

Pasal 9
KETENTUAN PENUTUP

(1) PIHAK KEDUA yang berwenang menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini atas nama penyedia adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menandatangani kontrak, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menanda-tangani Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(3) Surat Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak, serta mulai berlaku sejak tanggal di tandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini

(4) Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk masing-masing pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

(5) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib memeriksa konsep Surat Perjanjian Kerjasama ini, yang meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(6) Perubahan rancangan surat perjanjian kerjasama ini, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total Pekerjaan, harus mendapatkan persetujuan PIHAK PERTAMA sebelum dituangkan dalam Adendum Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(7) Hal-hal yang ada hubungan dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini dan belum cukup diatur dalam pasal-pasal Surat Perjanjian Kerjasama ini akan ditentukan lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat dalam surat perjanjian tambahan/adendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Ditandatangani untuk dan atas nama:

PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,

…………..(Nama Ketua TPK) …………..(Nama direktur Badan Usaha)

Mengetahui
Kepala Desa …………
Selaku
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa

………………………….

CATATAN:
Isi dari surat perjanjian diatas hanya sebagai contoh, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menambahkan Pasal ataupun Ayat tambahan.

Seperti di Pasal 2 yaitu NILAI PEKERJAAN dan CARA PEMBAYARAN, cara pembayaran bisa secara bertahap (termyn) sesuai kemajuan pekerjaan, Pihak Kedua juga bisa menolak bila tidak menginginkan Uang Muka

Untuk Pasal 3 yaitu HAK dan KEWAJIBAN, PIHAK KEDUA dapat meminta kepada PIHAK PERTAMA Fasilitas-fasilitas untuk mendukung kegiatan atau pekerjaan dimaksud, contohnya PIHAK KEDUA meminta Fasilitas gudang untuk menyimpan bahan material, Pihak Kedua juga dapat meminta kepada PIHAK PERTAMA fasilitas listrik dan air untuk menunjang kegiatan, tapi itu semua harus mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA, apabila Pihak Pertama tidak menyetujui, maka Pihak Kedua tidak mendapatkan fasilitas tersebut.

Pasal 8 SANKSI & DENDA, yang tertulis diatas (yaitu 5% dari nilai pekerjaan) dapat dirubah dengan ketentuan Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar denda kepada PIHAK PERTAMA sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai pekerjaan yang tertuang dalam Surat Perjanjian kerjasama ini, sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan, dan Pasal-Pasal lainnya dapat menyesuaikan atau ditambahkan ketentuan-ketentuan lain sepanjang disetujui kedua belah pihak.

Surat perjanjian diatas adalah contoh dari pekerjaan konstruksi, sementara Surat Perjanjian untuk pengadaan barang, contohnya pengadaan mobil ataupun kendaraan roda 2, tentunya berbeda dengan contoh diatas, begitu pula surat perjanjian untuk jasa konsultansi dan jasa lainnya, dan yang harus dipahami, surat perjanjian pekerjaan swakelola tentu berbeda walaupun sama-sama pekerjaan konstruksi.

Pemahaman TPK dalam pembuatan surat perjanjian/kontrak ini sangat diperlukan karena Surat perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengantisipasi apabila dikemudian hari terjadi permasalahan, kedua belah pihak harus mentaati kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian ini.