SWAKELOLA ATAU PENYEDIA JASA (PIHAK KETIGA)???

SWAKELOLA ATAU PENYEDIA JASA (PIHAK KETIGA)???

Di artikel ini yang dibahas hanya tentang pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan melalui Swakelola Atau Penyedia Jasa (Pihak Ketiga).

 Pasal 4 Perka LKPP nomor 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa berbunyi “Pengadaan Barang/Jasa di Desa PADA PRINSIPNYA dilakukan SECARA SWAKELOLA dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat”.

Sementara pada Pasal 5 Perka LKPP nomor 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa berbunyi “Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang TIDAK DAPAT dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, DAPAT dilaksanakan oleh PENYEDIA BARANG/JASA yang dianggap mampu. Hal ini dipertegas lagi di Bab II lampiran Perka tersebut pada ketentuan umum angka 2 yaitu kriteria PEKERJAAN KONSTRUKSI TIDAK SEDERHANA yang membutuhkan TENAGA AHLI dan/atau PERALATAN BERAT, TIDAK DAPAT dilaksanakan cara Swakelola. Dari penjelasan diatas diperoleh gambaran pekerjaan melalui Swakelola, kriterianya adalah PEKERJAAN KONSTRUKSI SEDERHANA dan bila melalui Penyedia Jasa (Pihak Ketiga) kriterianya adalah PEKERJAAN KONSTRUKSI TIDAK SEDERHANA

PEKERJAAN KONSTRUKSI SEDERHANA

Definisi Pekerjaan Konstruksi Sederhana menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Pasal 9 ayat (2) berbunyi Usaha orang perseorangan selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan dengan biaya kecil”. Kemudian di Pasal 10 ayat (1) huruf a menjelaskan Kriteria risiko pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :

  1. kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda;

 Selanjutnya di Pasal 10 ayat (2) huruf a menyebutkan Kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :

  1. kriteria teknologi sederhana mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli;

 

Contoh Pekerjaan Konstruksi Sederhana

Perka LKPP nomor 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa tidak secara detail menjelaskan kriteria dan contoh-contoh pekerjaan-pekerjaan yang dapat dilaksanakan secara swakelola baik itu Pekerjaan konstruksi sederhana ataupun Pekerjaan pengadaan barang/jasa. Untuk pekerjaan konstruksi sederhana dapat mengacu ke Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 31 huruf c Perpres 54/2010 tersebut berbunyi “Pengadaan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan  ketentuan sebagai berikut:

  1. pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana;

Di penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 31 huruf c  tersebut menyebutkan yang dimaksud pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sederhana antara lain pengecatan dan pembuatan/pengerasan jalan lingkungan.

Dan harus juga yang harus diketahui, untuk mendukung kegiatan pekerjaan Swakelola, pengadaan Barang/Jasa yang tidak dapat disediakan dengan cara Swadaya, dapat dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK, caranya TPK membuat surat Pesanan kepada Toko/Pemasok/Penyedia barang dan jasa dimana dalam Surat Pesanan tersebut terinci Jenis barang/jasa yang diperlukan, spesifikasi, volume dan lain sebagainya {Baca di artikel Survey Harga Oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK)}.

 

PEKERJAAN KONSTRUKSI TIDAK SEDERHANA

Bila kriteria di Pekerjaan Konstruksi Sederhana yaitu berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan dengan biaya kecil, tentunya kriteria berisiko kecil sampai sedang, berteknologi sederhana sampai madya, serta berbiaya kecil sampai sedang dan juga yang berisiko tinggi dan atau yang berteknologi tinggi dan atau yang berbiaya besar ini semua termasuk dalam Pekerjaan Konstruksi Tidak Sederhana (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Pasal 9 ayat (3) dan ayat (5). Contoh pekerjaan konstruksi tidak sederhana antara lain, Pembangunan Gedung Serba Guna, Pembangunan Jembatan, Pengaspalan jalan dan lain sebagainya

 Dari keterangan diatas dapat disimpulkan dengan jelas mana pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan metode swakelola dan mana yang tidak dapat dilaksanakan dengan metode swakelola. Jangan dipaksakan swakelola apabila itu seharusnya lewat Penyedia Jasa (pihak Ketiga) maupun sebaliknya bila itu dapat diswakelolakan jangan dipaksakan melalui Penyedia Jasa.

Tetapi itu semua dikembalikan kepada para pihak yang melaksanakan dan terlibat dalam pekerjaan tersebut dalam hal ini Kepala Desa dan TPK, bila ada yang tidak dimengerti bertanyalah kepada siapa saja yang memahami prosedur pengadaan barang/jasa, jangan hanya ingin mendengar pendapat yang hanya ingin di dengar, Prosedur atau tata cara pengadaan barang/jasa harus benar-benar dipahami, ikutilah peraturan-peraturan yang berlaku, karena peraturan-peraturan itulah yang bisa menolong/menyelamatkan kita bila terjadi permasalahan di kemudian hari.

Leave a comment