SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di pengertian umum Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.

Tugas TPK (yang terdiri dari  unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan;
  2. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran);
  4. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa;
  5. dll

Sementara di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) berbunyi “Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)”

Kemudian di Pasal 4 ayat (1) huruf b berbunyi “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari: b. Kepala Seksi

Selanjutnya  Pasal 6 ayat (1) berbunyi Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.

Pasal 4 ayat (2) berbunyi Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  3. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  4. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  5. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  6. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Sebutan kepala seksi disamakan dengan kepala urusan (desa-desa di Kab. Ktw. Barat)

Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak bertentangan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan peran Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di desa.

Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

  1. ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)
  2. sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.
  3. 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.

 Dan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota TPK harus memenuhi persyaratan/kriteria:

  1. memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
  2. mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  3. menandatangani pakta Integritas;
  4. tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara di Pemerintah desa;
  5. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya.

Memahami makna swakelola di Desa

SWAKELOLA

SWAKELOLA menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) artinya pengelolaan sendiri.

Sementara di pengertian umum Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa adalah “Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan

Banyak yang belum memahami apa itu swakelola.

Swakelola adalah pekerjaan yang dikelola sendiri bukan pekerjaan yang dikerjakan sendiri

Pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola, bukan hanya sekedar kasih uang ke warga/Kelompok warga tersebut lalu pekerjaan dilaksanakan, makna pemberdayaan masyarakat desa diartikan dengan bagi-bagi pekerjaan untuk dikerjakan masyarakat dan mendapatkan hasil (upah), hasil akhir pekerjaan tidak dipedulikan dan tanpa mengikuti prosedur/tahapan swakelola sebagai mana yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa.

Pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola tidak hanya sekedar dikerjakan tapi juga tentang pekerjaan yang direncanakan dan diawasi.

PERENCANAAN.

Pelaksanaan Swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola

Perencanaan merupakan langkah awal dalam proses swakelola.

Langkah awal perencanaan dalam pekerjaan swakelola itu meliputi perencanaan biaya, pembuatan Gambar (bila pekerjaan konstruksi), Spesifikasi (bila pengadaan barang) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja, Kebutuhan Bahan dan Peralatan.

Perencanaan merupakan susunan tahapan-tahapan kegiatan dengan memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada dan tersedia di desa dengan memperhatikan segala keterbatasan-keterbatasan guna mencapai tujuan secara efisien dan efektif.

Dalam perencanaan juga harus dibuat Naskah Kesepakatan Kerjasama Swakelola kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Swakelola, yang mana dalam surat perjanjian itu memuat ketentuan-ketentuan (Pasal-pasal) antara lain Pasal tentang Kewajiban Pelaksana Pekerjaan Dan Pemberi Tugas, Pasal tentang Sanksi Dan Denda, sanksi dan denda ini dimaksudkan untuk memaksa semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola agar menepati perjanjian atau mentaati ketentuan dan bila melanggar perjanjian yang telah disepakati, mereka (para pihak yang terlibat dalam pekerjaan swakelola) mendapatkan hukuman berupa keharusan membayar dalam bentuk uang, serta Pasal tentang Penyelesaian Perselisihan, apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam  pelaksanaan pekerjaan swakelola.

PENGAWASAN.

Pengawasan tidak hanya sekedar mengendalikan pelaksanaan kegiatan tetapi juga mengawasi bila ada hal-hal yang perlu di koreksi/diluruskan sehingga mencapai tujuan yang telah direncanakan.

Tujuan pengawasan adalah memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan.

Kegiatan-kegiatan yang juga termasuk dalam kegiatan pengawasan adalah evaluasi dan pelaporan.

Evaluasi merupakan suatu penilaian terhadap hasil pelaksanaan kegiatan /pekerjaan.

Sedangkan pelaporan merupakan penyampaian perkembangan hasil kegiatan yang baru dilaksanakan atau sudah selesai pelaksanaan kegiatan/pekerjaan tersebut kepada penanggung jawab keuangan desa dalam hal ini adalah Kepala Desa.

Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa bila semua tahapan seperti yang dijelaskan diatas tidak dilaksanakan maka dapat dipastikan pekerjaan yang dimaksudkan tersebut bukan pekerjaan yang dilaksanakan secara Swakelola.

Contoh RAB sederhana Pelatihan di Desa

FORMAT RENCANA ANGGARAN BIAYA KEGIATAN………….. (PELATIHAN)

Kabupaten : ………………. Kegiatan :
Kecamatan : ………………. Volume :
Desa : ………………. Lokasi :
No. Uraian Satuan Volume Harga Satuan Total Biaya

(4×5)

1 2 3 4 5 6
I KEGIATAN PERSIAPAN
A RAPAT KOORDINASI PANITIA
1 Transport orang 5 10.000,- 50.000,-
2 komsumsi orang 5 10.000,- 50.000,-
Sub Total Rapat 100.000,-
II PELAKSANAAN PELATIHAN
A HONOR
1 Honor Pengarah orang 1 50.000,- 50.000,-
2 Honor Narasumber orang 1 100.000,- 100.000,-
3 Honor panitia orang 5 30.000,- 150.000,-
Sub Total Honor 300.000,-
III BELANJA PERJALANAN
1 Transport Narasumber orang 1 200.000,- 200.000,-
2 Transport Peserta orang 10 50.000,- 500.000,-
Sub Total Belanja Perjalanan 700.000,-
IV BELANJA BAHAN
1 Materi dan ATK Ls Paket 1.000.000,- 1.000.000,-
Sub Total Belanja Bahan 1.000.000,-
V BELANJA JASA LAINNYA
1 Konsumsi Kotak 20 25.000,- 500.000,-
Sub Total Belanja Jasa lainnya 500.000,-
JUMLAH TOTAL BIAYA (I+II+III+IV+V)* 2.600.000,-

Terbilang: Dua juta enam ratus ribu rupiah

(* harga sudah termasuk pajak)

Disusun oleh

Disetujui

Sekretaris Desa,,,,,,,,,,,,,,,,

ttd

……………..

Pangkalan Bun, ………….2015

Dibuat

TPK/Pendamping

ttd

…………………

Mengetahui,

Kepala Desa………………….

Ttd

……………………….