SURVEY HARGA OLEH TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

SURVEY HARGA OLEH TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

Survey harga yang dimaksud disini bukan hanya membandingkan harga antara toko/penyedia satu dengan yang lainnya, tetapi juga melakukan pendataan terhadap harga, ketersediaan barang, cara pengiriman barang, dan cara pembayaran di beberapa Toko/Pemasok/Penyedia barang dan jasa.

Survey harga tersebut dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan di Desa dan dilakukan sebelum pekerjaan/kegiatan dilaksanakan. Survey tersebut dapat dijadikan dasar dalam penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan/kegiatan yang akan dilaksanakan.

Proses yang dilalui dalam rangka survey harga itu pertama-tama TPK membuat daftar barang yang dibutuhkan serta menentukan jenis, volume dan spesifikasi barang yang akan dibeli. Penentuan jenis dan volume barang ini penting karena seringkali volume pembelian menentukan harga, contohnya pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk Pemerintah Desa, harga satuan 1 rim kertas HVS tentu berbeda dan lebih murah bila volume yang dibeli 100 Rim.

Proses selanjutnya adalah menetapkan Toko/Pemasok/Penyedia barang dan jasa yang akan memasok barang tersebut, TPK tentu sudah mengetahui Toko/Pemasok/Penyedia barang dan jasa di desa tersebut yang mempunyai barang yang dibutuhkan atau yang dibeli, apabila di desa tersebut tidak ada, TPK mencari Toko/Pemasok/Penyedia barang dan jasa di wilayah Kecamatan dimana Desa tersebut berada dan apabila tetap tidak ada TPK mencarinya di ibukota Kabupaten. Tujuan dari survey barang di Desa/Kecamatan/Kabupaten adalah untuk mendapatkan harga yang paling murah sesuai spesifikasi dan volume dan juga berdasarkan rekam jejak Toko/Pemasok/Penyedia barang dan jasa yang akan dijadikan calon penyedia barang tersebut. Minimal 2 ataupun 3 Toko yang akan dijadikan penyedia barang dan jasa, ini untuk memastikan diantara toko tersebut TPK memilih Toko yang memberikan harga paling murah.

Setelah menetapkan Toko/Pemasok/Penyedia barang dan jasa yang akan dijadikan Calon Penyedia TPK mengunjungi Toko/Pemasok/Penyedia barang dan jasa tersebut dan melakukan pendataan terhadap harga, ketersediaan barang, cara pengiriman barang, dan cara pembayaran serta persyaratan lainnya, langkah ini harus dilakukan untuk mendapat perbandingan harga, ketersediaan, persyaratan pengiriman dan cara pembayaran yang juga penting adalah apakah toko tersebut memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang dan jasa, seperti kewajiban memiliki tempat/lokasi usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Perpajakan dan NPWP baik NPWP Perorangan ataupun Badan Usaha/Badan Hukum. Setelah toko-toko tersebut disurvey TPK membuat daftar perbandingan harga, ketersediaan, pengiriman termasuk kecepatan mengirim dan cara pembayaran.

Apabila semua proses dan prosedur telah dilaksanakan langkah selanjutnya TPK mengadakan rapat internal untuk memutuskan toko mana nantinya yang akan dijadikan pilihan pertama sebagai calon Penyedia barang dan jasa dengan ketentuan harga terendah dan memenuhi persyaratan sebagai penyedia jasa, lebih bagus lagi dalam rapat tersebut juga dilibatkan Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan Ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku perwakilan dari masyarakat desa, ini untuk menjamin prinsip keterbukaan yaitu semua pihak terutama warga masyarakat desa dapat mengetahui proses pengadaan tersebut secara rinci. TPK kemudian membuat berita acara yang berisi hasil keputusan penentuan Toko/Pemasok/Penyedia barang dan jasa yang terpilih dan diumumkan secara terbuka atau berita acara tersebut di tempel di papan pengumuman resmi Pemerintah Desa. Berita Acara-berita acara yang mendokumentasikan proses-proses seperti yang telah dijelaskan diatas menjadi bagian dari dokumen pengadaan.

Mungkin timbul pertanyaan bagaimana bila nilai pengadaan tersebut maksimal Rp. 50 Juta, bukankah di Perka LKPP tersebut dengan nilai sebesar itu TPK cukup membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa sementara penjelasan diatas harus survey sampai 3 penyedia?

Perka LKPP tersebut tidaklah salah, sementara yang saya jelaskan diatas adalah proses sebelum mendapatkan penyedia jasa, begitu TPK melaksanakan pengadaan barang/jasa, mereka sudah tahu penyedia yang akan dijadikan sebagai calon penyedia jasa (lihat di Berita Acara hasil keputusan penentuan Toko/Pemasok/Penyedia barang dan jasa yang terpilih)

Ini juga untuk menerapkan prinsip efesiensi yaitu perbandingan harga dilakukan untuk mendapatkan harga yang terbaik/termurah, menjamin pelaksanaan pekerjaan yang efisien, sehingga dapat dimungkinkan adanya tambahan modal untuk perluasan pekerjaan.

Dan yang harus dipahami dalam proses pengadaan barang jasa, semua pihak harus menggunakan prinsip Keadilan, yaitu pelaku pengadaan dalam hal ini TPK memberikan kesempatan yang sama/setara kepada Toko/Pemasok/Penyedia barang dan jasa, untuk dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa di Desa tersebut. Ini menghindari tuduhan-tuduhan dan kecurigaan dari berbagai pihak bahwa penentuan penyedia jasa terpilih tidak ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan pengadaan barang/jasa ini dapat dipertanggung jawabkan karena proses pengadaan dilakukan mengacu pada kaidah/peraturan-peraturan yang berlaku.

Leave a comment