Honorarium Tim Pengelola Kegiatan

Honorarium Tim Pengelola Kegiatan

Pertanyaan dari seorang teman yang menanyakan apakah Tim Pengelola Kegiatan dapat diberikan honorarium dan apa dasarnya, serta melihat lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada sebuah Desa yang di dalamnya memuat honorarium untuk Tim Pengelola Kegiatan dimasukkan dalam rekening Belanja Barang dan Jasa. Untuk membahas pertanyaan Dasar Hukum pemberian honor untuk Tim Pengelola Kegiatan dan apakah benar honorarium Tim Pengelola Kegiatan dimuat dalam rekening Belanja Barang dan Jasa kita telaah berdasarkan aturan-aturan dibawah ini.

a. Dasar Hukum Honorarium Tim Pengelola Kegiatan

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 66 ayat (4) berbunyi “Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH”, selanjutnya di ayat (5) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 6/2014 tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 82 ayat (1) berbunyi “Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH” selanjutnya pada ayat (3) berbunyi “PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Di Pasal 82 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ini terlihat perbedaan dengan Pasal 82 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, letak perbedaannya di PP 43/2014 mengatur penerimaan lainnya yang sah dengan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini yaitu PERATURAN BUPATI/WALIKOTA, sementara di PP 47/2015 penerimaan lainnya yang sah berdasarkan KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Hanya tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota (Pasal 82 ayat (2)).

Menurut pemahaman saya pribadi (tolong koreksi apabila salah) Penerimaan Lainnya Yang Sah BESARANNYA juga harus ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota, ini untuk akuntabilitas (dapat dipertanggung jawabkan) dan memberlakukan asas persamaan hak dan kewajiban antara Tim Pengelola Kegiatan yang berada di satu wilayah Kabupaten/Kota, dan harus juga diingat Tim Pengelola Kegiatan bukan hanya unsur dari Pemerintah Desa, tetapi juga dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, mereka yang dari unsur kemasyarakatan itu juga berhak untuk menerima honorarium dalam Tim Pengelola Kegiatan.

Tim Pengelola Kegiatan dapat diberikan honorarium berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (dalam hal ini menurut saya Peraturan Bupati/Walikota/Kepala Desa) Tanpa adanya Peraturan Bupati/Walikota/Peraturan Kepala Desa yang mengatur pemberian honorarium kepada Tim Pengelola Kegiatan, maka Tim Pengelola Kegiatan tidak dapat memperoleh honorarium.

Kepala Desa juga punya kewenangan untuk menetapkan honorarium untuk Tim Pengelola Kegiatan, sebagaimana di diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (2) huruf e. tetapi dikuatirkan nanti ada perbedaan mengenai besaran honorarium antara desa satu dengan desa lainnya, dan lebih dikuatirkan lagi apabila Kepala Desa tidak mau memberikan honorarium kepada Tim Pengelola Kegiatan dengan berbagai alasan, contohnya alasan tentang kemampuan keuangan desa, jumlah yang beda antara desa yang satu dan desa lainnya saja berpotensi membuat kinerja Tim Pengelola Kegiatan menjadi tidak maksimal, apalagi kalau mereka tidak diberikan honorarium.

b. Penempatan Honorarium Tim Pengelola Kegiatan Dalam Lampiran Apbdesa Di Rekening Belanja Barang Dan Jasa.

Pengertian Belanja Barang Dan Jasa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa adalah pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Dan di Pasal 15 ayat (2) dijabarkan pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang masuk dalam kriteria Belanja Barang Dan Jasa tersebut.

Apabila honorarium Tim Pengelola Kegiatan di tempatkan dalam rekening belanja barang dan jasa menurut pendapat saya tidaklah tepat, karena yang dimaksud HONOR dalam lampiran APBDesa adalah Honor untuk Ahli (Konsultan Perencana/Pengawas) / Narasumber (apabila kegiatan tersebut berupa pelatihan), dan ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 15 ayat (2) huruf L.

Honorarium untuk Tim Pengelola Kegiatan sebaiknya ditetapkan di Peraturan Bupati/Peraturan Kepala Desa tentang Standar Biaya, baik itu satuannya Orang Bulan (OB) / Orang Kegiatan (OK) / Orang Tahun (OT). Dan sebaiknya besaran honorarium Tim Pengelola Kegiatan untuk setiap kegiatan dibedakan tergantung nilai pengadaannya, dan honor untuk ketua, sekretaris dan anggota juga harus dibedakan, Contohnya:
Pengadaan barang dan jasa yang bernilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar :
Ketua Rp……..
Sekretaris Rp. ……..
Anggota Rp. ……
Pengadaan barang dan jasa diatas Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar :
Ketua Rp……..
Sekretaris Rp. ……..
Anggota Rp. ……

Demikian yang dapat dijelaskan, mohon koreksi apabila ada ketentuan dan pemahaman yang dianggap kurang tepat.

10 comments

  1. Aris · July 26, 2016

    Kalo do tempat saya, tok dapat 3% dari setiap pembelanjaan

    Like

    • bayusena73 · July 28, 2016

      Honor 3% dari setiap pembelanjaan itu apakah sudah ada dasar hukumnya Pak?

      Like

      • febri · November 13, 2016

        Sudah ditindak lanjut ti dengan perbub pak

        Like

      • bayusena73 · November 17, 2016

        Mantap…. memenuhi asas legalitas….

        Like

  2. Fattah Zubair · September 5, 2017

    Pak saya mau numpang nanya
    1. Apakah dana 3% tersebut digunakan keseluruhannya untuk honorarium? dan bagaimana cara pertanggungjawabannya.
    2. Apakah PTPKD tidak berhak atas atas honorarium kegiatan.
    3. Bagaimana cara menghitung dana 3% tersebut dalam satu kegiatan apakah dimasukkan ke dalam RAB Kegiatan.
    Terima Kasih….

    Like

    • bayusena73 · September 5, 2017

      1. saya belum memahami pertanyaan bapak, di artikel saya tidak ada menuliskan honor 3% untuk honorarium, angka 3% tsb dari pertanyaan saudara aris, saya hanya memastikan apakah 3% itu sudah ada dasar hukumnya.
      2. PTPKD Dapat diberikan honor, dasar hukumnya seperti yang saya tulis di artikel saya tersebut
      3.pertanyaan nomor 3 ini sama dengan jawaban saya di pertanyaan nomor 1.

      Like

  3. Sugiono · February 4, 2018

    Salam kenal.
    Pa tolong jelaskan, sinkronisasi antara TPK (lkpp), Pelaksana Kegiatan (permendagri 113), Pelaksana Kegiatan (permendagri 114) dan tupoksi (permendagri 84), selanjutnya apakah sama antara TPK dg pelaksana kegiatan baik yg dimaksud permendagri 113 maupun pelaksana kegiatan yg dimaksud permendagri 114?.
    Terimakasih

    Like

    • bayusena73 · February 7, 2018

      Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam hal pelaksana kegiatan saling berkaitan, yang jadi kendala dalam hal pelaksanaan kegiatan di desa adalah ketiadaan PETUNJUK TEKNIS dari Kementrian yang membidangi perihal pekerjaan Swakelola. Di Desa semua pelaksanaan pekerjaan harus melalui metode SWAKELOLA. Seharusnya Kementrian Dalam Negeri ataupun Kementrian Desa membuat peraturan peundang-undangan yang membahas secara terperinci tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola di Desa. Ketidak adaan Juknis tersebut menimbulkan kesulitan bagi Pemerintah Desa maupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Desa dan TPK menafsirkan prosedur pelaksanaan pekerjaan swakelola menurut versi atau pandangan mereka masing-masing. Ketidakseragaman akibat dari penafsiran dan ketiadaan Juknis ini mengakibatkan kerancuan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan Cara Swakelola. Yang harus dipahami dalam pekerjaan Swakelola adalah tentang perpajakan, dan surat perjanjian/Kontrak. Bila menggunakan penyedia jasa maka TPK cukup mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) sementara kalau Swakelola bukan Surat Perintah Kerja melainkan Surat Perjanjian Kerjasama, Surat Perintah Kerja dan Surat Perjanjian Kerjasama adalah dua hal yang berbeda (maaf karena kesibukan saya belum menulis masalah ini), Semoga Kementrian Dalam Negeri ataupun Kementrian Desa segera menerbitkan JUKNIS tersebut sehingga PemDes dalam bekerja dapat terhindar dari kesalahan kesalahan administrasi.

      Like

  4. ferina · May 28, 2018

    Lembaga ahli pengadaan desa siap membantu para TPK untuk membekali ilmu PBJ desa,agar tidak salah dalam mengelola kegiatan di desa.

    Like

    • bayusena73 · July 14, 2018

      Ya saya setuju TPK memang perlu di berikan pengetahuan pengetahuan tentang PBJ di Desa, tapi saran saya jangan cuma TPK yang diberikan pengetahuan, Masyarakat di Desa itu sendiri juga seharusnya mendapatkan pengetahuan, sehingga mereka dapat optimal terlibat dalam pengawasan pembangunan desa dan mengurangi kecurigaan masayarakat terhadap TPK maupun Pemerintah Desa, dan banyak terjadi di lapangan justru masyarakat desa itu sendiri yang dapat menggangu pembangunan di Desa, dan itu kita maklumi karena kekurang pahaman dan ketidak mengertian mereka perihal PBJ Desa.

      Like

Leave a comment