PERJANJIAN KERJA PEKERJA HARIAN LEPAS
Nomor: ………………………………………
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
Jabatan Alamat |
:
: : |
…………………………..
………………………….. ………………………….. |
Dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa……….. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama
Jabatan Alamat |
:
: : |
Terlampir
Terlampir Terlampir |
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan atau bersama-sama untuk atas nama tersebut dalam lampiran surat ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (PEKERJA).
Dengan ini PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepas yang mengikat kedua belah pihak sesuai dengan pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN DAN TEMPAT KERJA
(1) Pekerjaan yang akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah ……………………… berlokasi di …………………………
(2) Pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu, tempat, volume dan jenis pekerjaan akan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. (3) PIHAK KEDUA wajib melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan/arahan dari PIHAK PERTAMA. (4) PIHAK KEDUA apabila diperlukan bersedia melakukan tugas dan pekerjaan dimana pengaturan dan penempatannya ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA |
Pasal 2
HARI DAN JAM KERJA
(1) Hari dan jam kerja untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan yang waktunya, akan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2).
(2) Hari kerja yang dimaksud pada ayat (1) dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, Minggu dan hari-hari besar keagamaan/nasional libur. (3) Jam kerja dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib, dengan 1 (satu) jam waktu istirahat mulai pukul 12.00 Wib sampai dengan 13.00 Wib kecuali hari Jumat, istirahat mulai jam 11.00 Wib sampai dengan jam 13.00 Wib. (4) Jumlah jam kerja dalam satu hari 8 (delapan) jam kecuali untuk hari Jumat dan jumlah hari kerja paling banyak 20 (dua puluh) hari dalam sebulan. (5) Apabila PIHAK PERTAMA meminta PIHAK KEDUA untuk bekerja di luar jam kerja sebagaimana disebut pada ayat (4) maka PIHAK KEDUA berhak mendapat upah lembur, PIHAK KEDUA mendapatkan 30 %(tiga puluh prosen) per jam dari upah harian dengan ketentuan tambahan jam kerja (lembur) maksimal 3 (tiga) jam dalam satu hari. |
Pasal 3
UPAH
(1) PIHAK PERTAMA setuju dan bersedia memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.…(…………..…) setiap hari kehadiran kerja PIHAK KEDUA.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak hadir, dengan alasan apapun maka PIHAK PERTAMA tidak membayarkan upah harian kepada PIHAK KEDUA. (3) Pembayaran upah oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu yakni pada setiap hari Sabtu (4) Tambahan upah penambahan jam kerja (lembur) sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (5) |
Pasal 4
PERATURAN KERJA
Pokok-pokok peraturan kerja adalah berikut ini :
(1) PIHAK KEDUA wajib menegakkan dan melaksanakan semua disiplin kerja yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA wajib mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya setiap arahan dan perintah yang disampaikan PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK KEDUA tidak akan melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :
- Membantah dan atau menolak perintah/instruksi dari PIHAK PERTAMA;
- Tidak masuk kerja selama….(…….) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang sah yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan pencurian, penggelapan, dan atau perbuatan melawan hukum lainnya;
- Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi pekerjaan ataupun diwilayah pemerintah Desa…………..;
- Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang atau melakukan perbuatan asusila di lingkungan kerja;
- Melakukan tindak kejahatan, misalnya menyerang, mengintimidasi, atau menipu PIHAK PERTAMA atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun di luar lingkungan wilayah Pemerintahan Desa………..;
- Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar PIHAK PERTAMA atau keluarga PIHAK PERTAMA dan teman sekerja;
- Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
(4) PIHAK KEDUA harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang dibuat PIHAK PERTAMA seperti yang dijelaskan pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g.
(5) Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran yang dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi yaitu pemberhentian kerja dan dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum sesuai tingkat
(6) Apabila PIHAK KEDUA melihat atau menemukan ketidak beresan yang dapat menganggu dan berpotensi merugikan atau menghambat pekerjaan, yang bersangkutan dapat menyampaikannya secara langsung kepada PIHAK PERTAMA ataupun pihak Pemerintah Desa.
Pasal 5
HUBUNGAN KERJA
(1) Hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berlaku selama ……………….bulan terhitung sejakperjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal ……….. bulan ………….. tahun ……………..
(2) Apabila pekerjaan tersebut ternyata belum selesai maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
(3) Setiap waktu hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dapat diakhiri bilamana PIHAK KEDUA melanggar ketentuan-ketentuan yang dijelaskan pada Pasal 4 (ayat 3).
Pasal 6
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepas ini akan ditentukan kemudian dalam suatu addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya, hanya tunduk pada hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(3) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(4) Apabila secara musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan kedua belah pihak, maka akan diselesaikan lewat jalur hukum. Untuk maksud tersebut kedua belah pihak memilih tempat kediaman hukum yang tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk menyelesaikannya.
Pasal 7 PENUTUP Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dibuat dalam rangka 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. |
Ditandatangani di :…………………………
Pada tanggal : ………………………….
PIHAK PERTAMA ……………………. (nama ketua TPK) |
PIHAK KEDUA Materai rp. 6.000 ……………………(satu orang mewakili para pekerja) |
Mengetahui,
Kepala Desa………………….
Ttd
……………………….