CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA DENGAN PEKERJA HARIAN LEPAS

PERJANJIAN KERJA PEKERJA HARIAN LEPAS

Nomor: ………………………………………

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    Nama

Jabatan

Alamat

:

:

:

…………………………..

…………………………..

…………………………..

Dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa……….. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

2.    Nama

Jabatan

Alamat

:

:

:

Terlampir

Terlampir

Terlampir

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan atau bersama-sama untuk atas nama tersebut dalam lampiran surat ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (PEKERJA).

Dengan ini PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepas yang mengikat kedua belah pihak sesuai dengan pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1

JENIS PEKERJAAN DAN TEMPAT KERJA

(1)  Pekerjaan  yang  akan  diserahkan  oleh  PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah ……………………… berlokasi di …………………………

(2)  Pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu, tempat, volume dan jenis pekerjaan akan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.

(3)  PIHAK KEDUA wajib melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan/arahan dari PIHAK PERTAMA.

(4)  PIHAK KEDUA apabila diperlukan bersedia melakukan tugas dan pekerjaan dimana pengaturan dan penempatannya ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 2

HARI DAN JAM KERJA

(1)  Hari dan jam kerja untuk  pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan yang waktunya, akan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2).

(2)  Hari kerja yang dimaksud pada ayat (1) dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, Minggu dan hari-hari besar keagamaan/nasional libur.

(3)  Jam kerja dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib, dengan 1 (satu) jam waktu istirahat mulai pukul 12.00 Wib sampai dengan 13.00 Wib kecuali hari Jumat, istirahat mulai jam 11.00 Wib sampai dengan jam 13.00 Wib.

(4)  Jumlah jam kerja dalam satu hari 8 (delapan) jam kecuali untuk hari Jumat dan jumlah hari kerja paling banyak 20 (dua puluh) hari dalam sebulan.

(5)  Apabila  PIHAK   PERTAMA    meminta   PIHAK   KEDUA   untuk   bekerja  di  luar jam kerja sebagaimana disebut  pada ayat (4) maka PIHAK  KEDUA  berhak  mendapat  upah  lembur, PIHAK KEDUA mendapatkan 30 %(tiga puluh prosen) per jam dari upah harian dengan ketentuan tambahan jam kerja (lembur) maksimal 3 (tiga) jam dalam satu hari.

Pasal 3

UPAH

(1)  PIHAK  PERTAMA setuju dan bersedia memberikan upah kepada PIHAK  KEDUA  sebesar Rp.…(…………..…) setiap hari kehadiran kerja PIHAK KEDUA.

(2)  Apabila PIHAK  KEDUA  tidak hadir, dengan alasan apapun maka PIHAK  PERTAMA  tidak membayarkan upah harian kepada PIHAK KEDUA.

(3)  Pembayaran  upah oleh PIHAK  PERTAMA kepada PIHAK  KEDUA  dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu yakni pada setiap hari Sabtu

(4)  Tambahan upah penambahan jam kerja (lembur) sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (5)

Pasal 4

PERATURAN KERJA

Pokok-pokok peraturan kerja adalah berikut ini :

(1) PIHAK  KEDUA wajib menegakkan dan melaksanakan semua disiplin kerja yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

(2) PIHAK  KEDUA wajib mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya setiap arahan dan perintah yang disampaikan PIHAK PERTAMA.

(3) PIHAK  KEDUA tidak akan melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :

  1. Membantah dan atau menolak perintah/instruksi dari PIHAK PERTAMA;
  2. Tidak masuk kerja selama….(…….) hari berturut-turut  tanpa keterangan tertulis atau alasan yang sah yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Melakukan pencurian, penggelapan, dan atau perbuatan melawan hukum lainnya;
  4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi pekerjaan ataupun diwilayah pemerintah Desa…………..;
  5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang atau melakukan perbuatan asusila di lingkungan kerja;
  6. Melakukan tindak kejahatan, misalnya menyerang, mengintimidasi, atau menipu PIHAK PERTAMA atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun di luar lingkungan wilayah Pemerintahan Desa………..;
  7. Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar PIHAK PERTAMA atau keluarga PIHAK PERTAMA dan teman sekerja;
  8. Melakukan  pelanggaran  lainnya  yang  dapat  dikategorikan  sebagai pelanggaran  berat  menurut peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

(4) PIHAK  KEDUA  harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang dibuat PIHAK PERTAMA seperti yang dijelaskan pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g.

(5) Apabila   PIHAK    KEDUA   melakukan   pelanggaran yang dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan   sanksi yaitu pemberhentian kerja dan dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum sesuai  tingkat

(6) Apabila PIHAK KEDUA melihat atau menemukan ketidak beresan yang dapat menganggu dan berpotensi merugikan atau menghambat pekerjaan, yang bersangkutan dapat menyampaikannya secara langsung kepada PIHAK PERTAMA ataupun pihak Pemerintah Desa.

Pasal 5

 HUBUNGAN KERJA

(1) Hubungan  kerja antara PIHAK  PERTAMA  dan PIHAK  KEDUA  berlaku selama ……………….bulan terhitung sejakperjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal ……….. bulan ………….. tahun ……………..

(2) Apabila pekerjaan tersebut ternyata belum selesai maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.

(3) Setiap waktu hubungan kerja antara PIHAK  PERTAMA  dengan PIHAK  KEDUA  dapat diakhiri bilamana PIHAK KEDUA melanggar ketentuan-ketentuan yang dijelaskan pada Pasal 4 (ayat 3).


Pasal 6

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepas ini akan ditentukan kemudian dalam suatu addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya, hanya tunduk pada hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

(3) Apabila  terjadi  perselisihan  dalam  pelaksanaan  perjanjian  ini,  maka kedua  belah  pihak  akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

(4) Apabila  secara musyawarah untuk mufakat  tidak  memuaskan  kedua  belah  pihak, maka  akan diselesaikan lewat jalur hukum. Untuk maksud tersebut kedua belah pihak memilih tempat kediaman hukum  yang tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk menyelesaikannya.

Pasal 7

PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani PIHAK PERTAMA  dan PIHAK KEDUA yang dibuat  dalam  rangka  2 (dua)  dengan  dibubuhi  materai  secukupnya dan  masing-masing  mempunyai kekuatan hukum yang sama, dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Ditandatangani di :…………………………

Pada tanggal     : ………………………….

PIHAK PERTAMA

……………………. (nama ketua TPK)

PIHAK KEDUA

Materai rp. 6.000

……………………(satu orang mewakili para pekerja)

Mengetahui,

Kepala Desa………………….

Ttd

……………………….

Leave a comment