SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di pengertian umum Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.

Tugas TPK (yang terdiri dari  unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan;
  2. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran);
  4. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa;
  5. dll

Sementara di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) berbunyi “Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)”

Kemudian di Pasal 4 ayat (1) huruf b berbunyi “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari: b. Kepala Seksi

Selanjutnya  Pasal 6 ayat (1) berbunyi Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.

Pasal 4 ayat (2) berbunyi Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  3. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  4. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  5. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  6. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Sebutan kepala seksi disamakan dengan kepala urusan (desa-desa di Kab. Ktw. Barat)

Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak bertentangan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan peran Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di desa.

Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

  1. ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)
  2. sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.
  3. 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.

 Dan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota TPK harus memenuhi persyaratan/kriteria:

  1. memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
  2. mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  3. menandatangani pakta Integritas;
  4. tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara di Pemerintah desa;
  5. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya.

90 comments

  1. arif · June 17, 2016

    disebutkan bahwa TPK itu adalah pelaksana kegiatan seperti yang dinyatakan dalam permendagri 113 tahun 2014. selanjutnya di dalam PP 43 tahun 2014 dikatakan pelaksana teknis berjumlah tidak lebih dari 3 orang..
    saya mau bertanya, jadi TPK itu apakah hanya 1 tim untuk satu desa? atau kah 3 tim sebanyak kepala seksi yang bertanggung jawab terhadap bidangnya masing2? ataukah TPK itu dibentuk per masing-masing “kegiatan” desa? (bisa jadi TPKnya banyak sesuai kegiatan yang dijalankan)?
    soalnya saya belum menemukan penjelasannya di dalam aturan yang ada (Perka LKPP 13 tahun 2013) apakah satu tim per desa atau satu tim per masing2 kegiatan.. dalam prakteknya desa membuat TPK per masing2 kegiatan.

    mohon arahannya.. 🙂

    Like

    • bayusena73 · June 20, 2016

      Terima kasih atas pertanyaannya…. pertanyaan anda hampir sama dengan pemikiran saya yg mencoba menyatukan aturan di Perka LKPP ttg Pengadaan Barang Jasa di Desa dengan Permendagri 113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa sehingga ini pula yang menyebabkan saya menulis artikel diatas…. baiklah saya akan mencoba menjawab pertanyaan- pertanyaan anda dari sudut pandang dan pemahaman saya pribadi……

      Pertanyaan perihal berapa jumlah TPK dalam satu Desa? Menurut saya cukup 1 TPK untuk 1 Desa, kenapa tidak 3 Tim sesuai dengan jumlah kepala seksi? Kalau kita melihat dari Permendagri RI No 113/2014 Ttg Pengelolaan Keuangan Desa memang tertulis “Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan Sesuai Dengan Bidangnya”, Permendagri ini menjelaskan tugas Kepala Seksi sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). TPK dan PTPKD adalah dua hal yang berbeda.

      TPK menurut Perka 13/2013 terdiri dari:
      a. Unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi)
      b. Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa:
      sedangkan PTPKD terdiri dari:
      a. Sekretaris Desa;
      b. Kepala Seksi; dan
      c. Bendahara.

      TPK adalah Tim yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang jasa yang bertujuan memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan Pemerintah Desa maupun Masyarakat Desa dalam jumlah yang cukup, dengan kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam waktu dan tempat yang telah ditentukan, sedangkan PTPKD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa, pengelolaan keuangan desa adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa

      Yang menjadi pertanyaan kenapa unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi) dimasukkan ke dalam TPK padahal di Permendagri RI No 113/2014 Kepala Seksi mempunyai tugas pokok tersendiri, tugas yang bertabrakan antara TPK dan PTPKD adalah tugas “melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan”. Untuk itulah untuk mensinkronisasikan aturan tersebut, seperti yang saya tulis diatas unsur pemerintah Desa harus dimasukkan kedalam TPK, dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan selesainya pekerjaan yaitu pembayaran (kegiatan di bidang apapun) semua anggota TPK harus menanda tangani proses tersebut, tanda tangan semua anggota TPK bersifat kolektif kolegial, jadi tugas Kepala Seksi sebagai PTPKD yang diamanatkan dalam Permendagri RI No 113/2014 Pasal 6 ayat (2) terpenuhi, sebagai PTPKD kepala Seksi juga dituntut membuat laporan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) tersebut.

      Pengadaan Pengadaan barang/jasa di Desa, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa, Pengadaan Pengadaan barang/jasa di Desa hanya salah satu dari kegiatan pengelolaan keuangan desa.

      Pengadaan Barang Jasa di Desa pada prinsipnya dilaksanakan secara Swakelola dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan dan ini diperkuat dengan lampiran Permendagri RI No 113/2014 (Format APBDes) peraturan ini memaksa Desa dalam pengadaan barang/ jasa harus dilaksanakan secara swakelola, ini pula yang mensinkronisasikan kedua aturan tersebut.

      Demikian, jawaban dari saya.

      Liked by 1 person

      • kiss74 · October 24, 2016

        TPK menurut Perka 13/2013 terdiri dari:
        a. Unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi)
        b. Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa:
        sedangkan PTPKD terdiri dari:
        a. Sekretaris Desa;
        b. Kepala Seksi; dan
        c. Bendahara.

        penjelasan berikutnya adalah bahwa Kepala Seksi sebagai PTPKD yang diamanatkan dalam Permendagri RI No 113/2014 Pasal 6 ayat (2) terpenuhi, sebagai PTPKD kepala Seksi juga dituntut membuat laporan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2),,PERTANYAANYA adalah apakah kepala seksi sesuai dgn amanat PERMENDAGRI ini merangkap 2 jabatan ?? sebagai TPK juga sebagai PTPKD ?

        Like

      • bayusena73 · October 25, 2016

        Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (Pasal 32 Permendagri 113/2014) yang dimaksud peraturan perundang-undangan dalam pasal ini adalah Peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Di Perka tersebut mengamanatkan yang dapat duduk dalam TPK salah satunya unsur Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Seksi atau Kaur, apabila dianggap rangkap jabatan inipun tidak menyalahi karena atas perintah Peraturan Perundang-Undangan (Permendagri 113/2014 dan Perka LKPP Nomor 22/2015). Penjelasan kenapa Kepala Seksi/Kaur di Pemerintahan Desa harus duduk dalam TPK sudah saya jelaskan pada jawaban saya kepada Saudara Arif mohon di baca kembali. Trims

        Like

  2. arif · June 27, 2016

    Terima kasih atas jawabannya Pak, sangat mencerahkan..
    Desa pada prakteknya membuat TPK per kegiatan dengan dalih banyaknya kegiatan di desa misalnya ada sampai 10 lokasi pekerjaan pembangunan jalan desa, belum lagi adanya pembangunan pada kegiatan lain seperti pembangunan irigasi, dll. mereka beranggapan bahwa 1 TPK tidak akan sanggup untuk melaksanakan hal tersebut.

    Kemudian bagaimana pendapat Bapak terkait honorarium TPK? apakah dibenarkan adanya honorarium dan apa dasar hukumnya TPK dapat diberikan honorarium?

    Mohon maaf sebelumnya kalau ada kekeliruan dari kata2 saya.

    Like

  3. bayusena73 · June 30, 2016

    TPK dapat diberikan honorarium
    UU No 6 Tahun 2014 Ttg Desa pada Pasal 66 ayat (4) menjelaskan Perangkat Desa (yang masuk dalam TPK) dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
    PP No 43 Tahun 2014 Pasal 82 ayat (2) dan (3) memperkuat dan juga mengatur penerimaan lainnya yang sah dengan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini yaitu Peraturan Bupati/Walikota
    Agar honorarium yang diterima TPK dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati/Walikota harus menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota ttg Pengadaan Barang Jasa di Desa, dimana dalam Peraturan tersebut ada ketentuan pemberian honorarium kepada TPK, tentunya besaran honornya harus realistis dan besaran honorarium Tim Pengelola Kegiatan untuk setiap kegiatan seharusnya berbeda beda tergantung nilai pengadaannya, honor ketua sekretaris dan anggota juga harus dibedakan, contohnya:
    Pengadaan barang dan jasa yang bernilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar :
    Ketua Rp……..
    Sekretaris Rp. ……..
    Anggota Rp. ……
    Pengadaan barang dan jasa diatas Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar :
    Ketua Rp……..
    Sekretaris Rp. ……..
    Anggota Rp. ……
    Tanpa adanya peraturan bupati yang mengatur pemberian honorarium kepada TPK, maka TPK tidak dapat memperoleh honorarium.
    Demikian penjelasan dari saya. Terima kasih.

    Like

  4. Daud · July 10, 2016

    Mohon maaf saya ikut bertanya menyangkut masalah TPK. Memang seperti yang ditulis bapak diatas pemerintah desa harus ada melibatkan kaurnya yang mungkin nantinya akan didampingi oleh lembaga masyarakat seperti LPM sebagai anggota. Semua tanggungjawab yang selama ini kita bagi perbidang atau perkaur menjadi tugas TPK dalam hal perencanaan, pelaksanaan hingga peng SPJ an. Yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Apakah wajib kaur pembangunan menjadi ketua TPK?
    2. Jika TPK yang bertanggungjawab atas segala kegiatan yang dimaksud diatas, apakah tidak diskriminasi terhadap kaur pembangunan, berarti mending jadi kasi yang lain dong sementara gaji sama ditambah dg tunjangan PTPK? Yang diperiksa BPK siapa?
    3. Menurut perbup kami ketua TPK yang salah satu kaur desa tidak dapat honor PTPK tetapi kasi yang lain semua dpt, TPK mendpatkan honor terkecuali pembelanjaan diatas 50 jt dan itupun operasional yg harus di SPJ kan, apakah itu seimbang sementara kegiatan tidak semuanya bernilai 50 jt
    4. Mengingat SDM masyarakat indonesia msh belum merata, byk msh lembaga kemasyarakatan seperti LPM dan RT yg belum bisa administrasi jd apakah itu tidak menjadi beban yang berat bagi ketua TPK yg berasal dari pemerintah desa?
    Saya setuju dengan azas transparansi yg diusung aturan ini yg mana melibatkan masyarakat atau lembaga kemasyarakatan guna ikut memantau proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah desa. Semoga penjelasan Bapak dapat menjadi pencerahan untuk desa kami agar tidak terjadi penyimpangan dari TPK yang besar kemungkinan adanya intervensi dalam penunjukan dan pelaksanaan pekerjaan dari oknom diatasnya…terimakasih banyak mas

    Like

    • bayusena73 · July 12, 2016

      Terima kasih atas pertanyaannya… akan saya jawab satu persatu…
      1. Ketua TPK harus unsur dari perangkat desa, siapapun juga sepanjang yang bersangkutan punya jiwa kepemimpinan, mempunyai pengetahuan, mampu dan cepat dalam mengambil keputusan dapat di tunjuk sebagai ketua TPK, jadi tidak wajib/keharusan Kaur Pembangunan menjadi ketua TPK.
      2. Semua perangkat desa harusnya masuk dalam TPK, sehingga semua perangkat desa tersebut mempunyai kewajiban dan hak yang sama dalam setiap pengambilan keputusan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa, diskriminasi terjadi karena adanya persaingan/tekanan atau intimidasi oleh orang/kelompok yang dominan terhadap orang/kelompok atau golongan yang lebih lemah, sepanjang semua pihak dilibatkan tidak akan terjadi diskriminasi. Mohon maaf saya masih belum tahu apa itu PTPK? BPK memeriksa pengelolaan keuangan desa, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengadaan barang jasa di desa hanya salah satu dari sekian banyak kegiatan pengelolaan keuangan desa.
      3. Permasalahan nomor 3 ini, sebaiknya disampaikan kepada pihak pihak yang membidangi masalah itu, kecamatan, BPMD atau Sekretariat Daerah, dipertanyakan saja kenapa cuma pengadaan diatas 50 juta aja yang dapat, dan kenapa ketua TPK tidak mendapatkan honor sementara yang lainnya mendapatkan.
      4. SDM di Pemerintah Desa memang sangat terbatas, seperti yang bapak sampaikan, seharusnya pemerintah kabupaten/kota, secara terus menerus mengadakan pendampingan/pelatihan peningkatan SDM pemerintah desa terutama masalah pengelolaan keuangan, pendampingan/pelatihan bagi pemerintah desa dari pemerintah Kabupaten/kota sangat diperlukan, sehingga kedepan tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang dapat menjerat pemerintahan desa.
      Demikan yang dapat saya sampaikan. terima kasih.

      Like

  5. dwi hatmoko · July 11, 2016

    apakah seorang ptpkd bisa menjadi anggota tpk pak mohon penjelasannya terima kasih.

    Like

  6. dwi hatmoko · July 11, 2016

    apakah ptpkd bisa menjadi tpk pak ? terima kasih sebelumnya atas penjelasannya

    Like

    • bayusena73 · July 12, 2016

      Unsur PTPKD yang dapat menjadi TPK adalah Perangkat Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara tidak dapat masuk dalam TPK, sekretaris desa adalah koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sementara Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa dan bendahara bukan unsur dari pelaksana teknis kegiatan. Demikian jawaban dari saya terima kasih.

      Liked by 1 person

  7. acengtarso12 · July 13, 2016

    pak maap saya juga mau bertanya,,, apakah kadus bisa menjadi ketua tpk. terima kasih

    Like

    • bayusena73 · July 14, 2016

      Kepala Dusun bukan termasuk Unsur Pemerintah Desa dalam hal ini adalah perangkat Desa, jadi tidak bisa menjadi ketua TPK, Ketua TPK harus dari unsur Perangkat Desa karena berkaitan dengan tugas perangkat desa sebagai PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa).
      Seperti di jelaskan dalam pengertian umum Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari UNSUR PEMERINTAH DESA dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”
      demikian penjelasan dari saya. terima kasih

      Like

  8. bayusena73 · July 16, 2016

    Mohon maaf saya koreksi jawaban saya kepada bapak acengtarso… kepala dusun termasuk unsur perangkat desa, tetapi sebaiknya ketua TPK dari unsur pelaksana teknis yaitu kasi/kaur bukan pelaksana kewilayahan, ini disebabkan untuk memenuhi tugas kasi/kaur sebagai PTPKD, Kadus sebaiknya menjadi anggota saja dalam TPK. Demikian koreksi dari saya, terimakasih.

    Like

  9. Aby · July 18, 2016

    apabila kepala desa telah meng sk kan tpk, kemudian yg didalamnya ada sekretaris atau bendahara, apakah harus diganti pak?

    Like

    • bayusena73 · July 19, 2016

      Ya diganti saja pak, tugas sekretaris adalah untuk verifikasi pembayaran kegiatan yg diajukan TPK, menerima atau menolak pembayaran itu kewenangan penuh dari Sekretaris Desa, kalau sekretaris desa tetap masuk dalam TPK akan menimbulkan konflik kepentingan, demikian juga dengan bendahara desa, bendahara desa difokuskan untuk penatausahaan keuangan desa saja, dan juga bukan pelaksana kegiatan. pembagian tugas untuk pengelolaan keuangan desa telah jelas diatur di Permendagri 113/2014 ttg pengelolaan keuangan desa, jangan sampai ada tumpah tindih kewenangan sesuai yg diatur dalam permendagri tersebut.

      Like

  10. chairul tamimi · July 20, 2016

    apakah RT/RW bisa jadi TPK ?

    Like

    • bayusena73 · July 21, 2016

      Ketua RT/RW dapat masuk dalam TPK sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat/kriteria yang telah ditetapkan.

      Like

  11. Rista Wijaya · July 20, 2016

    Ass.. maaf pak sy mau tanya. Bagaina sih tugas sekertaris di tpk? Berikan contohnya pak.!

    Like

    • bayusena73 · July 21, 2016

      Tugas dan tanggung jawab sekretaris TPK meliputi:
      1. membantu Ketua TPK dalam melaksanakan tugas-tugas administratif.
      2. membuat surat2 serta administrasi lain yang diperlukan oleh TPK, contohnya surat undangan rapat, undangan kepada penyedia jasa/toko/supplier dll
      3. menyajikan informasi tentang kegiatan pengadaan barang/jasa di desa dan laporan penggunaan dana kepada masyarakat melalui papan informasi desa, contohnya pembuatan papan nama kegiatan/proyek yg berisi rincian nama pekerjaan, jumlah uang/biaya untuk pekerjaan tersebut, dll.
      4. memperbarui informasi dan laporan penggunaan dana yang ditempel dalam papan informasi desa
      5. mengadministrasikan dan mengarsipkan seluruh dokumen dan berkas administrasi kegiatan pengadaan barang/jasa di desa yang sedang dilaksanakan,
      6. menghitung upah berdasarkan daftar hadir pekerja/Hari Orang Kerja (HOK).
      7. membantu Ketua TPK dalam pengisian Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan,
      8. memelihara / menjaga semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan.
      9. membuat catatan seluruh aktivitas dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan

      Like

  12. Roni Wibowo · July 30, 2016

    mau tanya.. apa kh di boleh kan??? ketua TPK menjadi ketua TPK dalam setiap kegiatan proyek yang ada di desa.. misal nya ada 5 proyek yg sedang di kerjakan di desa itu.. terus ketua TPK nya tetap 1 orng itu saja. ( kaur pembangunan desa)

    Like

    • bayusena73 · August 1, 2016

      Boleh saja pak, tidak masalah Ketua TPK tetap dijabat 1 orang berapapun jumlah kegiatannya, hanya yang perlu dipahami untuk memenuhi peraturan dalam permendagri 113/2014, Kaur/kasi sebagai PTPKD yang duduk dalam TPK mempunyai tugas menyusunan rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab di bidangnya, contohnya di bidang Kaur/Kasi Tata Pemerintahan yang duduk dalam TPK di bidang yang bersangkutan ada kegiatan Pelatihan untuk peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah desa, tugas Kaur/Kasi tata pemerintahan tersebut adalah menyusunan rencana pelaksanaan kegiatan tersebut yang dituangkan didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdiri dari kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK), makanan dan minuman, narasumber yang akan diundang dan lain sebagainya.

      Like

  13. bachri · August 6, 2016

    maf pak saya dari loa janan mau bertanya berhubungan dengan Tim Pengelola Kegiatan bawa PTPKD yg SDH ditentukan TDK di perbolehkan menjadi TPK bagaimana dengan kasi pemerintahan yg sdh jadi PTPK maka rancangan serta RAB yg pernah disusunnya siapa yg menjalankannya

    Like

    • bayusena73 · August 8, 2016

      Dasarnya apa pak sehingga PTPKD dalam hal ini kasi Pemerintahan tidak boleh menjadi TPK? padahal jelas diatur dalam permendagri 113/2014 ttg pengelolaan keuangan desa, tugas kepala seksi/kaur adalah melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa (Pasal 6 ayat (2) huruf b). menurut saya apabila kasi pemerintahan tersebut tidak masuk dalam TPK maka rancangan kegiatan serta RAB yang telah disusunnya tidak dapat dilaksanakan.

      Like

  14. poce · August 18, 2016

    pak mau tanya, kira-kira TPK lama belum melakukan laporannya, tpi TPK baru mau dilantik. apaka ini tidak menjadi masalah buat masyrakat?

    Like

    • bayusena73 · August 19, 2016

      Seharusnya TPK Lama melakukan serah terima kepada TPK yang baru, ini dibuatkan Berita Acaranya serta lampiran berupa laporan-laporan kegiatan/pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh TPK Lama, apakah pekerjaan telah selesai atau belum, berapa uang yang telah dibelanjakan dan lain sebagainya, ini bentuk pertanggung jawaban TPK Lama baik kepada Kepala Desa yang mengangkatnya maupun kepada TPK yang baru, Kalau TPK yang lama tetap tidak mau buat laporan sebaiknya TPK baru membuat Berita Acara sendiri yang didalamnya menyatakan TPK yang Baru bertanggung jawab pada tanggal mereka diangkat dan ditetapkan, perihal kegiatan yang telah dilaksanakan TPK yang lama disebutkan saja masih menjadi tanggung jawab TPK Lama. Kepala Desa wajib meminta kepada pertanggung jawaban kepada TPK Lama, apabila mereka telah menggunakan uang yang berasal dari APBDes. masayarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TPK Lama.

      Like

  15. Zikwan · August 31, 2016

    Mf sblm nya
    Mohon pencerahan tugas dan peran sekretaris desa dalam hal pengadaan barang atau pengelolaan proyek APBDes?
    Trmakasih.

    Like

    • bayusena73 · September 5, 2016

      Tugas sekretaris desa dalam pengadaan barang jasa tidak ada, tugas sekretaris desa dalam hal pengelolaan keuangan desa bukan pada pengadaan barang dan jasa, yaitu sebagai koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa dan ini telah diatur di Permendagri 113/2014 ttg pengelolaan keuangan desa, tugas dan kewajiban sekretaris desa tersebut telah diatur pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 30 ayat (1), (2) dan ayat (3) mohon diperhatikan permendagri tersebut, jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan sesuai yg diatur dalam permendagri tersebut.

      Like

  16. Hasjum Pratama · September 2, 2016

    Assalamu alaikum pak mau nanya
    1. Apakah ketua TPK itu bisa dari sekertaris desa?
    2. Bisakahh seorang ketu BPD masuk dalam TPK?

    Like

    • bayusena73 · September 5, 2016

      Sekretaris Desa tidak boleh menjadi Ketua TPK, penjelasan tersebut nanti akan saya tulis di artikel sendiri…
      Ketua BPD tidak boleh masuk dalam TPK hal ini telah diatur di UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 64 huruf g yang berbunyi Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang sebagai pelaksana proyek Desa.

      Like

    • bayusena73 · September 5, 2016

      Sekretaris Desa tidak boleh menjadi Ketua TPK, penjelasan tersebut nanti akan saya tulis di artikel sendiri
      Ketua maupun anggota BPD dilarang menjadi anggota atau ketua TPK hal ini diatur pada UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 64 huruf b yg berbunyi “melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya” di huruf c “menyalahgunakan wewenang” dan juga pada huruf g yaitu “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang sebagai pelaksana proyek Desa”

      Like

  17. Arun Feri T · September 3, 2016

    Saya termasuk Anggota BPD dan di desa wilayah kami ketua TPK adalah seorg SEKDES dikarenakan 1 kaur mencalon kepala desa 1kaur mengundurkan diri dan satu kaur menjadi bendahara
    Msih bisa dilanjut ga pak dan ini sangat meresahkan karena dari susunan dan pembagian tahap sangat monopoli pak

    Liked by 1 person

    • bayusena73 · September 5, 2016

      Untuk Kaur yang mengundurkan diri dan yang mencalonkan pilkades, kepala desa segera mengusulkan penggantinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Pemerintah daerah dalam hal ini SKPD BPMD ataupun Setda yang menangani pemerintahan desa, Sekdes sebagai Ketua TPK tidak diperbolehkan, nanti akan saya tulis di artikel tersendiri, terlalu panjang untuk dijelaskan disini, sebagai anggota BPD Bapak punya hak harus menjalankan fungsi yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (Pasal 55 UU No. 6 Thn 2014 Ttg Desa), Yang dimaksud kinerja Kepala Desa antara lain adalah kemampuan/prestasi Kepala Desa dalam kegiatan pengadaan PBJ di Desa, apakah hasil akhir telah sesuai dengan yang direncanakan dan juga pelaksanaan PBJ (Pengadaan Barang Jasa) tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. jadi Bapak selaku anggota BPD punya peran untuk mengantisipasi keresahan dalam PBJ tersebut.

      Like

  18. hardi · September 20, 2016

    Assalamualaikum pak, saya mau bertanya ”
    Apakah TPK boleh melakukan pembayaran langsung ke penyedia barang dan jasa?

    Like

    • bayusena73 · September 22, 2016

      Pengadaan barang jasa di desa itu dalam rangka pelaksanaan APBDesa, TPK tidak boleh melakukan pembayaran langsung kepenyedia jasa, tugas TPK hanya di ranah pengadaan barang jasa sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau disebut Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu, menyusun perencanaan pengadaan, melaksanakan pengadaan, mengadakan perikatan perjanjian dengan penyedia jasa, melaporkan pelaksanaan pengadaan dan lain sebagainya, sedangkan pembayaran masuk ke ranah keuangan sebagaimana telah diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tugas pembayaran itu dilaksanakan oleh Bendahara Desa (Pasal 7 ayat (2)), Pembayaran oleh Bendahara Desa tersebut dilakukan setelah semua proses-proses tahapan pengajuan pembayaran telah dilaksanakan, yaitu dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan telah siap, Sekretaris Desa telah memverifikasi terhadap bukti-bukti pengeluaran, dan untuk lebih jelasnya lagi silahkan dibaca Permendagri tersebut pada Bagian Kedua tentang Pelaksanaan mulai Pasal 24 sampai dengan Pasal 31.

      Like

  19. rohim · October 5, 2016

    Mau nanya pak apakah ketua karang taruna desa mempunyai hak untuk menjadi anggota tpk, dan apakh juga termasuk lembaga kemasyakatn desa.?

    Like

    • bayusena73 · October 7, 2016

      Karang taruna juga termasuk lembaga kemasyarakatan Desa, ketua maupun anggota mempunyai hak dan dapat menjadi anggota TPK sepanjang ditunjuk oleh Kepala Desa.

      Like

  20. Muliadi SKom · October 17, 2016

    mau tanya pak…
    dalam hal ini TPK dari desa kami bukan kaur pembangunan dikernakan masih baru di angkat dan belum mengerti dalam tugas TPK…tetapi dari perangkat yang lain yaitu kepala lorong atau Gamot..
    jadi pertanyaan saya apakah kaur pembangunan dalam hal ini ada peran dalam hal pembangunan desa..
    dan tanggung jawabnya…pak?
    mohon pncerahannya pak…

    Like

    • bayusena73 · October 18, 2016

      Walaupun Kaur Pembangunan tidak menjadi Ketua TPK yang bersangkutan harus masuk dalam TPK biarpun hanya duduk sebagai anggota. Kaur Pembangunan sangat berperan dan bertanggung jawab dalam hal Pembangunan Desa, adapun tugas Kaur Pembangunan di Pemerintahan Desa antara lain adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan (Mengelola Buku Rencana Pembangunan, Mengelola Buku Kegiatan Pembangunan, Mengelola Buku Inventaris Proyek, Mengelola Buku Kader-Kader Pembangunan dll), penyiapan bahan usulan kegiatan, pelaksanaan tugas pembantuan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

      Like

  21. Pendi Nasution · November 1, 2016

    Assalamu’alaikum Pak..mau nanya ni,di desa kami sekarang yang mengelola proyek dana desa adalah seketaris Desa,apakah boleh pak…

    Like

    • bayusena73 · November 7, 2016

      Untuk menjawab pertanyaan Sampeyan silakan baca artikel saya, yaitu “Kedudukan Sekretaris Desa dan Anggota/Ketua BPD dalam TPK”

      Like

  22. hadi · November 3, 2016

    mau tanya, pak
    dalam hal desa tidak memiliki sekdes, siapa yg boleh mengganting menjalankan fungsi sebagai koordinator teknis pengelola keuangan dan sebagai ptpkd. thanks

    Like

    • bayusena73 · November 7, 2016

      Bagaimana pengelolaan keuangan Desa dapat dilaksanakan tanpa adanya Sekretaris Desa? segera diangkat/ditunjuk sekretaris desa pak untuk dapat melaksanakan pengelolaan keuangan Desa, keberadaan Sekretaris Desa sangat penting, tanpa adanya Sekretaris Desa, tidak dapat dilaksanakan pembayaran kegiatan/pekerjaan di Desa tersebut. Baca lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa terutama Pasal 5 dan Pasal 30 ayat 1.

      Like

  23. totok sugiharto · November 13, 2016

    Tanya boss menurut saudara TPK dalam satu desa cukup 1 sedangkan ada 4 bidang dan masing2 bidang terbagi dlm banyak kegiatan … Demikian juga akan terjadi dobel honor … Apa mungkin kalau TPK cuma satu …

    Like

    • bayusena73 · November 17, 2016

      Pertanyaan jumlah TPK dalam satu desa sudah saya jelaskan di jawaban atas pertanyaan-pertanyaan rekan-rekan sekalian, masalah honor ganda sepanjang tidak ada larangan dan diperkenankan di peraturan perundang-undangan, tidak ada masalah.

      Like

  24. goyal · November 29, 2016

    mau tanyak pak,untuk membuat RAB ( Rancangan Anggaran Belanja ) yang membuat itu TPK atau penamping Desa karna TPK belum ada ada pelatihatan pembuatan Rab,?…

    Like

    • bayusena73 · December 3, 2016

      Yang membuat RAB adalah TPK, dalam hal ini Kasi/Kaur Pemerintah desa yang membidangi kegiatan tersebut yang duduk dalam TPK, diharapkan Pendamping Desa dapat membantu penyusunan TPK, yang harus dipahami RAB untuk pengadaan Barang tentu berbeda dengan RAB untuk jasa konstruksi, demikian pula RAB untuk jasa lainnya tentu berbeda dengan RAB pengadaan barang dan Jasa Konstruksi, satuan dalam RAB juga mempengaruhi harga, misalnya satuan buah, unit atau set tentunya berbeda harga satuannya. Tugas Pendamping Desa hanya membantu TPK dalam menyusun RAB, dan diharapkan mereka sebagai pendamping memahami dan menguasai cara perhitungan RAB.

      Like

  25. Nico Akbar · December 13, 2016

    saya mau tanya pak,
    1. Apakah Kades berhak menentukan pengadaan jasa sendiri? padahal ranah tugas TPK adalah Pengadaan Barang dan Jasa. dan ceritanya sih kades ini berhak menentukan apa saja yang dikerjakan oleh TPK terkait Pengadaannya.
    2. Apakah benar TPK itu hanya bisa ngerjain pengerjaan fisik saja? minta share penjelasan dan apa yang perlu dilakukan oleh TPK terkait masalah ini???
    3.Kaurnya sdh tidak dipercaya oleh masyarakat terkait ada dugaan penyelewengan surat kepemilikan pertanahan yang belum rampung ssampai sekarang, dan sekdes ini sdh kita bilang gak bisa masuk malah harus terpaksa masuk, dan saat jadi ketua juda gak ada pengetahuan dan bad kinerja ketua tpk, apa yang perlu kami lakukan pak ????
    4.Kegiatan tahap pertama sudah rampung dan akan kami lanjutkan dengan tahap kedua, sementara disitu yang menjadi ketua TPKnya berasal dari SEKDES yang merupakan unsur dari PTPKD, apa yang mesti kami lakukan dan kami usut??

    Like

    • bayusena73 · December 19, 2016

      Seharusnya Kades harus mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan kepada Kaurnya yang juga duduk dalam TPK, contohnya untuk kegiatan pelatihan, kaur pemerintahanlah yang mempunyai tugas membuat RAB dan dilaksanakan oleh TPK, bukan Kades yang menentukan pekerjaan apa saja yang bisa/boleh dikerjakan oleh TPK, Kades harusnya terlibat dalam pengawasan kegiatan yang akan/telah dilaksankan, apakah telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yg telah ditetapkan.
      TPK bukan hanya melaksanakan pekerjaan fisik saja, pengadaan barang dan jasa lainnya juga termasuk dalam tugas pokok dan fungsi TPK (Baca Perka LKPP ttg pengadaan barang jasa di Desa dan Peraturan Bupati/Walikota (apabila sudah ada PERBUP/PERWALI) tentang pengadaan barang jasa di Desa.
      Seharusnya Kaur yg telah tidak dipercaya tersebut segera di ganti oleh kepala Desa, UU Desa beserta turunannya telah mengatur hal-hal yang dilarang dilanggar oleh Kaur, Apabila Sekdes tetap menjadi Ketua TPK, mau tidak mau yang bersangkutan akan menerima konsekwensi atas pelanggaran aturan tersebut

      Like

  26. sm · December 15, 2016

    bertanya pak….
    tugas tpk itu sbatas pengadaan barang dan jasa atau sampai pelaksanaan proyeknya, mengingat di situ ada pelaksana kegiatan (PK) yang dijabat langsung oleh kasi yang membidangi.

    Like

    • bayusena73 · December 19, 2016

      Saya sudah banyak mengulas masalah ini pak, Kaur yang duduk dalam TPK dan Kaur sebagai PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) masing masing mempunyai tugas pokok dan fungsi sendiri-sendiri, untuk lebih mudahnya setiap ada pelaksanaan kegiatan, Kaur yang membidangi kegiatan/pekerjaan tersebut membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang didalamnya terdapat Struktur Organisasi Pelaksana Kegiatan/Pekerjaan, sehingga tugas pokok dan fungsi mereka saling berkaitan dan menghindari tumpang tindih tugas/pertanggung jawaban.

      Like

  27. Hadi · December 17, 2016

    Assalamu’alaikum mau tanya bpk apakah sebagai suplaiyer material bangunan yang sumber anggaranya dari ADD harus memiliki SIUP..demikian terima kasih..

    Like

    • bayusena73 · December 19, 2016

      Walaikum salam Pak, Idealnya Suplaiyer harus memiliki SIUP, tapi apabila penyedia jasa tersebut masuk kategori usaha mikro maka tidak wajib memiliki SIUP, seperti yang dijelaskan di Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.46/M-Dag/Per/9/2009 yang berbunyi “semua perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam melaksanakan usahanya” kecuali yang dikecualikan oleh peraturan tersebut yaitu Usaha Mikro seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan, tetapi bila usaha mikro tersebut ingin membuat SIUP juga tidak masalah apabila dikehendaki oleh usaha mikro tersebut.
      Kalau Usaha Bapak di Desa dan tidak memiliki SIUP, untuk legalitasnya bapak dapat meminta Surat Ketrangan Usaha yang diterbitkan oleh Kepala Desa, ini apabila usaha bapak kategori mikro dan usahanya berada di desa tempat pelaksanaan kegiatan.

      Like

  28. RIZKY THALIB · January 2, 2017

    Ass.. Sya mau tanya pak.. Apakah bndahara desa tidak bisa masuk dlam TPK..?? sperti bapak blang tadi.. PTPKD terdiri dri sekdes. Kaur dan bendahara.. Tapi kenapa bndahara desa tdk bisa masuk dalam TPK

    Like

    • bayusena73 · January 8, 2017

      Coba baca lagi tentang tugas pokok dan fungsi bendahara desa di permendagri tentang pengelolaan keuangan desa.

      Like

  29. Febrian Ripera · January 6, 2017

    Asslm pak mau nanya apakah BUMDesa bisa ikut menjadi penyedia barang/jasa pada proyek desa?

    Like

    • bayusena73 · January 8, 2017

      Bisa saja BUMDes menjadi penyedia jasa untuk pengadaan barang jasa di desa, sepanjang BUMDes tersebut telah memiliki persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku (NPWP, SIUP, laporan Pajak dll) dan harga yang ditawarkan dapat bersaing dengan penyedia jasa lainnya.

      Like

  30. Suryadi · January 25, 2017

    P.Bayu yth
    Mohon penjelasan :
    1. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan selama ini Kaur keuangan desa kami, dalam PBJ belanja sendiri.
    2. Anggaran belanja utk pembangunan tahun lalu baru dikerjakan tahun berikutnya.
    3. Untuk LPJ Desa tdk pernah disampaikan kepada masyarakat.
    4. Apa sanksinya menurut hukum.

    Like

    • bayusena73 · January 26, 2017

      Terima Kasih atas pertanyaannya, saya coba menjawabnya
      untuk pertanyaan nomor 1, sepanjang kaur keuangan masuk dalam TPK dan diperintahkan ketua TPK untuk belanja barang/jasa seta telah melewati prosedur seperti survey harga ke beberapa penyedia jasa telah dilaksanakan tidak masalah kaur keuangan melakukan transaksi/belanja, tetapi persetujuan harga pembayaran barang yg dibeli harus mendapatkan persetujuan dari sekretaris desa selaku koordinator PTPKD, setelah mendapatkan persetujuan dari sekretaris desa, barulah bendahara desa dapat mengeluarkan jumlah uang yang diminta sesuai harga yang tercantum dalam nota/kuintansi (yang harus diketahui oleh bendahara apakah harga barang tersebut sudah termasuk pajak apa belum), apabila belum melalui prosedur yang dijelaskan diatas dapat dipastikan belanja barang kaur keuangan tersebut menyalahi ketentuan karena berpotensi terjadi pemborosan bahkan bisa terjadi penggelembungan harga/mark up.
      pertanyaan nomor 2 sesuai permendagri no 113/2014 ttg pengelolaan keuangan desa, Pasal 2 ayat (2) berbunyi “Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”. Apabila melewati tahun anggaran tersebut dipastikan tidak dapat di biayai, kecuali ada peraturan lain yang mengatur masalah tersebut.
      untuk pertanyaan nomor tiga sebaiknya bapak minta kepada BPD untuk “memaksa” pemerintah desa menyampaikan LPJ kepada masyarakat, ini untuk asas transparansi sebagaimana diamanat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bab II tentang Asas Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas TRANSPARAN, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”
      Sebelum kita bicara tentang sanksi hukum, alangkah baiknya bapak melaporkan hal tersebut ke Bupati/Walikota tentang permasalahan ini, pihak pemerintah daerah tentunya akan memrintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, apabila ditemukan unsur-unsur yang melanggar hukum tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Like

  31. Agus Mulyana · February 2, 2017

    Saya mau tanya pa, apakah ada syarat formil untuk menjadi anggota TPK, misalnya klasipikasi pendidikan, usia dll.

    Like

    • bayusena73 · February 6, 2017

      Kriteria pendidikan dapat saja di jadikan syarat untuk menjadi calon anggota TPK.. silakan baca artikel saya yg berjudul “Pembentukan dan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK)”, kriteria kriteria calon anggota TPK ada saya tulis di artikel tersebut..

      Like

  32. asep sunaryo · March 4, 2017

    mau bertanya pak. apakah hanya ada satu TPK dalam satu desa ataukh tiap titik bangunan disitu masing2 ada TPK nya???

    Like

  33. andi · March 27, 2017

    Sy banyak blajar dari tanya jawab ini… Dan alhamdulillah tambah pencerahan…
    Semoga menjadi tambahan amal bpk.
    Suwun… Salam dari desa gentan kec. Bulu kab. Sukoharjo jateng. Kedudukan sy sbagai sekretaris tpk.

    Like

    • bayusena73 · March 29, 2017

      Alhamdulillah Pak kalau tulisan saya ini dapat membantu Bapak… salam kembali dari Saya di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah….. Saya juga ada rumah di solo Pak dan pernah tinggal di Desa ngreden kec. delanggu Klaten, dulu waktu kuliah di UNS dari desa saya, sering melewati desa Sampeyan. Trims

      Like

  34. MjhKmj · April 10, 2017

    Mohon bantuan penjelasan
    ‎1.‎ Di desa dibentuk PTPKD dan TPK barjas, berhubungan hak Tim ada ‎honorarium. Honorarium ada yang anggaranya setiap sidang, bulanan ‎dan ada yang per paket kegiatan, dalam indeks standar Bupati ada honor ‎kegiatan umum dan PPHB.‎
    Bagaimana penerapanya / pakai yang mana?‎
    ‎2.‎ Dalam PPHB ada istilah Pokja dan Pejabat PENGADAAN Barjas juga ada ‎Pokja dan Pejabat PENERIMA Hasil Pekerjaan/Barjas. ‎
    Siapa personil Pokja dan Pejabat tsb idealnya?‎
    Demikian, terima kasih atas penjelasanya.

    Like

    • bayusena73 · April 16, 2017

      Sebaiknya honorarium mengikuti ketentuan yg telah di atur di Peraturan Bupati, Kalau untuk PBJ di Desa tidak mengenal istilah Pejabat Pengadaan dan Pokja, itu di PBJ Kabupaten/Kota/Provinsi yang berpusat di ULP (Unit Layanan Pengadaan), PBJ di Desa semuanya harus dikelola oleh TPK, jadi tidak perlu personil Pokja maupun pejabat pengadaan ataupun Penerima Hasil Pekerjaan, karena itu semua merupakan Tugas Pokok dan Fungsi TPK.

      Like

  35. Deni Romdoni · April 12, 2017

    Mf pak. Di permendagri tertera “pelaksana kegiatan”. Sdngkan di perka tertera “pengelola kegiatan”. Prtanyaan saya : Yg benar itu “pelaksana kegiatan” atau “pengelola kegiatan”? Keduanya sama atau berbeda? Trims.

    Like

    • bayusena73 · April 16, 2017

      Di Permendagrim itu menjelaskan Kepala seksi sebagai pelaksana kegiatan, sedangkan di Perka itu menjelaskan Tugas TPK (yang didalam TPK tersebut kepala seksi masuk sebagai anggota Tim) Pelaksanaan pekerjaan salah satu tahapan/bagian dari pengelolaan kegiatan/pekerjaan, Pengelolaan itu terdiri dari Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan. Ketentuan di Permendagri tersebut justru memperkuat penjelasan yang ada di Perka LKPP. Dan yang harus dimengerti Permendagri Tersebut mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa sedangkan Perka mengatur tentang Pengelolaan Kegiatan/Pekerjaan, keduanya berbeda tapi saling mendukung.

      Like

  36. eddi parsaulian · June 27, 2017

    PAK INI PERTANYAANNYA AWAM PAK ? PEMBAYARAN HONOR PEGAWAI DESA ITU HARUS DENGAN SPP DARI TPK ATAU GIMAN PAK

    Like

    • bayusena73 · July 31, 2017

      Pembayaran Honor pegawai desa bukan ranah atau urusan TPK tapi Kepala desa beserta jajarannya.

      Like

  37. Jual Baju Murah · July 13, 2017

    Apakah Desa boleh tidak membentuk TPK…? mohon penjelasannya….! terima kasih

    Liked by 1 person

    • bayusena73 · July 31, 2017

      boleh, selama desa tersebut tidak ada kegiatan/pekerjaan dan belanja untuk kebutuhan kantor atau Desa tersebut tidak mendapatkan anggaran (APBDes Rp. 0) dari Dana Desa atau ADD, TPK tidak perlu dibentuk karena hal hal tersebut diatas.

      Like

  38. Saudagar Kere · July 25, 2017

    Salam… Pak di Desa saya salah satu staf; yaitu kaur perencanaan, merangkap bendahara desa, dan sekaligus ketua TPK apakah itu boleh)kalau boleh kenapa) dan kalau tidak boleh Kenapa) salam dan terima kasih…

    Like

    • bayusena73 · July 31, 2017

      Kaur Perencanaan sekaligus menjadi Ketua TPK tidak masalah, yang tidak boleh merangkap jadi bendahara desa, bendahara desa tugasnya tersendiri (baca permendagri ttg keuangan desa yang mengatur/menjelaskan tugas pokok dan fungsi bendahara desa, atau bapak baca lagi di beberapa artikel saya, disana saya sudah menjelaskan kenapa bendahara tidak boleh menjadi anggota TPK).

      Like

  39. paksu · August 1, 2017

    pak saya mau tanya ..
    boleh atau tidak … 1 orang dengan 2 jabatan di desa (Bendahara sekaligus Plt Sekdes)….

    Like

    • bayusena73 · August 1, 2017

      Coba bapak buka Peraturan Daerah (Perda) di daerah bapak yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, di Perda tersebut apakah ada mengatur tentang mekanisme atau persyaratan-persyaratan perihal pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa, apabila ada berarti itu boleh dilakukan oleh Kepala Desa, apabila tidak ada menurut pendapat saya Kepala desa harus meminta persetujuan / rekomendasi dari Camat setempat, dimana rekomendasi dari Camat tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengangkat Bendahara Desa merangkap menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa.

      Like

  40. Rustam hatibae · August 10, 2017

    Pak bisakah seorg sekdes merangkap jabatan sbgi bendahara bumdes.

    Like

    • bayusena73 · August 13, 2017

      Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ada ketentuan yang melarang perbuatan Sekretaris Desa, larangan larangan yg dimaksud (termasuk rangkap jabatan) yaitu pada Pasal 51 UU 6/2014 huruf f yang yang berbunyi “melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya” dan juga huruf i yaitu “MERANGKAP JABATAN sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan JABATAN LAIN YANG DITENTUKAN DALAM PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN, memang secara tegas tidak menyebutkan boleh tidaknya Sekdes merangkap sebagai bendahara desa, tapi apabila rangkap jabatan itu SEKDES malah melalaikan tugas pokok dan fungsi Sekdes dan juga menimbulkan konflik kepentingan maka Sekdes DILARANG merangkap jabatan sebagai bendahara BUMDES.

      Like

  41. leonardo panjaitan · August 15, 2017

    Masyarakat berhak ga jadi TPK?

    Like

    • bayusena73 · August 15, 2017

      Kalau masyarakat tsb duduk di lembaga kemasyarakatan desa seperti LPMD/Karang taruna dapat menjadi TPK selama diangkat/ditunjuk oleh Kepala Desa, kalau masyarakat biasa tapi memiliki keahlian khusus (contohnya sarjana teknik sipil/Arsitek) seperti dapat membuat RAB / Gambar Rencana Kerja dapat diangkat/ditunjuk sebagai Tim Pendukung TPK, dan masyarakat biasa boleh/dapat terlibat sebagai penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan di desa bersangkutan, kalau untuk menjadi anggota TPK, sesuai peraturan yang saya tulis diatas masyarakat biasa tidak dapat duduk atau menjadi anggota TPK.

      Like

  42. wachid · December 14, 2017

    Mf saya mau tanya..apakah perbedaan tugas dari tim pengelola kegiatan dengan tim pelaksana kegiatan dan apakah susunan keaggotaan timnya juga berbeda..?trm ksh…

    Like

    • bayusena73 · December 15, 2017

      Tim Pelaksana Kegiatan merupakan unsur dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK), coba bapak baca artikel saya yang berjudul “Pembagian Tugas Dan Tanggung Jawab TPK Dalam Pekerjaan Swakelola” disana saya bahas perihal pertanyaan yang bapak sampaikan.

      Like

  43. Aulia · December 27, 2017

    Apa boleh seorang kepala desa menjadi kepala TPK di desa

    Like

    • bayusena73 · December 31, 2017

      Tidak boleh, tugas kepala desa dalam pengadaan barang jasa di desa dapat dilihat/dibaca di tulisan saya yang berjudul “PENGENDALIAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA OLEH KEPALA DESA”

      Like

  44. Marjoko · February 20, 2018

    Mf…sama2 kualitas sdm nya, mn yg lebih berhak mnjd ketua TPK? Kasi Kesra (dulu kaur bang), ataukah Kaur Perencanaan?

    Like

    • bayusena73 · March 5, 2018

      Kalau sama sama berkualitas, anggota TPK yang lainnya dapat mengusulkan kepada Kepala Desa untuk memilih dan memutuskan mana yang lebih bagus diantara keduanya untuk ditunjuk sebagai ketua TPK.

      Like

  45. AGUSTAN HUSAIN · May 17, 2018

    Pak apakah kegiatan SARPRAS di Desa di perbolehkan ada Mandor ? smentara sudah ada TPK sbg pelaksana Kegiatan di lapangan. kalau boleh apakah tugas mandor ini tidak tumpang tindih nanti dengan tugas TPK ?
    Mohon Petunjuknya………….

    Like

    • bayusena73 · July 14, 2018

      Kalo pekerjaan swakelola dan padat karya, boleh saja ada Mandor, mandor tersebut dapat membantu tugas TPK dan sudah terakomodasi di RAB pekerjaan tersebut, tapi keputusan terakhir di tangan TPK sebagai Perencana, Pelaksana dan Pengawas pekerjaan, Apabila TPK tidak menerima pekerjaan tersebut, wajib pekerjaan tersebut diperbaiki sesuai arahan TPK walaupun mandor tersebut sudah menyetujui pekerjaan dimaksud. Mandor disini termasuk masyarakat yang dilibatkan dalam pekerjaan tersebut, sifatnya pekerja, bukan pengambil keputusan pekerjaan tsb sudah sesuai apa belum dengan RAB / Gambar pekerjaan, itu semua kewenangan TPK.

      Like

  46. Adhy · May 17, 2019

    Pak saya mau bertanya…
    1.Pembentukan TPK di Desa tidak dilakukan melalui forum rapat. Apakah ini dibolehkan?
    2.Jumlah TPK yang dibentuk sebanyak 4 orang dan tidak ada 1 orang punya yang dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa. Mereka hanya orang orang dekat sang Kepala Desa.
    3. Selama pekerjaan proyek tidak ada papan informasi pembiayaan yang ditempelkan sebagai bentuk transparansi.
    4. Kemana kami sebagai masyarakat harus melaporkan hal ini.

    Like

Leave a comment