Sekretaris Desa dan BPD dalam TPK

Kedudukan Sekretaris Desa dan Anggota/Ketua BPD dalam TPK

Banyaknya pertanyaan perihal boleh tidaknya Sekretaris Desa maupun anggota/ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi anggota/ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa, menjadi dasar bagi penulis untuk mencoba menelaah dan mengulasnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk dapat menyimpulkan, boleh tidaknya Sekretaris Desa maupun anggota/ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi anggota/ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa. Marilah kita ulas mulai dari Sekretaris Desa

1. SEKRETARIS DESA
Anggapan Sekretaris Desa dapat menjadi Anggota maupun Ketua TPK adalah mengacu dari aturan bahwa TPK terdiri dari unsur Pemerintah Desa, yang dimaksud unsur Pemerintah Desa adalah Perangkat Desa, dan Sekretaris Desa juga merupakan perangkat Desa, apabila dasar acuannya seperti itu memang tidak salah apabila Sekretaris Desa menjadi bagian dari TPK, tetapi dalam memahami dan mencari acuan atau dasar hukum, tidak bisa hanya mengacu pada satu aturan, kita wajib melihat aturan dari aspek-aspek yang lain, dasar aturan yang digunakan tidak hanya dari satu aturan tetapi secara menyeluruh sehingga dalam pengambilan keputusan kita terhindar dari kesalahan.
Dasar hukum kenapa Sekretaris Desa tidak boleh menjadi anggota/ketua TPK tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa Sekretaris Desa adalah koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, dan di ayat (2) menyebutkan tugas Sekretaris Desa, dimana di di ayat (2) tersebut tidak ada kalimat yang secara tegas menyebutkan Sekretaris Desa adalah pelaksana kegiatan. Pelaksana Kegiatan menurut Permendagri 113/2014 tersebut adalah Kepala Seksi/Kepala Urusan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2).
Permendagri 113/2014 pada Pasal 5, Pasal 20 dan Pasal 27 ini secara tegas menempatkan posisi Sekretaris Desa di ranah pengelolaan Keuangan Desa yaitu Perencanaan APBDes dan Pelaksanaan (dalam hal ini verifikasi Rencana Anggaran Biaya) bukan teknis kegiatan/pekerjaan.
Yang harus digaris bawahi adalah Sekretaris Desa adalah KOORDINATOR PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA sedangkan koordinator untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa adalah Kepala Desa lihat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga secara tegas melarang Sekretaris Desa selaku perangkat desa merangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan Pasal 51 UU 6/2014 huruf f yang berbunyi “melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya” dan juga huruf i yaitu “merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan JABATAN LAIN YANG DITENTUKAN DALAM PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN.

2. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Sebelum dibahas tentang boleh tidaknya anggota/ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) duduk dalam TPK perlu diperjelas dan diketahui apa itu BPD. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (Pasal 1 angka 4 UU 6/2014). Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra dan memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat, keduanya memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda, Contoh dari kedudukan yang sama tersebut adalah Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 dan Pasal 55 huruf a UU 6/2014).
Di Pasal 55 UU 6/2014 huruf c jelas berbunyi BPD berfungsi melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, Pengadaan barang jasa di Desa yang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 52 ayat (1) Kepala Desa selaku Koordinator Kegiatan Pembangunan Desa adalah salah satu tolak ukur dari kinerja Kepala Desa, Bagaimana mungkin Kedudukan anggota/ketua BPD yang setara dengan Kepala Desa, justru di bawah Koordinator kepala Desa, dan apabila anggota/ketua BPD duduk dalam TPK, bukan hanya kinerja Kepala Desa saja yang mereka awasi, mereka anggota/ketua BPD juga mengawasi diri mereka sendiri. Apabila anggota/ketua BPD duduk di TPK, Hak BPD sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 UU 6/2014 huruf a yaitu “mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa” dan huruf b “menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa” dan juga hak anggota BPD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 62 UU 6/2014 huruf b dan huruf c tersebut tidak dapat dilaksanakan karena konflik kepentingan. Dan secara tegas disebutkan pada Pasal 64 UU 6/2014 huruf b yang berbunyi “melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”, huruf c “menyalahgunakan wewenang”, huruf d “melanggar sumpah/janji jabatan”, dan huruf g yang berbunyi “sebagai pelaksana proyek Desa”

Dari uraian diatas dapat disimpulkan tentang hal-hal yang menyebabkan Sekretaris Desa dan Anggota/Ketua BPD tidak diperbolehkan duduk dalam TPK, baik sebagai anggota maupun Ketua. Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang telah disebutkan diatas Sekretaris Desa sebagai perangkat Desa dikenakan sangsi seperti yang diatur di Pasal 52 UU 6/2014, sedangkan untuk anggota/Ketua BPD yang melalaikan kewajiban dan larangan seperti disebutkan di Pasal 63 dan 64 UU 6/2014 juga dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian uraian ini disampaikan, apabila ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan lain mohon koreksinya, semoga dapat menjadi bahan dan dijadikan dasar dari setiap pengambilan keputusan perihal Pengadaan Barang Jasa di Desa, dan juga uraian diatas dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang di tujukan kepada saya perihal boleh tidaknya Sekretaris Desa maupun anggota/ketua BPD duduk dalam TPK, baik sebagai anggota maupun ketua TPK.