Pembentukan dan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

Pembentukan dan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

Di tulisan terdahulu yang berjudul “Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)” dijelaskan perihal kewenangan Kepala Desa untuk menetapkan anggota TPK sesuai Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbunyi “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”. Penetapan orang-orang yang ditunjuk menjadi TPK adalah hak dan kewenangan penuh dari Kepala Desa, tetapi alangkah baiknya sebelum menunjuk orang-orang yang duduk di TPK, Kepala Desa mengadakan pertemuan dengan cara mengundang semua unsur di masyarakat untuk ikut urun rembug dan terlibat dalam pengambilan keputusan serta memberi kesempatan dan peluang kepada masyarakat untuk dapat dipilih menjadi anggota TPK (baik itu unsur perangkat desa ataupun dari unsur masyarakat) dengan kriteria-kriteria khusus sehingga orang-orang yang duduk di TPK memang benar-benar memenuhi kriteria-kriteria yang dimaksud serta mempunyai kualitas dan kapabilitas sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya mendapatkan kepercayaan masyarakat desa itu sendiri.

Kriteria-kriteria untuk dapat dapat menduduki dan dipilih menjadi anggota TPK adalah sebagai berikut:
1. Orang yang duduk dalam TPK adalah anggota masyarakat ataupun perangkat desa yang mempunyai integritas, jujur dan tidak mempunyai kepentingan pribadi.
2. Anggota TPK minimal harus mampu membaca, menulis dan berhitung.
3. Anggota TPK harus mempunyai pengetahuan teknis minimal tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Dan lain-lain
Kepala Desa juga harus memberikan kesempatan dan peluang kepada kaum wanita untuk dapat duduk di keanggotaan TPK, sehingga tidak ada diskriminasi gender dan tentunya harus sesuai dengan kriteria-kriteria seperti disebutkan diatas. Hasil dari pertemuan perihal pembentukan TPK dituangkan kedalam Berita Acara Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang di dalamnya memuat nama-nama anggota dan kedudukan dalam TPK (Ketua, Sekretaris dan Anggota)

Selanjutnya di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebutkan tugas dari TPK yaitu:
1. Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan
2. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
3. Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian
4. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa
5. Dan lain-lain

Di point 5 yang berbunyi “dan lain-lain” kepala desa dapat menambahkan tugas TPK di Surat Keputusan Penetapan Anggota TPK dan penambahan tugas ini juga dapat di sebutkan di Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang Jasa di Desa, antara lain:
1. Bersama Kepala Desa, TPK dapat mengevaluasi dan menetapkan rencana pengadaan barang jasa yang tercantum dalam APBDes;
2. Melakukan pengecekan/survey harga di toko/pemasok/penyedia yang ada di desa yang bersangkutan, bila di desa tersebut tidak ada toko/pemasok/penyedia, survey dilakukan di ibukota Kecamatan dimana Desa tersebut berada (apabila di Desa tersebut terdapat lebih dari 1 penyedia, TPK melakukan survey minimal ke 2 toko/pemasok/penyedia untuk memberi kesempatan yang sama dan adanya kompetisi kepada toko/pemasok/penyedia untuk dapat menjadi penyedia barang/jasa ;
3. Menyiapkan dan menyepakati daftar barang/jasa dan pekerjaan yang akan diadakan dan sekaligus menyiapkan spesifikasi teknisnya;
4. Melakukan pertemuan dengan warga masyarakat untuk mensosialisasikan rencana pengadaan barang/jasa. Dalam pertemuan ini, TPK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a) membuka kesempatan apabila ada masyarakat yang ingin menyumbangkan barang dan jasa secara sukarela untuk kegiatan dimaksud;
b) menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi penyedia barang apabila ada diantara mereka mempunyai barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan, tentunya barang tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan harga tidak melebihi dari harga yang telah ditetapkan oleh TPK;
c) menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi penyedia jasa tenaga kerja yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan, misalkan pekerjaan Las, TPK harus memprioritaskan apabila ada masyarakat yang mempunyai keahlian tersebut, tentunya juga harus sesuai dengan upah yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);
d) menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pengadaan barang jasa di Desa akan menggunakan metode swakelola ataupun menggunakan Penyedia Jasa, apabila menggunakan Penyedia Jasa (Perorangan ataupun Badan Usaha), TPK menjelaskan alasan-alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan alasan alasan yang logis lainnya, mengapa dalam kegiatan tersebut menggunakan Penyedia Jasa (Perorangan ataupun Badan Usaha)

5. TPK Membuat rencana pemaketan pekerjaan berdasarkan (Jenis barang/jasa dan ketersediaan penyedia barang/jasa) dan jadwal rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
6. Memasang pengumuman di tempat strategis dalam lingkup desa (kantor desa, poskamling, dan tempat-tempat strategis lainnya);
7. Menyiapkan daftar toko/pemasok/penyedia jasa/kontraktor yang akan diundang mengikuti proses pengadaan yang jumlahnya cukup untuk menjamin adanya kompetisi minimal 2 (dua) toko/pemasok/penyedia jasa;
8. Menyiapkan dan mengirimkan Surat Permintaan Penawaran untuk Toko / Pemasok / Penyedia Jasa yang akan diundang;
9. Menerima surat penawaran, mengevaluasi dan menetapkan calon pemenang.

Dilibatkannya masyarakat setempat dalam proses / tahapan-tahapan dari mulai undangan pembentukan TPK sampai dengan tugas-tugas TPK, dimaksudkan agar masyarakat terlibat langsung/berparisipasi dalam proses pembangunan di Desa melalui pengadaan barang dan jasa. Kita sepakat pembangunan desa harus menuju pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan dapat berjalan bila ada partisipasi, prasyarat untuk dapat berpartisipasi adalah KESEMPATAN, KEMAUAN dan KEMAMPUAN. Dengan partisipasi dan berperan serta di sini bukan berarti masyarakat itu hanya berfungsi untuk memberikan dukungan dan keikutsertaan dalam proses pembangunan, tetapi juga menikmati hasil-hasil pembangunan itu sendiri. Partisipasi merupakan komponen penting dalam pembangkitan kemandirian dan proses pemberdayaan. Partisipasi aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan merupakan hal terpenting dalam pemberdayaan.

Melibatkan masyarakat agar berpartisipasi dalam pengadaan barang jasa di desa seperti disebutkan diatas dimaksudkan agar mereka mengetahui masalah dan cara pemecahannya sesuai dengan pengetahuan dan pemahaman mereka. Sehingga mereka dapat dengan segera mengambil keputusan bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka ketahui dan mereka buat. Pembangunan di desa juga merupakan pembangunan masyarakat desa, dan itu merupakan gerakan pembangunan yang didasarkan atas peranserta/ partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat. Berdasarkan penjelasan diatas maka kesadaran, peranserta dan swadaya masyarakat perlu ditingkatkan dalam setiap proses pembangunan di desa, dalam hal ini pengadaan barang jasa di desa, agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan itu akan dirasakan sebagai suatu kewajiban bersama.

69 comments

  1. sembiring · September 16, 2016

    bagaina kalau TpK hanya topeng atau formalitas aja?

    Like

    • bayusena73 · September 20, 2016

      Kalau memang terjadi seperti itu, masyarakat desa itu sendiri dapat melaporkan ke BPD, BPD kemudian menindaklanjutinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, apabila BPD tidak meresponnya, masyarakat dapat melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat, bila ada indikasi penyimpangan, Bupati/Walikota memerintahkan Inspektorat Kab/Kota untuk mengklarifikasi laporan dari masyarakat desa tersebut.

      Like

  2. ismail · September 24, 2016

    ini di desa saya ada indikasi penyimpangan kegiatan infrastruktur, di mana saya selaku masyarakat memohon kepada kepala desa untuk di fasilitasi bermusyawarah dengan tim tpk tetapi tidak direspon, kemudian saya mendatangi ketua tim tpk untuk mengcopi dokumen perencanaan kegiatan infrastruktur juga tidak direspon, dan langka saya selanjutnya ingin melaporkan indikasi penyelewengan tersebut ke pihak tipikor polres. mohon komentarnya. ismail 08123139737

    Like

    • bayusena73 · September 26, 2016

      Komentar saya tentang permasalahan di Desa bapak sama seperti penjelasan saya kepada bapak Sembiring, tahapannya seperti itu Pak, seperti yang bapak sampaikan penyimpangan kegiatan insfrastruktur baru pada indikasi, ini harus diklarifikasi apakah benar terjadi penyimpangan dan yang melakukan klarifikasi ini adalah inspektorat Kabupaten/Kota, Bapak juga harus punya bukti dan saksi kalau kegiatan tersebut ada tindakan penyimpangan bukan hanya sekedar asumsi, apabila bapak telah melapor ke Kepolisian dan tidak terbukti seperti yang bapak tuduhkan ini dapat menjerat bapak sendiri.

      Like

  3. ateu · September 26, 2016

    pak di desa saya pembangunan dari dana desa ingin di ambil alih oleh lpm dan tpk nya sendiri hanya boleh ikut serta dibagian pembuatan laporannya saja, itu benar atau salah pak?

    Like

    • bayusena73 · September 27, 2016

      Pengadaan barang jasa di desa baik itu jasa konstruksi, jasa lainnya dan pengadaan barang sepanjang sumber dananya dari APBDes itu kewenangan TPK, LPM dapat saja melaksanakan pengadaan tersebut setelah mengadakan perikatan perjanjian (kontrak) dengan TPK, Anggota Lembaga Kemasyarakatan dapat duduk dalam TPK tetapi Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan atas nama TPK bukan atas nama lembaga kemasyarakatan tersebut.

      Like

  4. Adygreez · October 10, 2016

    Katanya tpk harus melibatkan unsur prangkat desa (kadus,lkmd,staf desa,kaur)yg saya herankan knpa rt/rw tdak bsa masuk dalam tim tpk??

    Like

    • bayusena73 · October 11, 2016

      Ketua RT/RW dapat duduk dalam TPK, masalah masuk atau tidaknya Ketua RT/RW dalam TPK tergantung pada waktu rapat pembentukan TPK atau ditunjuk oleh Kepala Desa, tidak semua unsur kelembagaan di Desa ditunjuk menjadi/masuk dalam TPK, apabila memenuhi kriteria seharusnya Kepala Desa mengakomadasi ketua RT/RW tersebut.

      Like

  5. fia · November 26, 2016

    Bagaimana pendapat bapak kalau ada kasus TPK hanya dijadikan boneka untuk ttd dan nama. Sedangkan yg mengatur perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dikuasai oleh kepala desa dan bendahara desa. Sedangkan TPK tidak pernah diajak komunikasi atau berunding.

    Like

    • bayusena73 · November 28, 2016

      Yang harus dipahami oleh para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang jasa didesa adalah setiap pihak mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta tanggung jawab masing-masing, Menurut pendapat saya, apabila kejadian memang seperti yang sampeyan sampaikan, TPK seharusnya menolak menandatanganinya, ini untuk menghindari apabila terjadi permasalahan dikemudian hari, apabila TPK tetap menandatangani dan terjadi suatu permasalahan, TPK dipastikan ikut menanggung akibatnya, alasan apapun tidak akan diterima, dan TPK dianggap melakukan persengkongkolan/permufakatan jahat dengan para pihak yang menimbulkan permasalahan tersebut.

      Like

  6. moko · December 1, 2016

    kalau tpk membeli atau menggunakan jasa leb7h mura tidak sesuai RAB apa tpk kena sanksi,karena merugikan jasa

    Like

    • bayusena73 · December 3, 2016

      Harga dalam RAB (harga satuan atau total harga) adalah batas tertinggi penawaran, apabila ada yang menawar lebih rendah itu malah lebih bagus, ada efisiensi, yang tidak boleh justru harga yang diminta melebihi/lebih tinggi dari harga penawaran dalam RAB.

      Like

  7. danni · December 24, 2016

    di desa saya yang menjadi tpk adalah seorang kaur, apakah itu diperbolehkan?

    Like

    • bayusena73 · December 27, 2016

      Kepala Urusan (KAUR) atau KASI (Kepala Seksi) memang harus wajib masuk dalam TPK Pak.

      Like

  8. rivan maulana · January 13, 2017

    Di toko barang material di desa saya..harga semen hanya 49 ribu..tapi dilaporan TPK harga semen dibuat 60 ribu, dgn alasan sudah sesuai RAB yg dibuat konsultan dari kabupaten.apakah ini dibenarkan pak?

    Like

    • bayusena73 · April 16, 2017

      Apakah Rp. 60 ribu itu termasuk biaya angkut/transpor semen ke lokasi kegiatan/pekerjaan, kalo sudah berarti tidak masalah, tetapi apabila harga dari toko rp.49 ribu sudah termasuk ongkos angkut, seharusnya TPK mengembalikan ke Kas Desa kelebihan anggaran tersebut, Rencana Anggaran Biaya/RAB itu masih bersifat Rencana bukan Ketetapan, harga ketetapannya adalah pada waktu pembelian di Toko tersebut

      Like

  9. sutisna · February 3, 2017

    pak kalau anggota sama ketua kan beda nah kalau kasi menjadi ketua tpk bukan menjadi anggota nya apa boleh juga pa.

    Like

    • bayusena73 · February 6, 2017

      Boleh saja kasi menjadi ketua TPK sepanjang memenuhi syarat dan ditunjuk oleh kepala desa, dalam organisasi TPK, ketua bisa saja merangkap menjadi anggota

      Like

  10. Daryanto · February 4, 2017

    Berapa tahun jabatan tpk?

    Like

    • bayusena73 · February 6, 2017

      lihat di Surat Keputusan (SK) Pembentukan TPK, di bagian/alinea terakhir SK tersebut ada tertulis masa berlaku SK tersebut, biasanya yang berbentuk SK masa berlakunya 1 tahun anggaran.

      Like

  11. Khairul majri · March 29, 2017

    Assalamu ‘alaikum
    Mau tanya,saya tidak begitu paham dengan tugas dan wewenang tpk 1.untuk kaur pemerintahan ataupun kaur pembangunan.
    2. Jika tpk berasal dari Lpm masyarkat biasa.
    3. Saat ini tidak membenarkan adanya honorarium tpk.bagaimana jika ada ketua atau anggota tpk bukan dari kaur.

    Like

    • bayusena73 · April 16, 2017

      Pertanyaan-pertanyaan ini telah banyak saya ulas, coba bapak baca artikel saya yang lainnya perihal tugas dan wewenang TPK dan artikel tentang Honorarium untuk TPK.

      Like

  12. ari · May 5, 2017

    Slmt siang bapak..mhn petunjuk..1. apa bisa desa menghunjuk konsultan teknis dalam hal perencanaan fisik..?? 2. Klo memang bisa minta tlng apa ada format baku sesuai aturan tuk mengikat antara kepala desa ama konsultan teknis..?? 3. Terkait kerjasama antar kades dan konsultan dlm hal penerimaan jasa konsultan teknis apa ada aturannya dan siapa yg keluarkan SK atau surat penugasan dan siapa yg menandatangani..?? terimakasih banyak ats bantuannya..

    Like

    • bayusena73 · May 6, 2017

      Untuk Pertanyaan nomor 1 menurut saya sangat bisa dan seharusnya pihak desa menunjuk konsultan teknis apabila tidak ada anggota TPK yg menguasai masalah teknis pembuatan RAB dan Gambar, dan sebaiknya pengadaan konsultan teknis untuk pekerjaan yang tidak sederhana atau pekerjaan untuk pertimbangan faktor keamanan/keselamatan publik contohnya pembuatan jembatan desa maupun bangunan baik itu gedung PAUD dan lain sebagainya.
      Pertanyaan nomor 2, perikatan konsultan teknis bukan dengan Kepala Desa melainkan dengan TPK, karena tugas TPK itu MERANCANAKAN, melaksanakan dan pengawasan.
      Untuk Nomor 3 TPK membuat Surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja saja dengan konsultan teknis tsb, bukan SK dan Kepala Desa tidak perlu terlibat dengan Surat Perjanjian antara TPK dan Konsultan Teknis. untuk format Surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja dapat mengambil contoh di LKPP.

      Like

  13. Andi · May 5, 2017

    Pak mau Tanya
    1. Apakah PTPKD dan TPK dapat dhonor trus bntukx gmn..
    2. Dlm Permendagri 113 Pelaksana Kegiatan itu PTPKD tp klo qt kita mengacu ke LKPP yg jd pelaksana kegiatan itu TPK. Krn mnurut kmi itu SK yg berbeda. Mohon penjelasanx..

    Like

    • bayusena73 · May 6, 2017

      Untuk Pertanyaan nomor 1 itu saya belum memahami maksudnya… apakah yg dimaksud bentuk itu barang/uang… menurut saya bentuknya uang.
      Untuk pertanyaan nomor 2 Harap di baca lagi di kalimat “tugas kaur sampai dengan Sinkronisasi kedua peraturan perundang-undangan” SK tetap berbeda dalam tugas pokok dan fungsinya, masing2 menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yg dijadikan acuan, sekali lagi pahami pada kalimat “tidak bertentangan”…

      Like

  14. Saiman abas · May 8, 2017

    Asalam alaikum…. Yg menjadi pertanyaan saya adalah jika kita mengangkat tenaga teknis untuk desain gambar misalx,biasaxkan tidak ada dalam RAB untuk pembayaran tenaga teknis,kira2 bagaimana solusix menurut bapak…!

    Like

    • bayusena73 · May 8, 2017

      Pembayaran untuk tenaga teknis seharusnya memang tidak dianggarkan dalam RAB, Apabila di ABPDes belum dianggarkan untuk pembayaran tenaga teknis dapat di masukkan ke APBDes Perubahan, pada rekening 2.2.1.2 uraian belanja barang jasa, yaitu Honor…. (tulis saja disitu Honor Tenaga Teknis/Juru Gambar)

      Like

  15. Saiman abas · May 8, 2017

    Asalam alaikum…. Yg menjadi pertanyaan saya adalah jika kita mengangkat tenaga teknis untuk desain gambar misalx,biasaxkan tidak ada dalam RAB untuk pembayaran tenaga teknis,kira2 bagaimana solusix menurut bapak…! Law RAB dibuat sendiri oleh TPK,apakah bisa dimasukan dlm RAB tentang upah tenaga teknis ini…

    Like

  16. sunardi · May 22, 2017

    Fungsi bendahara TPK yang sebenarnya apa itu pak,mohon bapak bantu secara detail?

    Like

    • bayusena73 · May 24, 2017

      Dalam TPK tidak perlu ada bendahara, Pengadaan barang jasa di desa itu dalam rangka pelaksanaan APBDesa, TPK tidak boleh melakukan pembayaran langsung kepenyedia jasa, tugas TPK hanya di ranah pengadaan barang jasa sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau disebut Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu, menyusun perencanaan pengadaan, melaksanakan pengadaan, mengadakan perikatan perjanjian dengan penyedia jasa, melaporkan pelaksanaan pengadaan dan lain sebagainya, sedangkan pembayaran masuk ke ranah keuangan sebagaimana telah diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tugas pembayaran itu dilaksanakan oleh Bendahara Desa (Pasal 7 ayat (2)), Pembayaran oleh Bendahara Desa tersebut dilakukan setelah semua proses-proses tahapan pengajuan pembayaran telah dilaksanakan, yaitu dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan telah siap, Sekretaris Desa telah memverifikasi terhadap bukti-bukti pengeluaran, dan untuk lebih jelasnya lagi silahkan dibaca Permendagri tersebut pada Bagian Kedua tentang Pelaksanaan mulai Pasal 24 sampai dengan Pasal 31.

      Like

  17. hendry saputra · June 10, 2017

    Mau tanya pak.
    Kalau untuk laporan kegiatanya ahkir tahun siapa yang buat/persiapkan?

    Like

    • bayusena73 · July 11, 2017

      TPK pak, Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan itu termasuk tugas pokok dan fungsi TPK, laporan-laporan baik itu pada waktu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan harus disampaikan sebagai pertanggung jawaban kegiatan yang telah dilaksanakan TPK kepada kepala desa.

      Like

  18. chindi · June 28, 2017

    Di desa kami. Tim Tpk di tunjuk langsung oleh kepala desa tapi tdk ada pertemuan yg melibatkan unsur masyarakat..apakah bisa seperri itu??? Terima kasih pak..

    Like

    • bayusena73 · July 11, 2017

      Kepala Desa memang berhak mengangkat Tim TPK berdasarkan pertimbangan subjektif kepala desa, tetapi Seharusnya melibatkan dari unsur-unsur masyarakat desa itu sendiri, sehingga transparansi dan anggota TPK track recordnya diketahui masyarakat ini untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat desa tersebut, coba saja anda meminta bantuan BPD untuk meminta penjelasan kepada kepala desa, alasan-alasan / faktor faktor apa saja yang menyebabkan kepala desa langsung menunjuk TIM TPK tanpa adanya partisipasi dari masyarakat.

      Like

  19. Haerudin · June 29, 2017

    Selmt siang…mau tany pak. Uang Dana desa,apakah bisa di ambil oleh tpk desa,atau kepala desa yang mempertanggungjwapkan keuangan dana desa..mhon pnjelsanx…..

    Like

    • bayusena73 · July 11, 2017

      Kepala Desa yang boleh mengambil, TPK hanya pelaksana kegiatan, Pengelolaan keuangan desa itu merupakan kewenangan Kepala Desa yang dibantu Sekretaris Desa dan bendahara desa

      Like

  20. Abunjani · July 17, 2017

    Assalamualaikum Wr.. Wb
    Mohon penjelasannya pak,
    Antispasi apakah untuk seorang kepala urusan pembangunan (kaur) apabila kepala desa tidak menetapkan kepala urusan pembangunan (kaur ) sebagai ketua atau anggota dari tim pengelola kegiatan (TPK) dan hanya di tempatkan sebagai PPTK dgn tugas mengawasi, melaporkan hasil kerja dari TPK ke kepala desa serta menanda tangani
    Sebagai ketua tim PPTK

    Like

    • bayusena73 · July 18, 2017

      Mungkin yang dimaksud bapak PPTK itu PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai PELAKSANA kegiatan sesuai dengan bidangnya” dan pada Pasal 6 ayat (2) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
      a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
      b. MELAKSANAKAN kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
      c. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
      d. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
      e. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
      f. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

      Tulisan yang saya tulis dalam huruf besar jelas menyebutkan Kaur/Kasi di Pemdes itu sebagai pelaksana kegiatan, apabila Kades tidak melibatkan bapak untuk melaksanakan kegiatan, menurut pendapat saya bapak harus menolak menanda tangani apapun produk dari kegiatan yang tidak bapak laksanakan, apabila dalam kegiatan tersebut terdapat indikasi kecurangan, apabila bapak tetap menanda tangani mau tidak mau bapak harus bertanggung jawab, tunduk saja pada aturan Pak jangan pada pimpinan, karena aturan itulah yang menyelamatkan kita bukan pimpinan, atau bapak mundur saja menjadi perangkat desanya, percuma jadi perangkat desa tapi tidak dilibatkan atau dipercaya dalam pelaksanaan kegiatan.

      Like

  21. juli · July 18, 2017

    Bagaimana klw ketua TPK yg ditunjuk oleh kpl desa pd saat pelaksanaan pembangunan tidak memiliki RAB,sedangkan kades memegang RAB nya.

    Like

    • bayusena73 · July 20, 2017

      Bagaimana bisa TPK tidak memiliki RAB? Tugas TPK itu salah satunya adalah merencanakan pekerjaan dan dalam perencanaan ini lah RAB itu dibuat oleh TPK setelah melalui proses survey harga untuk memperkirakan/menentukan harga satuannya, apabila RAB dibuat oleh pihak konsultan, yang mengadakan perikatan perjanjian itupun antara konsultan yang di tunjuk dengan TPK, jadi mustahil TPK tidak memiliki RAB, kecuali TPK tidak melaksanakan prosedur seperti yang saya sampaikan diatas, kalau Kades tidak melibatkan TPK dalam perencanaan itu sudah termasuk menyalahi aturan, TPK sebaiknya menolak perintah Kades untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan tersebut, bagaimana bisa TPK melaksanakan dan mengawasi pekerjaan tanpa tahu uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan dan volumenya.

      Like

  22. Anaih · July 24, 2017

    Assalamualaikum wr.. Wb
    Langsung aja pertanyaan nya.
    Bagaimana dengan pptk nya bukan kaur pembangunan tapi kaur yg lain di berikan kepercayaan oleh kades dan kaur pembangunan sebagai anggota tpk saja.
    Terimakasih.

    Like

    • bayusena73 · July 24, 2017

      Saya luruskan dulu pemahaman istilah PPTK… PPTK itu Singkatan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan itu dijabat oleh Kepala seksi atau kasubbag di dinas, kantor atau badan, dilingkungan Pemerintah daerah kabupaten/provinsi/pusat… Pemerintah Desa tidak mengenal PPTK adanya PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)… menjawab pertanyaan sampeyan semua kasi/kaur didesa itu PTPKD… pelaksana atau melaksanakan kegiatan dan sekaligus juga anggota/ketua di TPK… kecuali bila tidak ada kegiatan yang perlun dilaksanakan di bidang Kaur/Kasi tersebut… PTPKD kegiatan bukan kaur pembangunan tidak masalah.. itu tergantung kepercayaan dan penilaian subyektif kepala desa, yang penting kaur masuk dalam TPK…

      Like

  23. Muradi · July 29, 2017

    Malam pak, sy mau nanya bagaimana kalau seretaris atau salah satu anggota TPK tidak mau bertanda tangan di surat negosiasi barang, tapi barangnya sudah ada. Mohon penjelasannya

    Like

    • bayusena73 · July 31, 2017

      Apabila jumlah anggota TPK itu 3 atau 5 orang, tidak masalah apabila salah satu anggota TPK tidak bersedia menandatangani Berita acara negosiasi, Negosiasi dianggap gagal apabila jumlah anggota TPK yang berjumlah 3 orang, 2 orang tidak menanda tangani atau 3 orang tidak menandatangani apabila jumlah anggota TPK berjumlah 5 orang.

      Like

  24. ahmad · August 7, 2017

    Assalamu’alaikum
    Pa … Kapan TPK itu dibentuk?

    Like

    • bayusena73 · August 8, 2017

      Seharusnya TPK dibentuk pada awal tahun anggaran (bulan Januari), karena SK TPK biasanya hanya berlaku 1 tahun anggaran (bulan awal januari sampai dengan akhir desember).

      Like

  25. ahmad · August 9, 2017

    referensi atau dasar hukumnya apa? atau Permen Berapa ?

    Like

    • bayusena73 · August 16, 2017

      Coba bapak baca lagi sudah jelas dasar hukumnya, memang secara detail tidak disebutkan kriteria2, maupun tahapan tahapan dalam pelaksanaan pekerjaan, para pihak yang berkecimpung di Pemerintahan Desa baik itu yang dari pusat, propinsi ataupun kabupaten/kota dituntut mencari solusi, pengalaman di lapangan dapat dijadikan rujukan atau dasar dalam membuat peraturan2, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

      Like

  26. Muhajir · August 16, 2017

    Assalamualaikum. Mau tanya pak, bembentukan TPK itukan hak KASDES, apakah boleh tidak d bentuk TPK nya?

    Like

    • bayusena73 · August 16, 2017

      TPK dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan itu jadi KEWAJIBAN Pemerintah Desa, TPK bisa tidak dibentuk apabila Pemerintah Desa yang bersangkutan tidak mendapatkan alokasi dana desa dari pemerintah pusat, dana desa dari pemerintah kabupaten/kota, tidak ada Pendapatan Asli Desa, intinya APBDes Rp. 0 rupiah, kalau tidak ada dana/uang di APBDes, otomatis TPK tidak bisa melaksanakan kegiatan/pekerjaan.

      Like

  27. asrul · August 17, 2017

    Pak mw nax…harus kah anggota tpk turut serta dlm bekerja atau mreka cukup mengawasi saja…

    Like

    • bayusena73 · August 18, 2017

      Sebaiknya anggota TPK cukup mengawasi saja, tidak perlu untuk ikut bekerja pada suatu kegiatan/pekerjaan, keahlian/kemampuan anggota TPK tersebut sangat bermanfaat apabila yang bersangkutan mengawasinya, sehingga pekerjaan tersebut dapat sesuai dengan yang direncanakan, dan juga baiknya pekerjaan itu diserahkan ke masyarakat desa, tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat dan menambah penghasilan mereka.

      Like

  28. irwan · September 2, 2017

    Assalamualaikum pak,
    Saya mauh tanya ne,yg 1.
    Bagaimana jika kepala desa mengambil ali tugas TPK,yg ke 2.apakah bole dlam membangun dana desa ada pihak ke 2 dan 3.yang ke 3 apakah bisa mencair dana pembangunan tanpa spp TPK.
    Yang ke 4.apakah kepala desa bisa memberhenti TPK sedangkan SK nya sdah di terbitkan

    Like

    • bayusena73 · September 4, 2017

      Pertanyaan 1. Kades tidak bisa mengambil alih tugas TPK, bila Kades tidak berkenan kegiatan dilaksanakan oleh orang2 yg duduk di TPK, maka kades harus segera mengganti orang-orang tersebut
      2. Pihak ketiga itu istilah di keuangan, mungkin yg bapak maksud pihak ketiga tersebut adalah Penyedia Jasa, boleh aja pak, sepanjang pekerjaan tersebut tidak dapat diswakelolakan dan pekerjaan itu secara teknis tidak dapat dikerjakan oleh masyarakat desa itu, tetapi bila masyarakat dapat mengerjakannya sebaiknya diserahakan ke masyarakat saja untuk dapat diswakelolakan. kalau pihak ke 2 yg bapak maksud saya nga tahu/paham menangkap maksudnya.
      3. Pencairan dana pembangunan bukan urusan TPK, tetapi Bendahara, Sekretaris Desa dan Kepala Desa serta Kasi/Kaur yg kegiatan dimaksud menjadi tanggung jawabnya, TPK hanya memberi laporan laporan secara administratif berupa Berita Acara (misalnya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan yg lainnya) kepada Kepala Desa untuk diproses pencairannya apabila pekerjaan itu sudah selesai 100% dan sudah serah terima pekerjaan.
      4. Sudah saya jawab di poin 1. dan SK TPK segera dirubah.

      Like

  29. Ariyanto · September 7, 2017

    Salam Pak, dari mana honor/gaji anggota TPK? Sedangkan di APBDES tidak ada belanja pegawai untuk TPK..

    Like

    • bayusena73 · September 7, 2017

      Apabila tidak dianggarakan di APBDes maka TPK tidak dapat menerima honor, untuk mendapatkan honor harus di masukkan dulu di APBDes (kalau belum apada perubahan dapat dimasukkan ke APBDes Perubahan), silakan baca di artikel saya tentang “honorarium untuk TPK”, di arikeln tersebut saya menjelaskan lebih detail perihal honorarium untuk TPK.

      Like

  30. siw · October 3, 2017

    Yaahowu pak. Saya mau tanya: 1.kepala desa tidak melibatkan tpk dalam melaksanakan kegiatan contohnya tpk seksi pemberdayaan terlaksananya kegiatan pelatihan tanpa melibatkan annggota tpk. Apa tindakan yang tpk harus dilakukan anggota tpk. mohon petunjuk 2. Kenapa ketua tpk tidak memberitahukan anggotanya RAB dan tidak ada kerjasama kpd anngota tim 3. Kenapa kades mengundang tpk dalam hal undangan rapat dan kemudian yang dilaksanakan adalah pelatihan apakah hal tidak menyalahi aturan? 4. Kenapa kades tidak mengundang bpd dan kadus sebagai ketua wilayah mengikuti pelatihan? Mohon pentujuk pak….

    Like

    • bayusena73 · October 4, 2017

      1. Ditanyakan dulu kepada Kadesnya Pak, kenapa TPK tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan, kalau kadesnya tetap tidak melibatkan TPK maka sebaiknya TPK jangan mau membuatkan RAB (Rincian Anggaran Biaya) untuk kegiatan dimaksud, pembuatan RAB termasuk dalam perencanaan kegiatan dan itu menjadi kewenangan TPK.
      2.TPK merupakan satu kesatuan dalam TIM, seharusnya ketua TPK memberikan/memberitahukan RAB’nya kepada semua anggota TPK, apabila Ketua TPK tetap tidak memberikan RAB yg dimaksud, sebaiknya anggota lainnya tidak menandatangani berita acara kegiatan, seperti berita acara laporan kegiatan, bila jumlah anggota TPK 3 atau 5 orang, yang bertanda tangan cuma 1 yaitu ketua, maka dapat dipastikan berita acara itu tidak sah.
      3.undangan rapat ternyata pelatihan itu sudah menyalahi, sebaiknya TPK tidak usah tanda tangan kehadiran/absen di pelatihan tersebut, dan itu sebaiknya dilaporkan ke BPD, apabila Kades tetap tidak mengindahkan pengawasan dari BPD, sebaiknya laporkan masalah tersebut ke inspektorat untuk diadakan pemeriksaan.
      4. saya masih belum jelas atas pertanyaan nomor 4 ini, pelatihan apa yg dimaksud? kalau ada hubungan tupoksi BPD dan Kadus seharusnya mereka diundang, tetapi bila tidak sesuai tupoksi, sebaiknya juga diundang sebagai undangan bukan sebagai peserta.

      Liked by 1 person

  31. Noe · October 4, 2017

    Saya selaku TPK .. bangunan rehab losd desa.. biaya 244 jt.. jadi kan di tender pak.. kalau sudah ditender tugas pokok saya selaku TPK apa y pak?? Yg saya jalankan selama ini memeriksa barang yang masuk, menyesuaikan dengan rab dan gambar.. . Selain itu yg harus saya lakukan dalam pekerjaan tender apa y pak..

    Like

    • bayusena73 · November 2, 2017

      Bila pekerjaan tsb di lelang / tender yang mengadakan perikatan perjanjian adalah Penyedia Jasa dan TPK, selanjutnya setelah pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa tugas TPK adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan tsb, dasarnya adalah RAB dan Gambar, apabila Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan yg dilelang tersebut tidak sesuai RAB dan Gambar, maka TPK wajib mengingatkan kepada Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan itu sesuai dengan RAB dan Gambar yang telah disepakati, apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan pekerjaan dilaksanakan sesuai RAB dan Gambar, penyedia dapat mengajukan perubahan RAB dan Gambar, tapi ini harus persetujuan TPK, apabila TPK setuju maka kontrak dapat dirubah, istilah perubahan kontrak itu Adendum, tapi apabila TPK tidak setuju maka Penyedia harus melaksanakan pekerjaan sesuai RAB dan Gambar yang telah disepakati. TPK bertugas membuat laporan kemajuan pekerjaan, laporan tersebut bisa laporan harian, mingguan atau bulanan sampai dengan pekerjaan tersebut selesai sesuai jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, setelah selesai pekerjaan, penyedia mengajukan serah terima pekerjaan, tugas TPK adalah memeriksa apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan gamabar, apabila tidak sesuai TPK wajib menolak serah terima pekerjaan itu, apabila telah sesuai maka TPK membuat laporan kepada Kepala Desa bahwa pekerjaan tsb telah selesai dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan tugas TPK dalam pekerjaan tersebut telah selesai.

      Like

  32. anggara · November 25, 2017

    Asalamualaikum,pak saya mau tanya,bagai mana jika kegitan desa (misalkan) perbaikan jln dilakukan,akan tetapi dalam hal tersebut dari pihak desa/ TPK tidak terlebih dahulu dilakukan MUSRENBANG DUS,apakah kegiatan itu bisa atou cacat secara uud atou sah saja??.trimakasih

    Like

    • bayusena73 · December 2, 2017

      Pekerjaan jalan tersebut tentunya sudah masuk di kegiatan dalam APBDes, apakah kegiatan jalan tersebut sudah diusulkan di Musrenbang Desa? apabila sudah diusulkan di Musrenbang Desa saya kira tidak perlu dilakukan lagi di Musrenbang Dusun, apabila tidak ada pihak Dusun (warga dusun tersebut) yang diundang atau dilibatkan di Musrenbang Desa, tentu hal itu tidak bijak, seharusnya pihak Pemerintah Desa melibatkan semua unsur masyarakat dalam pembahasannya, secara aturan tidak salah Pak, cuma dari kepatutan dan keterbukaan Pemerintah Desa tidak menjalankannya, menjadi masalah apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai antara RAB dan hasil akhir pekerjaan, untuk kontrol sebaiknya bapak meminta RAB perbaikan jalan tersebut, sehingga warga di Dusun tempat pekerjaan tersebut dapat mengawasinya.

      Like

  33. Eli · December 9, 2017

    Assalamu’alaikum, Maaf mau tanya, pak.
    Dulu saat ada PNPM ada yg memferivikasi barang dan jasa, sekarang siapa yang memferivikasi pembelian barang dan jasa tersebut?
    Apakah PTPKD , atau TPK atau Kepala Desa atau Pendamping Desa?

    Like

    • bayusena73 · December 15, 2017

      Verifikasi barang atau jasa di lakukan oleh TPK, TPK tentunya berpedoman kepada Rincian Anggaran Biaya (RAB), dari situ TPK melihat apakah barang/jasa tersebut sudah sesuai dengan volume / spesifikasinya, kalau sudah sesuai baru TPK mengajukan permintaan pembayaran ke Kepala Desa, dan pengajuan itu diverifikasi lagi oleh sekretaris desa, apabila sudah sesuai dengan ketentuan yang disepakati maka baru dapat diproses pencairan/pembayaran dari beban belanja barang jasa tersebut.

      Like

  34. jafar sidik nugroho · December 11, 2017

    selamat malam pak, saya mau bertanya, untuk dana desa apabila di kelola oleh masyarakat tingkat RW langsung apakah boleh ?
    atau untuk uangnya di pegang tpk dan warga hanya boleh barpartisipasi tenaga saja ?
    terimakasih sebelumnya pak

    Like

    • bayusena73 · December 15, 2017

      Masyarakat tingkat RW hanya bisa berpartisipasi dalam bentuk tenaga seperti yang bapak sampaikan, untuk pengelolaan keuangannya tetap di bawah kendali Sekretaris Desa sebagai koordinator PTPKD, TPK pun tidak mempunyai kewenangan untuk mencampuri masalah keuangan desa, itu kewenangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.

      Like

  35. masril chan · July 14, 2018

    Mohon info saya masyarakat biasa mau tanya… Karna kepala desa membuat tpk tanpa musyawarah jadi saya sebagai masarakat inhin mengawasi pengerjaan dana tersebut apakah RAB bisa saya minta copy nya biar tau semua anggaran dan volume nya …. Mohon penjelssannya

    Like

    • bayusena73 · July 14, 2018

      Sebaiknya Saudara dapat meminta kepada BPD sebagai wakil masyarakat untuk meminta RAB pekerjaan dimaksud, dan RAB juga diminta setelah pekerjaan sudah selesai dan sudah di serah terimakan dari TPK ke Kepala Desa, sebelum pekerjaan selesai sebaiknya RAB jangan diminta terlebih dahulu, terkadang RAB dapat berubah tergantung dari kondisi riil di lapangan dan perubahan RAB (Harga satuan maupun volumenya) tidak menjadi soal selama telah disepakati oleh para pihak yang berwenang/terlibat dalam pekerjaan tersebut. Dan apabila saudara tetap mau meminta copy RAB’nya, Saudara diharuskan membuat permohonan permintaan copy RAB, maksud dan tujuan permintaan tsb serta untuk digunakan apa, prosedur tersebut sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, tidak bisa kita sebagai warga langsung meminta Copy RAB tersebut tanpa melalui prosedur seperti yang diatur di peraturan perundang-undangan.

      Like

Leave a comment