PENDAMPING DESA

PENDAMPING DESA

Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa Pasal 4 menyebutkan pendampingan desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas:

  1. Tenaga pendamping professional
  2. Kader pemberdayaan masyarakat desa
  3. Pihak Ketiga

Tenaga pendamping professional yang terdiri dari:

  1. Pendamping Desa;
  2. Pendamping Teknis; dan
  3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

Para pendamping professional tersebut berkedudukan di Kecamatan, Kabupaten, Pusat dan Provinsi. Disini tidak dibahas tentang  Tenaga pendamping professional, dikarenakan kedudukan mereka bukan di Desa, yang menjadi pokok pembahasan di tulisan ini adalah Kader pemberdayaan masyarakat desa yang berkedudukan di Desa dan pastinya terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa tempat mereka berkedudukan.

Tugas seorang Kader pemberdayaan masyarakat desa tidaklah ringan, sesuai Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015. Tentunya masyarakat maupun jajaran Pemerintahan Desa berharap banyak dari “kemampuan” Kader, kader adalah orang yang diharapkan akan memegang peran yang penting dalam pengorganisasian kegiatan-kegiatan di wilayah Pemerintahan Desa tersebut. Di Pasal 19 ayat (2) tugas kader adalah melakukan pengorganisasian kegiatan-kegiatan yang dijabarkan pada huruf a sampai dengan huruf e.

Pengorganisasian berasal kata dasar organisasi yang artinya kelompok kerjasama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Tugas seorang kader adalah membuat visi dan misi organisasi, visi dan misi inilah yang mengikat dan menyatukan semua pihak didalamnya untuk saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Disamping menyatukan visi dan misi seorang kader juga harus mampu mendorong para anggotanya untuk berperan aktif serta memberikan kontribusi baik itu pemikiran maupun kontribusi dalam bentuk lainnya kepada organisasi sebagai upaya mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap organisasi, tetapi itu tidaklah mudah karena setiap orang punya pendapat, kepentingan, motif dan ego sendiri-sendiri. Seorang kader harus mampu pula menyatukannya, bila kader tidak mampu melakukannya maka akan terjadi konflik dan itu sangat berpengaruh terhadap tujuan organisasi, dalam mencapai tujuan bersama sebagaimana yang diharapkan.

Akomodasi dan Kompromi

Beberapa cara yang dilakukan kader untuk menghindari konflik tersebut adalah dengan cara mengakomodasi para pihak yang punya kepentingan tersebut, tujuan akomodasi adalah mengorbankan beberapa kepentingan dari salah satu pihak agar kepentingan pihak lain mendapatkan prioritas dalam kegiatan. Hal ini dilakukan jika Kader merasa bahwa kepentingan pihak lain yang diakomodasi tersebut lebih utama, lebih penting dan juga tetap menjaga hubungan baik dengan pihak tersebut. Pertimbangan skala prioritas dan penting, serta hubungan baik menjadi hal yang utama. Disamping akomodasi, hal lain yang juga harus dilakukan kader adalah kompromi. Kompromi ditempuh apabila ke dua belah pihak dalam organisasi tersebut merasa bahwa pendapat mereka harus diutamakan dan diakomodir karena sama–sama penting, disini peran kader adalah menjaga hubungan baik kedua belah pihak, dan kader harus mampu meyakinkan, bahwa masing-masing pihak akan mengorbankan sebagian kepentingannya (win-win solution), dan berkolaborasi (saling bekerjasama) untuk meraih tujuan utama yang akan dicapai.

Koordinasi

Pasal 19 Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan Kader pemberdayaan masyarakat desa mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa, seperti yang dijelaskan dalam huruf a sampai dengan huruf e. Pasal 19 ini bisa menimbulkan kebingungan Kepala Desa beserta perangkatnya, mengingat di Pemerintahan Desa sudah ada organisasi tersendiri yaitu Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Perangkat Desa selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan untuk PTPKD menurut ketentuan yang berlaku, Sekretaris Desa adalah Koordinator PTPKD, dan merekalah (TPK & PTPKD) yang melaksanakan pembangunan dan kegiatan-kegiatan tersebut. Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 tidak menjelaskan secara detail maksud dari pengorganisasian tersebut, apakah kader tersebut juga mengorganisasikan TPK dan PTPKD? Kader harus bisa menjelaskan posisi/kedudukan mereka dalam kegiatan-kegiatan tersebut, dan juga harus mengkoordinasikan tugas pokok dan fungsi mereka kepada Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa agar tidak terjadi konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.

Komunikasi

Komunikasi merupakan aktivitas dasar manusia, Kader pemberdayaan masyarakat desa dituntut dapat berkomunikasi dengan efektif, artinya mereka mampu dan dapat menciptakan suatu persamaan pemahaman/persepsi diantara mereka sendiri maupun dengan pihak-pihak terkait lainnya dan pesan yang disampaikan dapat dipahami dan mengerti. Ini penting karena karena komunikasi sangat berperan dalam proses akomodasi, kompromi, kolaborasi dan juga koordinasi. Di Pasal 19 ayat (2) tugas kader dijabarkan pada huruf a sampai dengan huruf e. Kader diharapkan banyak menguasai pengetahuan-pengetahuan tentang berbagai hal, misalnya tentang BUM Des, mereka harus bisa menjelaskan apa itu BUM Des, tata cara pendirian, susunan keanggotaan, status BUM Des, dan lain sebagainya, itu baru BUM Des, Kader juga harus tahu apa itu pasar Desa dan lain-lainnya sebagaimana tertuang dalam Permendes tersebut. Dengan menguasai itu semua kader akan mudah berkomunikasi dalam menyampaikan pesan dan memberikan penjelasan-penjelasan secara sederhana sehingga mudah dipahami oleh pendengarnya. Dalam berkomunikasi kader tidak hanya dituntut menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga ketrampilan dalam berkomunikasi karena komunikasi adalah seni, seni untuk dapat mempengaruhi dan mengikuti atau menggiring pendengar untuk mengikuti apa yang ingin kita tuju.  Dengan adanya komunikasi yang baik, suatu organisasi dapat berjalan lancar dan berhasil sesuai tujuan bersama suatu organisasi, sebaliknya kurang atau tidak adanya komunikasi, yang baik maka tujuan organisasi akan sulit diraih.

Petunjuk Teknis

Dari sekian banyak kegiatan yang harus dilaksanakan Kader pemberdayaan masyarakat desa di permendes tersebut apakah pihak Kementrian Desa sudah menerbitkan/mengeluarkan petunjuk-petunjuk teknis? mengingat banyak sekali hal hal yang memerlukan pedoman dalam pelaksanaan permendes tersebut. misalnya musyawarah desa perihal pemilihan Kader pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 31). Di pasal tersebut tidak menjelaskan kriteria dan jumlah Kader pemberdayaan masyarakat desa, apabila lebih dari satu orang yang ingin menjadi Kader pemberdayaan masyarakat desa bagaimana proses seleksinya. Petunjuk-petunjuk teknis tersebut bukan hanya berisi ketentuan dan syarat-syarat saja tapi juga harus ada format baku berita acara dan lain sebagainya, contohnya berita acara pemilihan Kader pemberdayaan masyarakat desa. Petunjuk-petunjuk teknis tersebut dapat digunakan:

  1. Sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam pemantauan dan pengendalian pelaksanakan kegiatan-kegiatan yang diamanatkan di Permendes tersebut.
  2. Memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah dalam pengendalian pelaksanaan pendampingan di tingkat masyarakat, dan dalam memantau, evaluasi kemajuan program terkait dengan pelaksanaan oleh Pendamping Desa termasuk penilaian kinerja Pendamping Desa.
  3. Memberikan panduan bagi Pendamping Desa dalam pendampingan / memfasilitasi masyarakat dan para pemangku kepentingan di desa/kecamatan untuk menyusun rencana kerja pelaksanaan kegiatan di tingkat masyarakat
  4. Memahami secara menyeluruh segala bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
  5. Dsb…….

Semoga dengan kebijakan perekrutan pendamping desa oleh kementrian desa ini benar-benar mendapatkan kualifikasi pendamping desa berwatak pemberdayaan bukan sekedar pendamping desa berkualifikasi pencari kerja.

Leave a comment