Pilkades (memahami RAB beserta contohnya)

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)

Pemilihan Kepala Desa serentak yang selanjutnya disebut pilkades akan segera dimulai, dibeberapa daerah kesiapan perihal pilkades serentak tersebut masih terus diupayakan agar pelaksanaannya dapat berjalan sukses dan lancar. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 9 huruf b menyebutkan Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas MERENCANAKAN DAN MENGAJUKAN BIAYA PEMILIHAN kepada Bupati/Walikota melalui camat. Dalam Permendagri ini secara jelas mengamanatkan kepada panitia pemilihan di desa untuk menyiapkan segala kebutuhan terutama anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pilkades tersebut, jangan sampai karena alasan waktu yang terbatas/mepet, prosedur/tahapan pengajuan anggaran berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) belum atau tidak dibuat.

Kegiatan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kegiatan pilkades merupakan tahapan penting dari keseluruhan rangkaian kegiatan pilkades dan dalam pelaksanaan penyusunan RAB tersebut harus memperhatikan proses/tahapan-tahapan dalam penyusunannya, agar nilai anggaran/biaya yang tertuang dalam RAB tersebut mendekati nilai biaya pada saat pelaksanaan kegiatan (realistis) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggunjawabkan.

Sebelum RAB dibuat, panitia pilkades harus melaksanakan proses / tahapan-tahapan dalam penyusunan RAB yaitu survey, survey ini mempunyai maksud dan tujuan untuk memperoleh informasi yang benar dan pasti, baik menyangkut kuantitas, kualitas maupun harga satuan dari setiap jenis bahan/barang/material/jasa, dan peralatan yang akan dipergunakan sebagai acuan harga dalam perhitungan RAB.

RAB harus disusun secara teliti dan benar sehingga diperoleh nilai RAB yang realistis, RAB yang disusun diharapkan tidak berlebihan atau kekurangan. Apabila terjadi kekurangan dana pada tahap pelaksanaan pilkades tersebut maka harus diusahakan/ditambah dengan swadaya masyarakat ataupun pada waktu perubahan/pergeseran anggaran APBDes, sebaliknya apabila terdapat kelebihan dana, maka kelebihan tersebut hanya dapat digunakan untuk menambah volume atau menyempurnakan item yang tercantum dalam RAB tersebut, contohnya pembuatan panggung untuk Calon Kades, kelebihan anggaran dapat digunakan untuk memperindah dekorasi panggung untuk calon kades tersebut.

Apabila anggaran telah ditetapkan, pihak Panitia Pilkades dalam penyusunan RAB dapat menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia dan telah ditetapkan tersebut.

Dan yang wajib diketahui oleh para pihak yang terlibat dalam pilkades ini baik itu panitia pemilihan, BPD maupun Kepala Desa beserta perangkatnya adalah tanpa adanya RAB maka pengajuan pencairan dana tidak dapat dilakukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan “Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan HARUS disertai dengan dokumen antara lain RENCANA ANGGARAN BIAYA”. RAB yang di ajukan ini pun untuk mandapatkan anggaran pelaksanaan kegitan harus di verifikasi oleh Sekretaris Desa untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa {ayat (2)} setelah mendapatkan pengesahan baru anggaran didapatkan, dan juga anggaran yang sudah didapatkan harus dipertanggung jawabkan {ayat (3)}.

RAB juga dijadikan dasar dalam mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28 ayat (1), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa ini TIDAK BOLEH dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima {ayat (2)}.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penyusunan RAB untuk kegiatan pelaksanaan Pilkades itu wajib karena diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, tanpa RAB biaya pelaksanaan pilkades tidak dapat dicairkan, biaya-biaya yang tercantum dalam RAB juga nantinya dimasukkan kedalam laporan pertanggung jawaban Pemerintah Desa sebagaimana diamanatkan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan, dan juga apabila Pemerintah Desa telah menggunakan Aplikasi SIMDA dari BPKP, RAB tersebut di input pada Aplikasi Laporan Penganggaran.

CONTOH RAB PILKADES sesuai lampiran Permendagri 113/2014
No. Uraian Volume Satuan Harga Satuan Sub Total Harga TOTAL
1 2 3 4 5 6 7
A. BELANJA BARANG JASA ………..
I. Alat Tulis Kantor (ATK)
1. HVS 10 rim …………
2. Tinta 4 botol …………
3. Stempel 2 buah …………
4. Bak Stempel 5 buah …………
5. dll …. …. …………
Sub Total ATK ……….
II. Belanja Cetak
1. Cetak surat suara 10.000 expl …………
2. Cetak Undangan 10.000 expl …………
3. Cetak Baliho 3 buah …………
4. dll …. …. …………
Sub Total Percetakan ……….
III. Belanja Fotocopy dan Pengandaan
1. Foto Copy 1.000 lembar …………
2. Pengandaan Visi Misi 50 Bendel …………
3. dll …. …. …………
Sub Total Fotocopy dan Pengandaan …………
IV. Pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih
1 Biaya pemutakhiran data pemilih 10.000 orang …………..
Sub Total Pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih …………
V. Pendaftaran dan penelitian berkas calon
1. Biaya penelitian berkas calon 5 orang/ calon ………….. ………..
VI. Belanja Sewa
1. Sewa kursi 500 buah …………
2. Sewa tenda 2 pasang …………
3. Sewa sound system 1 unit …………
4. dll …………
Sub Total sewa ………..
VII. Belanja Publikasi dan Dokumentasi
1. Publikasi dan Dokumentasi 1 Paket ………….
2. dll …. …. ………….
Sub Total Publikasi dan Dokumentasi ………..
VIII. Belanja Rapat, Konsumsi dan Transportasi
1. Biaya rapat 1 tahun …………
2. Konsumsi 500 kotak …………
3. Transportasi 1 tahun …………
4. dll …. ….. …………
Sub Total Belanja Rapat, Konsumsi dan Transportasi
IX. Honorarium Panitia Pemilihan
1. Penanggung jawab (BPD) 3 OB …………
2. Ketua 1 OB …………
3. Wakil Anggota 1 OB …………
4. sekretaris 1 OB …………
5. Anggota 5 OB …………
Sub Total Honorarium Panitia Pemilihan ………….
X. Belanja Jasa Keamanan
1. Biaya keamanan 1 Paket ……………
Sub Total Jasa Keamanan …………..
XI. Belanja Tak Terduga
1. Biaya tidak terduga 1 Tahun ………….. …………..

B BELANJA MODAL ……………
1. Printer 2 Unit ………
2. Mesin hitung 5 buah ……….
3. Kayu 2 M3 ……….
4. Seng 10 lembar ………….
5. dll …. ….. …………
Sub Total Belanja Modal ……….
TOTAL BIAYA (BELANJA BARANG JASA + BELANJA MODAL) ………….
Terbilang: ……………………………………….

Demikian yang dapat saya sampaikan dan bagikan, semoga membantu teman-teman di desa baik yang akan segera melaksanakan pilkades maupun yang nanti akan melaksanakannya.

2 comments

  1. medison · September 4, 2016

    apa saja yg di lampirkan dalam pendaftaran pildes dan sarat lain nya

    Like

    • bayusena73 · September 5, 2016

      Dilihat di Peraturan Daerah (daerah sampeyan) tentang Pilkades Pak, dan dapat dipastikan persyaratan untuk calon kepala desa mengacu pada Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

      Like

Leave a comment